Tinta Media – Survei selalu menarik perhatian. Setiap kali hasilnya dirilis, angka-angka itu langsung menjadi bahan perbincangan. Ada yang menggunakannya untuk menunjukkan tingginya tingkat kepuasan publik, ada pula yang menjadikannya sebagai bukti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap suatu lembaga masih terjaga. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah tingginya angka survei benar-benar mencerminkan tegaknya keadilan?
Jawabannya belum tentu. Survei sejatinya hanya merekam persepsi publik pada waktu tertentu. Persepsi bisa berubah dipengaruhi banyak faktor, mulai dari cara pertanyaan disusun, siapa respondennya, hingga situasi politik yang sedang berkembang. Karena itu, hasil survei bukanlah ukuran mutlak tentang baik atau buruknya sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah kenyataan yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sepanjang 2026, berbagai hasil survei menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap sejumlah lembaga penegak hukum. Survei Indikator Politik Indonesia yang dipublikasikan pada 8 Februari 2026, misalnya, mencatat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan upaya perbaikan pelayanan dan reformasi di lingkungan peradilan.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang disampaikan pada 10 Februari 2026 juga menyebut tentang meningkatnya penerimaan publik terhadap putusan pengadilan sebagai salah satu indikator membaiknya kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia Development Monitoring (IDM) melalui survei yang dirilis pada 8 Mei 2026 menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Angka tersebut dikaitkan dengan berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat sepanjang beberapa bulan terakhir.
Tidak ada yang salah dengan survei. Selama dilakukan secara ilmiah, ia dapat menjadi salah satu alat untuk membaca opini masyarakat. Masalahnya muncul ketika hasil survei dijadikan seolah-olah sebagai bukti bahwa keadilan sudah benar-benar terwujud. Padahal, keadilan bukanlah persoalan persepsi, melainkan realitas. Masyarakat tidak hanya menilai dari angka, tetapi dari pengalaman mereka ketika berhadapan dengan hukum.
Ketika rakyat masih melihat adanya perbedaan perlakuan antara orang yang memiliki kekuasaan dan masyarakat biasa, ketika kasus besar berjalan lambat sementara pelanggaran kecil diproses begitu cepat, maka rasa keadilan akan tetap dipertanyakan. Dalam kondisi seperti itu, seberapa tinggi pun angka survei tidak akan mampu menghapus kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang sangat berbeda. Keadilan bukanlah produk opini publik, melainkan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. Firman-Nya,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil ….” (QS. An-Nahl: 90)
Bahkan, dalam Al-Qur’an. Al-Ma’idah ayat 8, Allah mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak sampai mendorong seseorang berlaku tidak adil. Artinya, keadilan harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa memandang kedudukan, kekayaan, ataupun kekuasaan.
Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan yang sangat tegas. Beliau bersabda bahwa kehancuran umat-umat terdahulu terjadi karena mereka membiarkan orang-orang terpandang lolos dari hukuman, sementara rakyat biasa dihukum dengan keras. Hadis ini menjadi prinsip bahwa hukum tidak boleh mengenal istilah “orang penting” atau “orang kecil”. Semua sama di hadapan syariat.
Di sinilah letak persoalan mendasar sistem sekuler-kapitalisme. Tolok ukur keberhasilan sering kali lebih banyak bertumpu pada persepsi publik daripada penerapan hukum yang benar. Pencitraan akhirnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari politik. Selama citra dianggap baik dan angka survei tinggi, sebuah pemerintahan dinilai berhasil, meskipun di lapangan masih terdapat ketimpangan penegakan hukum.
Islam tidak membangun legitimasi dari popularitas atau survei. Dalam sistem Islam, pemimpin memperoleh legitimasi karena menjalankan hukum Allah, bukan karena berhasil membangun opini.
Sejarah Khilafah menunjukkan bahwa seorang khalifah dapat dipanggil ke pengadilan sebagaimana rakyat biasa apabila memiliki perkara hukum. Tidak ada kekebalan karena jabatan, dan tidak ada perlakuan istimewa karena kekuasaan.
Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperbaiki citra atau meningkatkan tingkat kepuasan publik. Yang dibutuhkan adalah sistem yang menjadikan hukum Allah sebagai sumber keadilan.
Ketika syariat diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah, hukum tidak akan tunduk kepada kepentingan politik, tekanan ekonomi, maupun oligarki. Hakim hanya tunduk kepada ketentuan Allah Swt. sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.
Survei memang dapat membentuk persepsi. Angka-angka bisa naik dan turun sesuai keadaan. Namun, keadilan tidak pernah lahir dari statistik. Keadilan hanya lahir ketika hukum diterapkan secara benar, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Sebab, pada akhirnya, rakyat mungkin dapat diyakinkan oleh angka, tetapi mereka akan selalu menilai sebuah negara dari keadilan yang benar-benar mereka rasakan. Wallahu a’llam biash-shawab.
Oleh: Dany Al-Haritsi
Sahabat Tinta Media-Garut
![]()
Views: 1












