Tinta Media – Mengapa kritik terhadap kebijakan pemerintah justru berujung takedown? Jika kritik dianggap sebagai bagian penting dari kontrol terhadap kekuasaan, penghapusannya tentu patut dipertanyakan.
Tempo melaporkan, “Kementerian Komunikasi rajin menyisir konten-konten media sosial yang mengkritik kebijakan pemerintah. Platform menghapusnya.” Laporan berjudul “Ketika Kritik kepada Pemerintah Berbuah Takedown” itu terbit 24 Agustus 2026.
Jika konten tersebut memang mengandung fitnah, disinformasi, atau ujaran kebencian, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Namun, jika yang dihapus adalah kritik terhadap kebijakan pemerintah, bukankah ini justru problematis?
Bahkan dalam demokrasi yang mengklaim menjunjung kebebasan, kritik terhadap pemerintah semestinya menjadi bagian dari kontrol terhadap kekuasaan. Pemerintah tidak hanya membutuhkan pendukung, tetapi juga pihak yang mengawasi, mengoreksi, dan mengkritik kebijakannya.
Karena itu, kritik dan fitnah tidak boleh disamakan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga tidak otomatis merupakan disinformasi atau ujaran kebencian.
Pertanyaannya: konten apa yang ditakedown, apa pelanggarannya, dan apa dasar hukumnya?
Namun, Islam tidak berhenti pada soal hak mengkritik. Islam menjadikannya bagian dari kewajiban. Kritik terhadap penguasa merupakan bagian dari muhasabah lil hukkam, amar ma’ruf nahi mungkar, dan dakwah.
Rasulullah SAW bersabda: “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Artinya, penguasa bukan pihak yang kebal dari koreksi. Kekuasaan justru harus diawasi agar tidak menyimpang dari hukum Allah.
Islam tidak menjadikan demokrasi sebagai standar kebenaran. Islam memiliki standar sendiri: hukum Allah. Karena itu, koreksi terhadap penguasa bukan sekadar kebebasan yang boleh diberikan atau dicabut oleh penguasa, melainkan kewajiban syar’i.
Sebaliknya, dalam pemerintahan jabriyyan, kekuasaan cenderung alergi terhadap kritik. Suara berbeda dicurigai sebagai ancaman. Kritik dibatasi. Bahkan, suara kritis dapat dibungkam atas nama stabilitas, keamanan, atau ketertiban.
Di sinilah persoalannya. Jika sebuah konten memang hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, silakan diproses berdasarkan hukum. Tetapi jangan menyamakan kritik dengan kemungkaran hanya karena kritik itu diarahkan kepada pemerintah.
Kalau kritik dibungkam, jangan klaim demokratis. Apalagi mengaku islami. Sebab, kekuasaan yang alergi terhadap kritik justru mencerminkan jabriyyan: pemerintahan yang menindas.[]
Depok, 11 Rabi’ul Awal 1448 H | 24 Agustus 2026 M
Oleh: 𝐉𝐨𝐤𝐨 𝐏𝐫𝐚𝐬𝐞𝐭𝐲𝐨
𝐉𝐮𝐫𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬
![]()
Views: 3
















