Insersi LGBTQ dalam Kurikulum, Solusi atau Ilusi?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – “Dan Kami juga telah mengutus Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.'” (QS Al-A’raf: 80–81)

Ayat di atas mengisahkan bagaimana kaum Nabi Lut diazab oleh Allah Swt. karena penyimpangan yang mereka lakukan. Ayat tersebut juga menegaskan bahwa melampiaskan syahwat kepada sesama jenis merupakan perbuatan keji dan melampaui batas.

Akhir-akhir ini, isu LGBTQ kembali mencuat ke permukaan. Pro dan kontra pun terjadi di masyarakat. Sebagian pihak memandang fenomena ini membahayakan generasi muda. Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengintegrasikan materi tentang bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah.

Langkah ini didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyimpangan seksual. Materi edukasi tersebut nantinya diberikan kepada peserta didik mulai dari jenjang SD kelas IV, SMP, hingga SMA (detik.com, 23/7/2026).

Integrasi edukasi pencegahan LGBTQ ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan isu tersebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, dan lembaga penyelenggara satuan pendidikan telah bersinergi untuk mengoordinasikan pelaksanaannya.

Materi pencegahan penyebaran LGBTQ dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, yaitu dengan memasukkan pembahasannya ke dalam mata pelajaran agama di semua bidang keagamaan (Kemenag, 22/7/2026).

Kampanye Terselubung dalam Dunia Pendidikan

Ancaman perilaku menyimpang terhadap generasi muda kian mengkhawatirkan. Sebagai langkah antisipasi, dunia pendidikan berkolaborasi dengan kementerian terkait membuat gebrakan dengan menyisipkan materi tentang bahaya LGBTQ ke dalam kurikulum.

Kebijakan ini sekilas tampak positif. Namun, jika institusi pendidikan formal berjalan sendiri dalam memberikan edukasi tanpa kesiapan yang matang, dampaknya justru berisiko memicu masalah yang lebih besar. Bagaimana mungkin siswa sekolah dasar langsung dihadapkan pada edukasi tentang LGBTQ, sementara kemampuan kognitif mereka untuk memilah informasi yang benar dan salah belum matang?

Pada usia dini, anak-anak berada dalam fase mengeksplorasi dan menyerap berbagai informasi secara mentah. Rasa penasaran yang tinggi, keluguan, serta ketidakpahaman mengenai konsep sebab-akibat membuat anak-anak sangat rentan terjerumus ke dalam perilaku menyimpang. Sungguh ironis jika kerusakan moral ini justru menjangkiti anak-anak yang menjadi tumpuan masa depan.

Kondisi ini kian pelik ketika narasi hak asasi manusia (HAM) disalahgunakan untuk menggiring opini masyarakat agar semakin toleran terhadap penyimpangan tersebut. Pembiaran dari lingkungan sosial yang seolah dilegitimasi oleh kebijakan negara dikhawatirkan merusak fondasi moral generasi penerus—kelompok yang selama ini digadang-gadang akan memimpin Indonesia menuju visi Generasi Emas 2045.

Jadi, mekanisme edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ melalui insersi ke dalam kurikulum sekolah bisa jadi hanya ilusi semata apabila tidak diimbangi dengan fondasi pemahaman akidah yang kuat.

Kembali kepada Solusi Islam

Saat ini, umat hidup dalam tatanan yang berasaskan sekularisme-liberalisme, sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan nilai-nilai kebebasan. Kondisi inilah yang menegaskan urgensi penerapan pendidikan Islam dalam kurikulum sekolah. Orientasi utama sistem pendidikan Islam adalah melahirkan generasi yang bertakwa, berakhlak mulia, sekaligus unggul secara intelektual.

Dalam pandangan Islam, keberhasilan pendidikan bersandar pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah keluarga. Peran orang tua sangat krusial dalam menanamkan pendidikan dasar sejak dini, salah satunya melalui pemisahan tempat tidur anak. Kebijakan domestik ini memiliki hikmah agar anak menyadari perbedaan jenis kelamin secara naluriah, yang merupakan bagian dari tarbiyah jinsiyah (pendidikan seksual islami). Selain itu, pengenalan batas-batas aurat antara laki-laki dan perempuan, termasuk pemahaman tentang siapa saja yang menjadi mahram dan boleh melihatnya, harus diajarkan sejak dini, beriringan dengan kewajiban menutup aurat.

Pilar kedua adalah peran masyarakat. Sayangnya, kepekaan sosial kian terkikis saat ini. Lingkungan cenderung permisif dan abai terhadap perilaku yang dianggap menyimpang di kalangan generasi muda akibat egoisme kelompok, seolah kerusakan moral di sekitar tidak akan berdampak pada keluarga sendiri. Padahal, prinsip amar makruf nahi mungkar harus ditegakkan secara kolektif ketika gejala penyimpangan muncul. Langkah preventif ini penting agar individu yang mulai terpengaruh oleh propaganda LGBT dapat segera disadarkan.

Pilar terakhir dan yang paling krusial adalah peran negara sebagai pelindung umat. Pemerintah memiliki otoritas untuk menolak segala bentuk kampanye LGBT melalui kebijakan sistemis, terutama di sektor pendidikan. Islam memiliki metode baku (thariqah) yang tegas dalam menerapkan syariat sehingga penanganan perilaku yang dianggap menyimpang dapat dilakukan secara sistematis. Hal ini sejalan dengan ketegasan hukum Islam.

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Tirmidzi dan Abu Dawud: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Lut, bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR Tirmidzi No. 1456 dan Abu Dawud No. 4462)

Penegakan hukum atau eksekusi dari hadis tersebut hanya dapat dilakukan oleh penguasa atau negara melalui sistem peradilan Islam yang sah (imam/hakim), bukan oleh individu atau kelompok. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Umi Salamah
(Aktivis Muslimah Yogyakarta)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA