PKAD: MUI Tepat Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
PKAD: MUI Tepat Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Tinta Media – Analis Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Hanif Kristianto menilai, langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional sudah tepat, karena merupakan bentuk amar makruf nahi mungkar kepada penguasa yang wajib dilakukan ulama.

“Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH M Anwar Iskandar sudah tepat melakukan amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa. Hati nurani sebagai ulama memberikan dorongan kepada penguasa yang harusnya berbuat lebih,” tuturnya kepada Tinta Media, Selasa (20/10/2026).

Sebab menurutnya, karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa penguasa memang wajib melakukan evaluasi dan pembelajaran. Persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan, terlebih jika menjadi ajang bisnis bagi pihak yang mencari keuntungan dan menguasai lahan.

“Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena perbuatan tangan manusia. Sedangkan di dalam surat Al-A’raf ayat 56, manusia dilarang membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Ajaran ini dipertegas oleh kaidah la dharar wa la dhirar : tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain,” jelas Hanif.

Hanif juga mengingatkan kembali Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta pengendaliannya. Ia mengungkapkan fatwa tersebut memuat enam ketentuan penting yang perlu diketahui masyarakat.

“Pertama, membakar hutan atau lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram,” ungkapnya.

Kedua, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan kerusakan tersebut juga hukumnya haram.

“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyalakan api, tetapi juga kepada pihak yang memerintah, membiayai, menyediakan sarana, mengetahui tetapi membiarkan, atau menikmati keuntungannya,” terangnya.

Ketiga, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan merupakan kejahatan. Pelakunya patut dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan serta dampak yang ditimbulkan.

Keempat, lanjut Hanif, pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib. Dengan demikian, mencegah, melaporkan, mengendalikan, dan membantu penanganan karhutla bukan semata-mata aktivitas sosial, melainkan juga bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan berdasarkan hak dan izin yang sah, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan maupun pencemaran.

“Dan keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram,” tandasnya.

Sebagai penutup, PKAD merekomendasikan solusi Islam secara kaffah untuk mengatasi kerusakan alam yang menurutnya berakar pada kerakusan manusia akibat ideologi kapitalisme.

“Untuk menjaga bumi dan manusia,” pungkas Hanif.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat KH M Anwar Iskandar mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

“Saya pikir karena ini dampaknya sudah sangat luas, maka perlu pemerintah membuat jelas bahwa ini adalah bencana nasional. Toh, bantuan luar negeri juga sudah dibuka,” ujarnya saat ditemui di Kediri, dikutip dari detikJatim, Senin (19/10/2026).[] Muhar

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA