Tinta Media – Penyitaan 7,7 kilogram emas batangan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola emas di PT Antam kembali menyita perhatian publik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan yang sedang diusut penyidik. Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa emas tersebut disita sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kegiatan usaha komoditas emas di PT Antam.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam sebagai tersangka dalam perkara yang berlangsung pada periode 2010–2022. Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan penggunaan merek Logam Mulia Antam pada emas milik pihak swasta tanpa prosedur yang semestinya, sehingga sekitar 109 ton emas beredar di pasaran. PT Antam menegaskan bahwa emas tersebut bukan emas palsu, melainkan persoalan tata kelola dan penggunaan merek yang diduga melanggar ketentuan (Antara, 8/7/2026).
Terungkapnya perkara ini tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, publik juga layak bertanya: bagaimana praktik yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu bisa lolos dari pengawasan? Mengapa dugaan penyimpangan baru terbongkar setelah dampaknya begitu besar? Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukan hanya pada individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga pada sistem yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Fenomena seperti ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap tahun muncul kasus korupsi dengan nilai fantastis yang melibatkan pejabat, pengusaha, maupun aparat. Modusnya boleh berbeda, tetapi benang merahnya sama, yakni penyalahgunaan amanah demi keuntungan pribadi atau kelompok. Seolah-olah, ketika seseorang memiliki akses terhadap kekuasaan dan aset bernilai tinggi, godaan untuk menyimpang makin sulit dibendung.
Inilah wajah sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Jabatan sering dipandang sebagai instrumen untuk memperoleh manfaat ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Selama orientasi hidup dibangun di atas asas materi, celah korupsi akan selalu ada. Penindakan memang penting, tetapi penindakan hanya bekerja setelah kejahatan terjadi. Ia tidak menyentuh akar yang melahirkan kejahatan itu sendiri.
Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS An-Nisa: 58)
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua dalil tersebut menunjukkan bahwa jabatan bukanlah fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang kelak dipertanyakan di hadapan Allah Swt.
Karena itu, Islam tidak berhenti pada seruan agar individu berlaku jujur. Islam membangun sistem yang menjaga amanah sejak awal. Pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kapasitas dan integritas, bukan transaksi kepentingan. Kekayaan pejabat dapat diawasi, hadiah yang berkaitan dengan jabatan dilarang, dan setiap penyalahgunaan wewenang diproses melalui peradilan yang independen. Harta yang diperoleh secara haram dikembalikan kepada negara, sedangkan pelakunya dijatuhi sanksi takzir yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, pengelolaan kekayaan strategis juga tidak diserahkan pada mekanisme yang memungkinkan terjadinya eksploitasi demi kepentingan segelintir pihak. Negara bertindak sebagai pengurus urusan rakyat yang wajib menjaga harta milik umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadi ruang untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.
Kasus emas Antam menjadi pengingat bahwa korupsi tidak cukup dilawan dengan penyitaan aset atau penangkapan pelaku. Selama sistem yang memberi peluang lahirnya korupsi tetap dipertahankan, kasus serupa hanya akan berganti nama dan pelaku. Hari ini emas, besok bisa komoditas lain.
Karena itu, solusi yang bersifat mendasar tidak cukup berupa perbaikan administrasi ataupun pergantian pejabat. Islam menawarkan perubahan yang lebih menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Dengan akidah Islam sebagai landasan, aparat yang bertakwa, mekanisme pengawasan yang kuat, peradilan yang adil, serta sanksi yang memberikan efek jera, korupsi tidak hanya ditindak, tetapi juga dicegah sejak akar penyebabnya.
Inilah solusi yang diyakini mampu menjaga amanah kekuasaan sekaligus melindungi harta umat dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Deny Haryanto
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















