Tinta Media – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. Bukan sekadar mengganggu jarak pandang dan aktivitas sehari-hari, kabut asap juga membawa ancaman nyata bagi kesehatan, bahkan berisiko merenggut nyawa manusia.
Indeks kualitas udara di sejumlah wilayah dilaporkan berada pada kategori membahayakan. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan, termasuk asma dan gangguan pernapasan lainnya. Paparan asap dalam kondisi tersebut dapat memperburuk penyakit dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius.
Sejumlah kabar duka pun muncul di tengah bencana asap ini. Seorang pengemudi ojek daring (ojol) di Palembang, Sumatra Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas. Ada pula laporan mengenai seorang guru di Kalimantan Selatan yang diduga mengalami kejadian serupa. Meski hubungan langsung antara paparan asap dan kematian tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa dampak karhutla tidak boleh dipandang sebelah mata.
Sudah berbulan-bulan masyarakat menghadapi ancaman karhutla, tetapi mereka tetap harus menghirup udara yang tercemar dan menanggung risiko kesehatan yang besar. Masyarakat kehilangan kenyamanan, aktivitas ekonomi terganggu, anak-anak terancam kesulitan belajar, dan para pekerja di luar ruangan harus tetap mencari nafkah di tengah kondisi udara yang tidak sehat.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menangani Dampak
Bencana karhutla yang berulang semestinya menjadi bahan evaluasi serius terhadap tata kelola hutan dan lingkungan. Penanganan tidak cukup dilakukan setelah api membesar dan kabut asap menyelimuti permukiman. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan, pengawasan, penindakan, hingga pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketika karhutla berlangsung selama berbulan-bulan dan masyarakat terus terpapar asap, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana keselamatan rakyat telah menjadi prioritas dalam kebijakan pengelolaan lingkungan?
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan kehidupan mereka. Perlindungan itu tidak cukup diwujudkan melalui imbauan agar warga menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut memang diperlukan, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban untuk mengendalikan sumber pencemaran, memadamkan kebakaran, mencegah kejadian berulang, dan menjamin layanan kesehatan bagi warga terdampak.
Dalam perspektif Islam, keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Ketika terjadi bencana, negara semestinya memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk udara yang layak dihirup, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Karhutla dan Persoalan Tata Kelola Lingkungan
Karhutla tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengelolaan lahan, pengawasan kawasan hutan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Kebakaran dapat dipicu oleh berbagai faktor, baik kondisi alam maupun aktivitas manusia. Karena itu, penyelesaiannya harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya memadamkan api ketika bencana telah terjadi.
Dalam pandangan Islam, paradigma sekuler kapitalistik dalam pengelolaan sumber daya alam patut dikritisi ketika orientasi keuntungan dan kepentingan ekonomi mengalahkan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Jika pengelolaan lahan lebih mengutamakan keuntungan, sementara risiko kerusakan lingkungan dan dampak kesehatannya dibebankan kepada masyarakat, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara mendasar.
Hutan bukan semata-mata komoditas ekonomi. Hutan merupakan bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Kerusakannya dapat menimbulkan rangkaian dampak yang luas, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, hingga rusaknya keseimbangan lingkungan.
Karena itu, negara harus memperkuat pengawasan, melakukan pencegahan secara sistematis, serta menindak tegas pelaku pembakaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa pandang bulu. Sanksi yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan pemulihan lingkungan merupakan bagian penting untuk memutus siklus karhutla yang terus berulang.
Islam Menempatkan Negara sebagai Raa’in dan Junnah
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar penyelenggara pemerintahan, melainkan pengurus yang bertanggung jawab atas kemaslahatan rakyat. Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut mencakup perlindungan lingkungan, pencegahan bencana, penanganan darurat, dan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Selain sebagai raa’in, negara juga dipahami sebagai junnah, yakni pelindung bagi rakyat. Makna perlindungan ini harus diwujudkan melalui kebijakan nyata, bukan berhenti sebagai slogan. Negara wajib mengerahkan sumber daya untuk mencegah kebakaran, menyediakan sarana pemadaman yang memadai, memantau kualitas udara, memberikan layanan kesehatan, serta menjamin kebutuhan kelompok rentan selama keadaan darurat.
Dalam sistem Islam, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan ketentuan syariat dan kemaslahatan masyarakat. Kekayaan alam tidak boleh dikelola dengan mengabaikan hak hidup manusia maupun menimbulkan kerusakan yang membahayakan orang banyak.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Setiap kebijakan dan aktivitas ekonomi harus memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan manusia dan kelestarian alam.
Penegakan Hukum Harus Memberi Efek Jera
Pembakaran hutan dan lahan yang terus berulang menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pencegahan dan penegakan hukum. Sanksi yang tidak konsisten, pengawasan yang lemah, atau pembiaran terhadap pelanggaran dapat mengurangi daya cegah hukum.
Islam menetapkan bahwa pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan syariat dan kewenangan yang sah. Dalam persoalan karhutla, bentuk pertanggungjawaban dan sanksi harus ditetapkan secara adil, berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, serta dampak yang ditimbulkan. Tidak boleh ada pembenaran bagi tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Penegakan hukum juga harus disertai upaya pencegahan. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, penataan pengelolaan lahan, pemulihan ekosistem, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berorientasi pada pencegahan jangka panjang.
Menyelamatkan Nyawa Harus Menjadi Prioritas
Kabut asap karhutla adalah persoalan lingkungan sekaligus persoalan kesehatan dan tanggung jawab negara. Masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibat dari kebakaran yang berulang.
Dalam kondisi darurat, negara harus segera mengambil langkah nyata: memadamkan titik api, menyampaikan informasi kualitas udara secara akurat, menyediakan tempat aman bagi warga terdampak, memperkuat layanan kesehatan, serta memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, lansia, penderita asma, dan kelompok rentan lainnya. Pada saat yang sama, akar persoalan harus diselesaikan melalui tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang adil serta tegas.
Dalam perspektif Islam, penerapan syariat secara menyeluruh menempatkan perlindungan jiwa, penjagaan lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab penguasa. Negara harus menjalankan perannya sebagai raa’in dan junnah secara nyata, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kemaslahatan rakyat.
Jangan sampai kabut asap menjadi bencana yang terus berulang, sementara masyarakat dibiarkan menanggung risikonya sendiri. Udara bersih adalah kebutuhan dasar, kesehatan adalah hak masyarakat, dan keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Sebab, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah bencana berulang dan melindungi kehidupan rakyatnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Husnul Khotimah, S.Si., M.Pd.
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















