Mengapa  Sebagian Muslim Takut terhadap Penerapan Syariah Islam?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ada sebuah ironi besar di tengah masyarakat muslim. Banyak orang mengaku mencintai Islam, tetapi ketika muncul pembicaraan tentang penerapan syariah secara menyeluruh dalam kehidupan, sebagian justru merasa takut. Syariah dibayangkan sebagai ancaman, hukuman, pembatasan kebebasan, bahkan identik dengan hukum pidana. 

Sehingga, ada sebuah pertanyaan yang sebenarnya cukup sederhana, tetapi jarang dibicarakan secara jujur: mengapa ada muslim yang merasa takut ketika mendengar kata “syariah”? Padahal, bagi seorang muslim, syariah seharusnya bukan sesuatu yang asing. Syariah adalah bagian dari ajaran Islam yang bersumber dari Allah Swt. Lalu, mengapa ketika muncul gagasan agar nilai dan hukum Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat, sebagian orang justru merasa cemas?

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Jangan-jangan, yang ditakuti bukan syariahnya, melainkan gambaran tentang syariah yang selama ini mereka terima.

Selama ini, Islam sering kali dipersempit menjadi urusan ibadah pribadi—salat, puasa, zakat, membaca Al-Qur’an. Persoalan halal-haram makanan dianggap sebagai wilayah agama. Sementara, ketika berbicara tentang ekonomi, hukum, politik, pemerintahan, pendidikan, atau hubungan sosial, agama dianggap tidak perlu ikut campur. Cara pandang seperti ini sebenarnya tidak sejalan dengan konsep Islam yang menyeluruh.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan!” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Masalahnya, syariah sering kali diperkenalkan hanya dari sisi hukum pidana. Begitu mendengar kata syariah, yang muncul di benak sebagian orang adalah hukuman.

Padahal, syariah memiliki cakupan yang jauh lebih luas. Ada aturan tentang perdagangan, utang-piutang, warisan, keluarga, pendidikan, pemerintahan, hubungan sosial, pengelolaan harta, hingga kewajiban penguasa terhadap rakyat.

Jadi, kalau syariah hanya digambarkan melalui persoalan sanksi, wajar jika masyarakat yang belum memahami keseluruhannya kemudian merasa takut.

Menariknya, dalam kehidupan Indonesia sendiri, konsep ekonomi syariah justru makin mendapat perhatian. Antara pada awal Juni 2026 lalu memberitakan bahwa Bank Indonesia terus mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain melalui wakaf produktif, pemberdayaan pesantren, sertifikasi halal, UMKM, dan pengembangan generasi muda.

Kemudian, pada 17 Juni 2026 juga memberitakan bahwa Bappenas melihat pengembangan ekonomi syariah sebagai salah satu peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Bahkan, di pertengahan Juli 2026 lalu, Antara juga mengutip pandangan INDEF bahwa potensi ekonomi syariah Indonesia sangat besar, meskipun masih perlu dikembangkan agar mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih kuat.

Fakta tersebut setidaknya menunjukkan satu hal: syariah tidak selalu identik dengan sesuatu yang menakutkan. Dalam bidang ekonomi saja, prinsip syariah sudah diterima dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Perbankan syariah, industri halal, zakat, wakaf, dan berbagai bentuk usaha berbasis syariah telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi Indonesia.

Lalu, mengapa ketika pembahasannya diperluas ke aspek kehidupan lainnya, sebagian masyarakat langsung merasa khawatir?

Di Mana Letak Persoalannya?

Ada beberapa penyebab. Pertama, pemahaman Islam yang tidak utuh. Ketika seseorang hanya mengenal Islam sebagai agama ritual, pembicaraan tentang syariah dalam kehidupan sosial dan kenegaraan tentu terdengar asing.
Padahal, sejak awal, Islam tidak mengenal pemisahan agama secara mutlak dari kehidupan. Islam mengatur bagaimana manusia beribadah, bermuamalah, berdagang, berkeluarga, menjaga harta, menegakkan keadilan, dan menjalankan kekuasaan.

Kedua, syariah sering disamakan dengan hukuman. Ini juga persoalan serius. Hukum pidana memang ada dalam Islam, tetapi ia bukan keseluruhan syariah.

Sebelum membicarakan hukuman, mestinya dibicarakan pula bagaimana masyarakat mendapatkan kebutuhan dasarnya—bagaimana pendidikan dijamin, bagaimana orang miskin dilindungi, bagaimana kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, bagaimana korupsi dicegah, bagaimana penguasa menjalankan amanah.

Tidak adil membicarakan satu bagian syariah sambil mengabaikan bagian lainnya.

Ketiga, kuatnya cara pandang sekuler.
Dalam pandangan sekuler, agama ditempatkan terutama dalam ruang privat. Urusan publik, seperti hukum, politik, ekonomi, dan pemerintahan dianggap harus berdiri di luar agama.

Sementara, Islam memiliki pandangan berbeda. Allah adalah Pencipta manusia. Karena itu, Allah pula yang paling mengetahui aturan yang baik bagi manusia.

Manusia tetap memiliki ruang untuk berpikir dan membuat kebijakan teknis. Akan tetapi, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu hukum secara jelas, seorang muslim tidak seharusnya menempatkan kehendak manusia di atas ketetapan tersebut.

Apakah Syariat Mengancam Rakyat?

Pertanyaan ini justru perlu dibalik. Kalau syariah memerintahkan keadilan, apakah keadilan itu mengancam rakyat?

Allah Swt. berfirman, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

Kalau syariah melarang korupsi, penipuan, riba, perampasan harta, dan kezaliman, siapa sebenarnya yang merasa dirugikan? Rakyat yang selama ini menjadi korban, atau justru mereka yang memperoleh keuntungan dari sistem yang tidak adil?

Di sinilah diskusi mengenai syariah harus ditempatkan secara jernih. Syariah bukan sekadar persoalan “apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan rakyat”. Ia juga berbicara tentang batas kekuasaan dan tanggung jawab penguasa.

Dalam Islam, kekuasaan bukan hak untuk menikmati fasilitas. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Islam memberikan solusi. Karena itu, jangan takut sebelum memahami.

Jawaban terhadap ketakutan masyarakat bukan dengan memaksa mereka menerima sebuah slogan. Jawabannya adalah pendidikan dan dialog yang jernih. Syariah harus dijelaskan secara utuh—bukan hanya hukum pidananya, tetapi juga keadilan ekonominya; bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga tanggung jawab penguasa; bukan hanya larangan, tetapi juga solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan.

Masyarakat juga perlu diajak membedakan antara Islam sebagai ajaran dengan perilaku orang yang mengaku sebagai muslim. Jika ada muslim yang korup, jangan salahkan Islam. Jika ada penguasa muslim yang zalim, jangan jadikan kezalimannya sebagai ukuran keadilan Islam. Ukurlah Islam dengan sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ….” (QS An-Nahl: 90)

Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan mengapa kita harus takut kepada syariah, melainkan sudahkah kita benar-benar memahami syariah sebelum menolaknya?

Sebab, bisa jadi yang selama ini kita takuti bukan syariah yang sebenarnya, melainkan gambaran tentang syariah yang dibentuk oleh informasi yang sepotong-sepotong. Bagi seorang muslim, persoalannya akhirnya kembali kepada satu hal mendasar, apakah kita benar-benar menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, atau hanya mengambil sebagian ajarannya yang sesuai dengan kenyamanan kita? Wallahu a’lam biash-shawab.

Oleh: Dani Al-Haritsi
Sahabat Tinta Media – Garut

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA