Tinta Media – Pernahkah anda mendengar adagium yang mengatakan “Orang bijak, taat pajak” atau “Pajak adalah harga yang kita bayar untuk sebuah masyarakat yang beradab” atau “Pajak adalah darah kehidupan negara”?
Memang, dalam sistem kapitalisme seperti sekarang ini, negara hanya menggantungkan pemasukan pada pajak, sedangkan kekayaan alam yang ada sudah habis dibagikan kepada para kapitalis pendukung penguasa. Maka dari itu, tidak heran jika negara melakukan segala cara untuk mengejar rakyat kecil agar membayar pajak.
Di sisi lain, negara membebaskan para kapitalis (pengusaha kelas kakap) dari pajak dengan berbagai kebijakan, seperti family office, yakni dana dari konglomerat dunia yang masuk akan diberi insentif pajak 0% ; tax holiday, yaitu pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan yang diberikan kepada perusahaan penanam modal baru; tax amnesti atau pengampunan pajak, yakni penghapusan pajak terutang; sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi kelompaok wajib pajak tertentu, dll.
Ini jauh berbeda perlakuan ketika wajib pajak adalah rakyat kecil, yang nota bene untuk makan saja sudah sulit. Surat edaran SE-8/PJ/2026 tentang aturan baru pengawasan kepatuhan wajib pajak menyatakan bahwa pengawasan kepatuhan pajak bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti pemintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, pemberian teguran, serta keiatan pengumpulan data (KPD), memanfaatkan teknologi dan analisis data untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan wajib pajak (Pajakku.com, 17/07/2026).
Dalam memperluas pemanfaatan teknologi pengumpulan data perpajakan, pendekatan fisik dan sosial dilakukan melalui visitasi, penyisiran atau canvasing, pengamatan langsung , serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dengan memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, negara bisa memetakan potensi perpajakan hingga tingkat desa (Kompas.com, 18/07/2026)
Meskipun Direktorat Jendral Pajak (DJP) DI laman pajak.go.id menyatakan bahwa keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP, tidak memiliki kewenangan perpajakan, baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, tetapi keterlibatan dua institusi ini menimbulkan keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat— seolah-olah kepatuhan pajak masyarakat dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan tentara dan polisi.
Begitulah fakta negara kapitalisme yang menjadikan sumber utama pemasukan negara dari pajak. Maka, cara apa pun akan ditempuh untuk bisa menggenjot pemasukan uang negara dari sektor pajak ini. Wajib pajak akan dikejar, mulai dari obyek pajak yang makin beragam dan jangkauan wilayah wajib pajak yang meluas hingga wilayah terpencil.
Meskipun jargon pajak yang terkumpul adalah untuk pembangunan dan kepentingan masyarakt, tetapi faktanya tidaklah demikian. Dana pajak yang terkumpul sebagiannya sudah dialokasikan untuk membayar cicilan utang negara yang sangat besar.
Belum lagi kalau ada dana pajak yang dikorupsi, maka pembangunan atau pengurusan kepentingan rakyat hanyalah mimpi. Yang ada justru negara sangat gencar mengejar-ngejar rakyat kecil untuk membayar pajak, sampai-sampai melibatkan tantara dan polisi untuk menakut-nakuti. Sementara itu, para kapitalis (pengusaha bermodal besar) justru bebas tidak membayar pajak dengan berbagai regulasi yang dibuat.
Berbeda dengan sistem Islam, paradigma hubungan antara rakyat dan penguasa adalah seperti penggembala dan ternaknya. Maka, penggembala (negara) adalah pengurus ternak (warga negaranya). Jadi, negara adalah peri’ayah (pengurus) warganya.
Sebagai pengurus rakyat, negara harus benar-benar memenuhi kebutuhan dasar hidup warganya—individu per-individu—tanpa kecuali. Negara tidak akan menyulitkan warga dengan membebani mereka dengan pungutan-pungutan, termasuk di dalamnya pajak.
APBN dalam Islam pemasukannya tidak bersumber dari pajak, tetapi dari sumber kekayaan alam negara, dari pandapatan jizyah (iuran yang dibayar oleh warga nonmuslim yang tinggal di negara Islam), kharaj (iuran atas tanah kharajiyah), fa’i (harta rampasan perang), dan lain-lain.
Pajak hanya akan diambil ketika Baitulmal (kas negara ) kosong, sedangkan saat itu ada kebutuhan rakyat yang harus dipenuhi. Jadi, pajak sifatnya temporer saja. Ketika Baitulmall sudah cukup, maka pajak tidak akan dipungut.
Begitulah Islam, paradigma hubungan negara dengan rakyatnya adalah ri’ayah (pengurusan), bukan hubungan antara pedagang dan pembeli ataupun majikan dan buruh, tetapi adalah hubungan antara penggembala dan gembalaannya.
Negara akan bersifat adil terhadap seluruh rakyat, memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyat individu per-individu tanpa kecuali, dan tidak memandang miskin ataupun kaya.
Negara juga akan menjaga harta (kepemilikan) rakyat dengan tidak menzaliminya. Harta rakyat tidak akan dipungut paksa atas nama pajak untuk pembangunan. Justru negara akan memenuhi hak dasar hidup rakyat dengan sempurna, sehingga jaminan hidup individu rakyat akan didapatkan.
Puncak dari segala pengaturan Islam terhadap warganya adalah kesejahteraan hidup di dunia, sampai pada keselamatan ketika sudah berada di akhirat.
Wallahu ‘alam bissawab.
Oleh: Ibu Tri
Aktivis musimah
![]()
Views: 2
















