Angka Pengangguran Tinggi, di Mana Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Angka pengangguran di negeri ini makin hari makin meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hingga Mei 2026, angka kemiskinan mencapai 7,22 juta jiwa. Apabila dilihat berdasarkan jenis kelamin, angka kemiskinan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Sementara itu, dari sisi tempat tinggal, angka kemiskinan di perkotaan lebih tinggi daripada di perdesaan (CNNIndonesia.com, 5/8/2026).

Naiknya angka kemiskinan dan pengangguran bukan lagi persoalan yang bisa dianggap remeh. Hal ini telah menjadi fenomena yang makin rumit tanpa adanya solusi yang fundamental.

Banyak lulusan SMA, SMK, ataupun sarjana yang sulit mendapatkan pekerjaan. Tentunya, hal ini akan menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti tingginya angka kriminalitas karena orang terpaksa menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Halal dan haram tidak lagi dipandang, yang penting dapat menghasilkan uang.

Inilah potret buram penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial begitu besar. Sistem ini mengukur pertumbuhan ekonomi berdasarkan akumulasi modal. Tolok ukurnya adalah para pemilik modal yang berupaya memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya demi memperkaya diri sendiri.

Yang menjadi tolok ukur dalam kapitalisme adalah manfaat. Karena itu, keuntungan bagi pemilik modal lebih diutamakan daripada kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, pengusaha cenderung lebih banyak merugikan pekerja. Dengan diberlakukannya UU Omnibus Law, pengusaha menjadi semakin semena-mena terhadap para pekerja.

Kesewenang-wenangan kerap terjadi terhadap buruh, seperti pemberian upah yang tidak sesuai standar, sistem kerja kontrak, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta PHK massal. Akibatnya, pengangguran makin menjamur dan angka kemiskinan makin tinggi.

Semua itu merupakan buah dari sistem kapitalisme, di mana negara tidak hadir sebagai pelayan masyarakat, tetapi justru menjadi regulator bagi para pemilik modal. Kebijakan negara dibuat untuk memuluskan bisnis para kapitalis. Bahkan, negara membiarkan sumber daya alam dikuasai oleh perusahaan swasta.

Negara dalam sistem kapitalisme tidak mengatur hal-hal terkait kepemilikan. Akibatnya, aset yang seharusnya menjadi hak rakyat dikelola dan dimiliki oleh segelintir pihak. Hal ini mengakibatkan ketimpangan ekonomi karena kekayaan alam tidak terdistribusi secara merata.

Sementara itu, dalam sistem ekonomi Islam, setiap aspek kehidupan selalu terikat pada hukum syarak. Keberhasilan ekonomi mengacu pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini berbanding terbalik dengan tolok ukur keberhasilan ekonomi dalam kapitalisme yang diukur berdasarkan akumulasi modal.

Dalam Islam, negara mempunyai peran yang sangat penting sebagai raa’in, yaitu pihak yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, negara akan memberikan bantuan melalui lembaga Baitulmal, yaitu dengan memberikan santunan kepada warga yang terdampak kehilangan pekerjaan.

Bantuan juga bukan hanya bersifat konsumtif, tetapi dapat berupa bantuan untuk mengembangkan industri strategis, memberikan modal kerja, dan menyediakan fasilitas keterampilan. Negara hadir untuk memberikan pelatihan dan membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan.

Sistem ekonomi Islam juga menjamin perlindungan hak pekerja, seperti upah yang sesuai, jaminan kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja. Hak para pekerja akan terpenuhi dengan sempurna.

Begitu pula dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga jenis. Pertama, kepemilikan individu, yaitu harta yang dapat dimiliki oleh individu melalui bekerja, perniagaan, hibah, warisan, dan sebagainya.

Kedua, kepemilikan umum, yaitu seluruh sumber daya alam yang ada di muka bumi yang jumlahnya sangat banyak. Sumber daya alam ini jika dikuasai oleh segelintir orang akan menimbulkan perpecahan dan ketidakadilan.

Sumber daya alam seperti minyak bumi, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai atau dimiliki oleh individu maupun perusahaan swasta. Harta yang sejatinya milik rakyat ini dikelola dan diatur pendistribusiannya oleh negara. Seluruh hasil pengelolaan SDA tersebut akan dinikmati oleh seluruh warga negara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Ketiga, kepemilikan negara, yaitu setiap harta yang pengelolaannya diserahkan kepada Khalifah selaku kepala negara. Contohnya adalah ganimah (harta rampasan perang), jizyah (harta yang diberikan kepada negara oleh orang kafir sebagai tanda ketundukan kepada pemerintahan Islam), kharaj (harta yang diberikan orang kafir atas tanah yang dikelolanya), harta orang-orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dharibah (pajak), dan lain-lain.

Harta yang berasal dari kepemilikan negara digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembiayaan jihad, gaji pegawai negara, dan operasional negara lainnya.

Dengan adanya batasan kepemilikan ini, negara dapat maksimal mengelola harta untuk kemaslahatan umat, menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, dan memastikan setiap warga negara memiliki pekerjaan yang layak untuk menghidupi keluarganya.

Hanya dengan menerapkan Islam secara kafah, sistem ekonomi yang mampu menyejahterakan rakyat dapat diwujudkan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Iske
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA