Asap Karhutla Merenggut Nyawa, Sistem Kapitalisme Penyebabnya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Asap Karhutla Merenggut Nyawa, Sistem Kapitalisme Penyebabnya

Tinta Media – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti Palembang, Sumatra Selatan. Akibatnya, kabut asap pekat menyelimuti kota ini dan sekitarnya. Asap yang ditimbulkan berdampak buruk kepada kesehatan warga. Hardiansyah (41) seorang warga kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sesak nafas yang dipicu asap karhutla pada Jumat, 2 Oktober 2026 (Kompas.com, 3/10/2026).

Kabut asap juga menyebabkan aktivitas penduduk mulai terganggu karena memburuknya kualitas udara dan meningkatnya risiko gangguan kesehatan. BMKG Kota Palembang mencatat bahwa kualitas udara hampir sepanjang hari berada dalam kategori berbahaya.

Kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) meningkat hingga 30% lebih. Warga yang sebelumnya mempunyai riwayat penyakit bawaan, seperti asma, rentan mengalami gangguan pernapasan yang bisa membahayakan nyawa mereka. Gangguan pernapasan tidak hanya dialami oleh penderita asma, tetapi juga seluruh warga yang terdampak, mulai dari orang dewasa, anak-anak, hingga balita.

Ironisnya, tidak hanya kesehatan saja yang terdampak, tetapi juga perekonomian warga. Aktivitas pekerjaan mereka terkendala asap, sehingga penghasilan pun berkurang. Pemerintah hanya membagikan masker, bukan memberikan bantuan yang memadai untuk kebutuhan warga. Negara tampak tidak serius menangani persoalan ini. Inilah bukti buruknya sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga menimbulkan kerusakan.

Padahal, Allah Swt. telah berfirman dalam QS. Al-Qashash ayat 77: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Tidakkah hal ini cukup menjadi peringatan bagi manusia?

Kapitalisme Sumber Bencana

Sistem kapitalisme memandang pengelolaan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dikeruk demi keuntungan para pemilik modal. Alhasil, lahan-lahan luas diberikan kepada korporasi melalui konsesi, sementara pembakaran dilakukan untuk membuka lahan karena dianggap lebih murah dan menguntungkan. Hasilnya, petaka berlapis: lingkungan rusak, ekonomi terganggu, dan kesehatan rakyat menjadi taruhan.

Kasus karhutla ini terus berulang dari tahun ke tahun. Para pelaku yang telah merusak dan membakar hutan tidak pernah diberikan sanksi yang tegas, bahkan sering kali lolos dari jeratan hukum. Negara yang menerapkan sistem kapitalisme tidak mampu menyelesaikan persoalan sampai akarnya. Negara seharusnya menjaga kelestarian alam, bukan melegalkan pembukaan lahan atas nama proyek strategis.

Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih, ketika masyarakat terdampak asap karhutla, negara seharusnya hadir memberikan pelayanan kesehatan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka pascabencana.

Di dalam sistem Islam, negara hadir sebagai raa’in dan junnah. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Imam (khalifah) adalah raa’in atau pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis lainnya, ”Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai (junnah). Kaum Muslim berperang di belakangnya dan berlindung dengannya…” (HR. Muslim). Kedua hadis ini menegaskan dua fungsi penguasa dalam Islam yang harus dijalankan secara maksimal.

Negara dalam sistem Islam memastikan seluruh kebutuhan setiap warga terpenuhi. Negara berperan sebagai pelindung dan perisai yang menjaga rakyat dari berbagai bahaya, termasuk ancaman asap karhutla yang dapat merenggut nyawa. Sikap pemimpin yang baik tidak cukup dengan pernyataan prihatin, tetapi hadir dengan tindakan nyata sejak pencegahan hingga penanganan terjadinya karhutla.

Dalam pengelolaan sumber daya alam Islam tidak membolehkan ada privatisasi. Sesuai sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam Islam, hutan dan kekayaan alam termasuk kepemilikan umum. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pengelolaan hutan tidak boleh serampangan, misalnya: negara wajib tetap memperhatikan faktor ekologis agar hutan lestari, tidak digunduli, dan tidak dibakar demi membuka lahan. Hutan benar-benar dijaga sebagai penopang kehidupan, bukan dikeruk sebagai barang dagangan.

Untuk menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat, Islam menerapkan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan. Sistem sanksi Islam bekerja sangat berbeda. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir, yaitu penebus dosa bagi pelaku di akhirat; sekaligus zawajir, yakni pencegah agar orang lain tidak mengulangi. Perusakan yang membahayakan orang banyak masuk dalam wilayah takzir yang bentuk dan beratnya ditentukan oleh khalifah atau kadi sesuai syariat—bisa berupa denda atau penjara, dan hukuman berat bila menimbulkan korban jiwa. Sanksi diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu, sehingga orang akan berpikir panjang sebelum melakukan perbuatan yang melanggar syariat.

Islam memandang satu nyawa manusia seperti memelihara kehidupan seluruh manusia. Jika satu jiwa begitu mulia, maka paparan asap yang mengancam jutaan nyawa orang adalah persoalan besar yang menuntut perubahan mendasar. Dengan demikian, satu-satunya solusi adalah kembali kepada sistem Islam dengan penegakan syariat Islam secara kafah di bawah institusi Khilafah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Lilik Setiawati
(Muslimah Peduli Generasi)

Loading

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA