LBH PELITA UMAT Kecam Kebijakan Pelarangan Hijab di Unhan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH PELITA UMAT, Chandra Purna Irawan, mengecam kebijakan pelarangan hijab di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) sebagai bentuk diskriminasi dalam praktik keagamaan.

“Mengecam kebijakan tersebut dan mendorong dilakukannya klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tuturnya kepada Tinta Media, Rabu, (26/8/2026).

Chandra menegaskan bahwa bila adanya perintah, kebijakan, atau persyaratan yang secara nyata mendiskriminasi seseorang karena agama atau praktik keagamaannya, maka persoalan tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional, termasuk ketentuan mengenai hak asasi manusia dan larangan diskriminasi, serta apakah terdapat konsekuensi hukum lainnya.

“Kita tidak boleh membangun negara hukum berdasarkan asumsi bahwa aturan internal lembaga berada di atas konstitusi,” jelasnya.

Menurutnya setiap peraturan, kebijakan, tata tertib, maupun perintah administratif harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, ia menilai persoalan ini seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan “boleh atau tidak memakai hijab”, melainkan sebagai pertanyaan yang lebih mendasar:

“Apakah negara atau institusi pendidikan yang berada dalam struktur negara dapat memaksa seorang perempuan meninggalkan simbol atau praktik keagamaannya sebagai syarat untuk memperoleh pendidikan?” lanjutnya.

“Jika jawabannya adalah ya,” kata Chandra, maka harus ditunjukkan dasar hukum yang jelas dan alasan konstitusional yang dapat membenarkannya.

Namun sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah dan pembatasan tersebut tidak memenuhi prinsip kebutuhan serta proporsionalitas. Maka ia menilai perintah membuka hijab atau menjadikan pelepasan hijab sebagai syarat pendidikan patut dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Lebih lanjut Chandra meminta pihak Unhan untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut, sehingga persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik dan agar hak-hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

“Hak beragama bukan hadiah dari institusi. Hak beragama adalah hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh negara,” tutupnya.[] Muhammad Nur

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA