Harta Dipalak, Rasa Aman Juga Lenyap

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak untuk mendukung pelaksanaan PMK 111/2025 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 (Pajakku.com, 17/7/2026). Jenis pajak yang menjadi objek pungutan di antaranya meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak penjualan.

Beredarnya rumor di tengah masyarakat melalui platform media sosial bahwa penarikan pajak kepada masyarakat akan disertai aparat keamanan membuat Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) memberikan penjelasan. Aparat TNI melalui Babinsa dan Polri melalui Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan perpajakan dan bukan merupakan petugas pajak. Keterlibatan aparat tersebut hanya bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung informasi di lapangan (DetikFinance.com, 24/7/2026).

Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Kewajiban membayar pajak seolah-olah dilakukan dengan cara pemaksaan dan menimbulkan kekhawatiran jika penagihannya melibatkan aparat keamanan negara. Walaupun secara faktual keterlibatan aparat TNI maupun Polri bukan sebagai petugas penagih pajak, terjunnya aparat ke tengah masyarakat tetap menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan ketegangan.

Dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, pemasukan kas negara sangat bergantung pada penerimaan pajak yang dipungut dari masyarakat. Pajak dibebankan kepada masyarakat dalam berbagai sektor sehingga seolah-olah rakyat diperas untuk mengeluarkan hartanya. Pajak penghasilan, rumah, hingga tanah yang dimiliki pun tetap harus dibayarkan pajaknya.

Negara seakan abai terhadap kenyataan bahwa negeri ini sangat kaya akan sumber daya alam yang melimpah, yang seharusnya dapat menjadi sumber utama pemasukan kas negara. Namun, sayangnya, sumber daya alam yang luar biasa tersebut diserahkan pengelolaannya kepada oligarki kapitalis sehingga negara hanya berperan sebagai regulator dengan kebijakan yang berpihak kepada kaum oligarki.

Begitu miris ketika rakyat diperas melalui berbagai kebijakan hingga aparat harus diturunkan untuk mendampingi agar masyarakat patuh membayar pajak. Di sisi lain, penguasa membiarkan para pengusaha kelas atas menikmati berbagai kebijakan, seperti tax holiday dan tax amnesty, untuk meringankan bahkan membebaskan mereka dari pajak.

Dalam sistem pemerintahan Islam dengan aturan syariat yang paripurna, penguasa bertanggung jawab melakukan ri’ayah, yakni mengayomi masyarakat dengan pendekatan yang bersandar pada keimanan yang kokoh. Negara akan melindungi dan menjaga masyarakat agar kebijakan yang ditetapkan tidak menimbulkan keresahan. Begitu pula ketika kebijakan pajak atau dharibah harus dipungut dari masyarakat.

Dalam sistem Islam, pungutan pajak merupakan pungutan insidental yang bersifat sementara, bukan sebagai sumber pendapatan utama kas negara. Dharibah akan dipungut dari masyarakat yang memiliki kelebihan harta ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan wajib, seperti pelayanan publik dan keamanan. Dharibah hanya dipungut dalam kondisi mendesak, seperti ketika terjadi bencana atau wabah, dan segera dihentikan ketika kebutuhan telah terpenuhi.

Dalam sistem Islam, kas negara disebut Baitulmal. Sumber pemasukan maupun pos pengeluarannya bersandar pada hukum syarak. Salah satu sumber pemasukan berasal dari sumber daya alam yang telah diatur dalam konsep kepemilikan umum. Sumber daya tersebut dikelola oleh negara, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan vital dan menyediakan sarana publik.

Dengan demikian, masyarakat harus memahami bahwa kesejahteraan dapat terwujud melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan melalui sebuah institusi. Dengan penerapan tersebut, akan terwujud masyarakat yang sejahtera tanpa terbebani oleh pajak. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Farida Zahri
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA