Remaja dan HIV: Buah Kebebasan yang Kebablasan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kasus HIV di kalangan remaja mengalami lonjakan drastis. Melansir harian suara.com (29/07/2026), sekitar 522 remaja di Kabupaten Sidoarjo dinyatakan positif mengidap HIV. Menurut data, terpantau kasus HIV pada rentang usia 0-24 tahun di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan sejak tahun 2001 hingga 2026. Usia 0-11 tahun sebanyak 117 kasus, usia 11-17 sebanyak 60 kasus, usia 18-24 tahun sebanyak 1.006 kasus.

Selain karena dipicu oleh faktor genetik, yaitu melalui penularan dari ibu yang menderita HIV ke anaknya, faktor lain yang memicu kenaikan kasus tersebut di antaranya adalah kekerasan seksual, eksploitasi, penggunaan narkotika suntik, maupun perilaku penyimpangan seksual.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah  melalui Kementerian Kesehatan telah melaksanakan supervisi program HIV di Kabupaten Sidoarjo sebagai tindak lanjut atas tingginya perhatian masyarakat terhadap pemberitaan tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data yang beredar, termasuk melalui kunjungan ke Delta Crisis Center (DCC) sebagai salah satu sumber data yang menjadi rujukan dalam pemberitaan tersebut. Selain menelaah validitas dan interpretasi data, tim supervisi juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pencegahan, deteksi dini, pengobatan, dan pendampingan bagi orang dengan HIV, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (detik.com, 29/07/2026).

Tanpa mengurangi apresiasi kepada pemerintah dan simpati kepada para penderita HIV, harus diakui bahwa penanganan kasus HIV di Indonesia masih jauh dari efektif. Pemerintah gagal paham dalam membaca persoalan dan keliru dalam mendefinisikan akar permasalahan pada kasus tingginya HIV di kalangan remaja dan masyarakat.

Alih-alih fokus pada upaya memutus mata rantai penyebab pertumbuhan virus HIV, pemerintah justru hanya fokus pada pengobatan dan pencegahan penularan melalui deteksi kesehatan dini dan pendidikan seksual sekuler yang hanya berfokus pada dampak kesehatan medis dan kehamilan yang tidak diinginkan saja. Artinya, virus HIV dan faktor risiko akan tetap ada dan tinggi karena faktor penyebabnya masih dipelihara, bukan benar-benar ditiadakan.

Selain itu, pola pendidikan seksual sekuler hanya memberi alternatif pilihan cara interaksi seksual yang aman bagi kesehatan dan tanpa risiko kehamilan. Secara tidak langsung, hal ini memberi pernyataan bahwa pemerintah melegalisasi dan memaklumi perilaku seks bebas, penyimpangan seksual, dan hubungan di luar.

Artinya, memberikan solusi dengan pengobatan dan edukasi seksual “aman” bukanlah langkah yang tepat karena akar masalahnya ada pada kerusakan pola pikir dan pola pergaulan yang salah akibat rujukan sistem yang rusak .

Remaja adalah aset masa depan yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. Jika generasi ini rusak sejak dini, maka tak ada jaminan kelangsungan kehidupan di masa depan akan jadi lebih baik.

Fakta tingginya kasus HIV pada remaja saat ini menjadi bukti sistem sosial telah rusak karena gaya hidup sekuler yang menjauhkan pemahaman dan penerapan aturan agama dari kehidupan sehari-hari, ditambah paparan pengaruh kehidupan liberal yang gencar di media sosial.

Tingginya kasus HIV pada remaja sudah semestinya menjadi perhatian negara dan seluruh lapisan masyarakat. Persoalan HIV dan remaja butuh solusi yang tepat dan tuntas, bukan solusi sementara yang berisiko meninggalkan jejak masalah baru di lain sisi, yang justru menjadi bumerang bagi pemerintah dan kelangsungan generasi kepemimpinan di masa depan.

Islam adalah agama yang memiliki kaidah kompleks dalam mengatur pola kehidupan manusia. Islam membagi pola kehidupan manusia dalam tiga bagian, yakni hubungan manusia dengan Tuhannya (hablu minnallah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablu binafshihi), dan hubungan manusia dengan manusia lainnya (hablu minnannas). Perihal hubungan manusia dengan manusia lainnya, Islam mengaturnya dalam satu kaidah khusus yang disebut dengan pola sistem pergaulan dalam Islam.

Dalam sistem pergaulan Islam, interaksi sosial antarindividu, baik sejenis maupun yang berbeda jenis dibatasi dengan adanya aturan hukum syari’ah. Hukum syari’ah tersebut meliputi aturan  pernikahan dan perceraian, aturan menjaga pandangan, perzinaan, batasan aurat, hukum mahram dan pernikahan, serta hukum-hukum lainnya.

Sektor pendidikan dalam kepemimpinan Islam pun turun ambil peran dalam upaya memberikan edukasi mengenai ilmu biologi dan pengetahuan kesehatan alat reproduksi dan risiko kesehatan dengan konsep keilmuwan yang menggabungkan Ilmu biologi dan kesehatan dengan akidah, akhlak, dan fiqih pergaulan. Sehingga, remaja memahami bahwa menjaga diri dari perbuatan zina atau perilaku seks di luar ikatan pernikahan bukan sekadar berisiko terhadap kesehatan, melainkan bagian dari ketaatan dan keimanan terhadap syariah Allah Swt. Artinya, dalam menjalankan perannya, negara melibatkan peran banyak sektor untuk memberikan pemahaman yang utuh pada remaja.

Selain peran negara sebagai pengatur, pelaksana dan pengawas kebijakan, peran aktif individu sebagai orang tua dan masyarakat dalam mengontrol aktivitas dan interaksi remaja juga menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana kondusif yang aman bagi remaja dari pergaulan dan pengaruh yang salah.

Oleh: Ummu Alana
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA