Tinta Media – Menyikapi nota kesepahaman (MoU) Amerika Serikat–Iran yang ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni 2026 di Paris, Prancis, Jurnalis Joko Prasetyo menegaskan setidaknya ada delapan dari empat belas poin yang layak mendapat catatan kritis.
“Setidaknya ada delapan dari empat belas poin yang layak mendapat catatan kritis dari nota kesepahaman (MoU) Amerika Serikat–Iran yang ditandatangani kedua belah pihak pada 18 Juni 2026 di Paris, Prancis,” ungkapnya kepada tintamedia.com, Kamis (19/6/2026).
Adapun, sebutnya, kedelapan poin MoU tersebut yakni: Pertama, poin MoU nomor 1: Mengakhiri secara segera dan permanen operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon.
“Menghentikan perang tentu lebih baik daripada membiarkannya terus berlangsung. Namun, penyebutan Lebanon secara khusus justru menunjukkan bahwa sumber instabilitas kawasan belum disentuh,” jelas Om Joy sapaan akrabnya.
Menurut Om Joy, Lebanon masuk ke dalam kesepakatan tersebut karena konflik Lebanon selama ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan Palestina dan agresi Zionis yang terus berlangsung. Dengan demikian, yang dihentikan oleh poin ini adalah benturan bersenjata, bukan penyebab benturan bersenjata.
“Selama Palestina tetap dijajah, sumber konflik kawasan tetap ada. Yang diobati adalah gejalanya, bukan penyakitnya,” terangnya.
Kedua, poin MoU nomor 2: Saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing. “Dalam tata dunia modern, prinsip ini dianggap sebagai fondasi hubungan internasional. Namun faktanya, dunia Islam hari ini terpecah ke dalam puluhan negara bangsa yang berdiri di atas batas-batas politik warisan kolonialisme. Akibatnya, umat Islam yang seharusnya dipersatukan oleh akidah justru terfragmentasi oleh sekat-sekat nasionalisme,” bebernya.
Karena itu, lanjut Om Joy, poin tersebut tidak menyentuh akar persoalan perpecahan umat. Ia hanya mengatur hubungan antarnegara yang sudah terlanjur tercerai-berai.
Ketiga, poin MoU nomor 5: Mencapai kesepakatan final dalam waktu maksimal 60 hari. “Frasa ini menunjukkan konflik sesungguhnya belum selesai. Jika akar masalah telah terselesaikan, mengapa masih diperlukan negosiasi lanjutan selama dua bulan?” tanyanya.
Maka, jawabnya, poin ini memperlihatkan MoU lebih merupakan mekanisme pengelolaan konflik daripada penyelesaian konflik. Persoalan-persoalan mendasar belum selesai, hanya dipindahkan ke meja perundingan berikutnya. Dengan kata lain, konflik belum diakhiri. Konflik hanya diatur agar tidak meledak.
Keempat, poin MoU nomor 6: AS akan mulai menghapus blokade lautnya. “Sekilas ini tampak sebagai kabar baik. Namun, mengapa sebuah negara dapat memblokade negara lain sejak awal?” tanya Om Joy.
.
Fakta bahwa blokade bisa diberlakukan, lalu dicabut, jelasnya, menunjukkan adanya ketimpangan kekuatan dalam sistem internasional. Negara kuat dapat menekan negara lain melalui instrumen ekonomi dan militer sesuai kepentingannya. Karena itu, persoalannya bukan hanya soal pencabutan blokade, melainkan sistem global yang memungkinkan praktik dominasi semacam itu terus berlangsung.
Kelima, poin MoU nomor 7: Pembukaan kembali Selat Hormuz dan pemulihan lalu lintas maritim. “Poin ini memperoleh perhatian besar karena menyangkut perdagangan internasional dan distribusi energi dunia. Namun, mengapa kelancaran jalur perdagangan global menjadi prioritas utama, sementara akar konflik kawasan tidak memperoleh perhatian yang sama?” tanyanya.
.
Dari sana, terangnya, kesan yang muncul adalah bahwa stabilitas ekonomi global lebih penting daripada penghilangan kezaliman yang melahirkan konflik itu sendiri. Padahal keadilan seharusnya menjadi fondasi perdamaian. Stabilitas tanpa keadilan hanya menghasilkan ketenangan semu.
Keenam, poin MoU nomor 8: Iran menegaskan kembali kebijakan tidak memiliki senjata nuklir. “Inilah salah satu poin paling strategis dalam MoU tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah al-Anfal ayat 60, Allah SWT memerintahkan kaum Muslim membangun kekuatan yang mampu menggentarkan musuh,” tegasnya.
.
Persoalannya bukan apakah senjata nuklir wajib dimiliki atau tidak, jelas Om Joy, tapi persoalannya mengapa kemampuan strategis negara Muslim untuk menggentarkan musuh menjadi objek pembatasan, sementara keunggulan militer pihak lain tidak menjadi bagian dari pembahasan? Akibatnya muncul kesan yang sedang dibangun bukan keseimbangan kekuatan, melainkan pengelolaan ketimpangan kekuatan.
Ketujuh, poin MoU nomor 9: Iran akan mempertahankan status quo program nuklirnya. “Istilah 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠 𝑞𝑢𝑜 sering terdengar netral. Padahal dalam praktik politik internasional, status quo berarti mempertahankan kondisi yang ada saat ini,” ujarnya.
.
Kondisi seperti itu menurut Om Joy tidak adil. “Jika penjajahan terhadap Palestina masih berlangsung, ketimpangan kekuatan masih terjadi, dan dominasi negara besar masih dipertahankan, maka mempertahankan 𝑠𝑡𝑎𝑡𝑢𝑠 𝑞𝑢𝑜 berarti mempertahankan sebagian persoalan yang menjadi sumber konflik itu sendiri,” jelasnya.
Kedelapan, poin MoU nomor 13: Kesepakatan final akan disahkan oleh Dewan Keamanan PBB. “Poin ini menunjukkan legitimasi akhir kesepakatan diletakkan pada lembaga internasional yang dibangun manusia. Padahal sejarah menunjukkan lembaga yang sama tidak mampu menghentikan berbagai tragedi kemanusiaan yang menimpa dunia Islam, termasuk persoalan Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun,” sebutnya.
Karena itu, lanjutnya, muncul pertanyaan, jika lembaga internasional terbukti gagal menghentikan berbagai bentuk penjajahan dan agresi, mengapa legitimasi penyelesaian konflik masih harus bergantung kepadanya?
Oleh karena itu, menurut Om Joy, persoalan Palestina, agresi terhadap negeri-negeri Muslim, dan ketimpangan kekuatan global tidak cukup diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian yang lahir dalam kerangka politik internasional saat ini. Sebab berbagai konflik yang terus berulang menunjukkan, yang diatur sering kali bukan sumber kezalimannya, melainkan dampak dan eskalasinya.
Pandangan Islam
Tak hanya itu, Om Joy juga membahas bagaimana dalam pandangan Islam. “Dalam pandangan Islam, perdamaian sejati tidak lahir dari kompromi terhadap penjajahan, tetapi dari penghapusan penjajahan itu sendiri. Agresi tidak dihentikan dengan melemahkan kekuatan umat, melainkan dengan membangun kekuatan yang mampu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu,” terangnya.
.
Karena itu, penyelesaian mendasar, sambung Om Joy, menuntut hadirnya kepemimpinan yang mempersatukan kaum Muslim, menerapkan syariat Islam secara kaffah, serta mengerahkan seluruh potensi umat untuk melindungi negeri-negeri Muslim dan membebaskan wilayah-wilayah yang masih berada di bawah penjajahan.
“Dalam kerangka inilah jihad sebagai mekanisme 𝑠𝑦𝑎𝑟’𝑖 untuk menghancurkan penjajahan di Palestina maupun negeri Muslim lainnya dan institusi Khilafah sebagai penerap syariat secara kaffah dipandang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keadilan, dan perdamaian yang hakiki,” ujarnya.
Menurutnya, perdamaian sejati bukan sekadar berhentinya tembakan. “Perdamaian sejati adalah lenyapnya penjajahan, kezaliman, dan segala sumber konflik yang melahirkan tembakan itu sejak awal,” pungkasnya.[] Siti Aisyah
![]()
Views: 12
















