6 PERSOALAN HUKUM YANG SERING DIHADAPI DEVELOPER PROPERTI

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
6 PERSOALAN HUKUM YANG SERING DIHADAPI DEVELOPER PROPERTI

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
CEO C.LF/Chandra Law Firm

Tinta Media Melihat relatif maraknya risiko hukum dalam binsis properti, maka pengembang harus waspada atas adanya potensi risiko hukum dalam investasi properti. Terdapat beberapa potensi risiko hukum yang harus diwaspadai.

Pertama, dalam hal pembebasan hak atas tanah. Pembebasan hak atas tanah harus dilakukan kepada pihak yang sepenuhnya berhak.

Kedua, konflik yang muncul antara pengembang dan pemilik tanah dalam hal adanya kerjasama pemanfaatan lahan atau belum lunas.

Ketiga, sengketa antara pengurus dalam perusahaan.

Keempat, persyaratan dalam perizinan yang dan legalitas tanah.

Kelima, sengketa dengan konsumen.

Keenam, pembayaran utang ke supplier, kontraktor. Pembayaran utang harus dilakukan tepat waktu dan dalam hal adanya penundaan harus dimohonkan dengan permohonan penundaan (reschedulling) dengan adanya bukti persetujuan dari pihak lainnya.

Bukan berarti persoalan hukum yang dihadapi developer hanya ada 6 (enam), tetapi masih banyak lagi persoalannya.

Semua persoalan bisnis properti, developer harus melakukan berbagai langkah preventif sebelum terjadi dan termasuk jika sudah terjadi.

Strategi hukum yang tepat dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Demikian.

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA