Tinta Media – Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia, kelestarian alam, dan keberlangsungan hidup makhluk lainnya. Namun, sayangnya, hutan yang seharusnya dijaga dan dilindungi negara justru terbakar akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Betapa keji perbuatan orang yang dengan sengaja membakar hutan. Mereka telah berbuat zalim, bukan hanya kepada penduduk di sekitarnya, melainkan juga kepada satwa yang hidup di dalam hutan. Tindakan tersebut bukan sekadar merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan makhluk lain yang bergantung pada kelestarian hutan.
Ancaman terhadap manusia pun tidak kalah serius. Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, balita, lansia, serta orang yang memiliki masalah kesehatan tertentu. Ketika masyarakat harus menjalani aktivitas sehari-hari di tengah udara yang tercemar, keselamatan dan kenyamanan hidup mereka ikut terancam.
Dilansir dari RM.id pada 17 Oktober 2026, data Kementerian Kesehatan yang dihimpun hingga 14 Oktober mencatat 288.540 kasus ISPA di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak, termasuk 64.913 kasus pada balita. Pemberitaan tersebut juga melaporkan empat korban jiwa dalam penanganan karhutla di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Angka-angka ini menunjukkan besarnya dampak yang perlu ditangani secara serius. Ini bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan bencana yang menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan hidup satwa. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus benar-benar diupayakan demi melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 19 Oktober 2026. Padahal, persoalan kabut asap telah meluas hingga menimbulkan protes dari negara tetangga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana upaya penanganan yang dilakukan benar-benar mampu melindungi masyarakat dari dampak karhutla. Faktanya, karhutla masih menjadi persoalan yang belum tertangani secara tuntas. Padahal, situasi dan kondisi di lapangan sangat mendesak; warga membutuhkan penanganan yang serius. Terlebih lagi, asap telah menyebar hingga ke negara lain dan menimbulkan protes.
Penanganan karhutla tentu tidak cukup hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Negara perlu melakukan pencegahan secara menyeluruh, memperkuat pengawasan kawasan hutan, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta memulihkan lingkungan dan habitat satwa. Tanpa upaya pencegahan dan penyelesaian akar masalah, karhutla berisiko terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampaknya.
Dalam Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Pemimpin dalam Islam berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Oleh karena itu, kebijakan negara harus diarahkan untuk menjaga keselamatan rakyat, termasuk melindungi mereka dari ancaman bencana dan kerusakan lingkungan. Kepemimpinan juga harus ditopang oleh al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan), dan ar-rifq bi ar-ra’iyyah (bersikap lembut terhadap rakyat). Kekuatan diperlukan untuk menjalankan kebijakan dan menegakkan hukum; ketakwaan menjadi landasan dalam menjalankan amanah; sedangkan kelembutan terhadap rakyat mendorong pemimpin untuk mengutamakan kebutuhan dan keselamatan mereka.
Pembentukan pemimpin yang bertanggung jawab tidak terlepas dari sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan semacam ini bertujuan membentuk kepribadian Islam sehingga seseorang memahami bahwa kekuasaan bukanlah sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, melainkan amanah yang kelak akan dihisab oleh Allah Swt. Kesadaran tersebut diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang bersungguh-sungguh mengurus rakyat dan tidak mengabaikan penderitaan mereka.
Selain itu, Islam memiliki aturan mengenai pengelolaan kepemilikan yang mencakup kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam perspektif sistem ekonomi Islam, sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana untuk memperkaya segelintir pihak. Pengelolaannya harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat secara luas. Hutan dan sumber daya alam yang memenuhi kriteria kepemilikan umum harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariat, bukan diserahkan tanpa batas kepada kepentingan korporasi.
Negara juga berkewajiban melakukan pengawasan, mencegah kerusakan, serta menindak pelanggaran secara adil. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan umum, pencegahan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga diarahkan untuk mengatasi penyebab kerusakan hingga ke akarnya.
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi pengingat bahwa keselamatan rakyat membutuhkan tanggung jawab kepemimpinan yang nyata. Dalam pandangan Islam, negara tidak cukup hanya menyatakan mampu menangani bencana, tetapi juga harus memastikan bahwa rakyat terlindungi, lingkungan terjaga, dan sumber daya alam dikelola sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan menjadikan amanah kepemimpinan sebagai landasan serta menerapkan aturan Islam dalam pengelolaan kehidupan, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar persoalannya.
Oleh: Wina Audina
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 1
















