Tinta Media – Diskriminasi, prasangka, dan kekerasan yang menimpa Muslim India, dinilai Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. sebagai kejahatan yang sistematik.
“Apa yang terjadi di India adalah kejahatan ‘sistematik’ dicerminkan oleh suatu pola atau metode tertentu yang diorganisir secara menyeluruh dan menggunakan pola yang tetap,” tuturnya pada Tinta Media, Rabu (23/2/2022).
Ia sependapat dengan Mr. Abu Dawud, lawyer Inggris. yang disampaikan dalam acara International Muslim Lawyers Conference (IM-LC) yang diselenggarakan oleh LBH PELITA UMAT. “Beliau menyatakan ’Hukum International yang dibuat oleh Barat tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap muslim diberbagai dunia, justru hukum internasional digunakan untuk melegalisasi kepentingan mereka. Hanya dalam Khilafah penindasan terhadap Muslim dapat dihentikan’,” ungkapnya.
Menurutnya, konflik terkait hak-hak beragama semakin meningkat di India setelah sebuah perguruan tinggi di Negara Bagian Karnataka melarang sekelompok mahasiswi berhijab masuk kelas.
Ia mengungkap kekerasan terhadap muslim terjadi sejak kemerdekaan India. “Diskriminasi itu bahkan diberikan legacy pada tahun 2020 lalu ketika Perdana Menteri Narendra Modi meloloskan Undang-Undang (UU) Anti-Muslim atau UU Amandemen Warga Negara atau ‘Citizenship Amendment Bill’ (CAB). Tak ayal, UU ini menjadi kontroversi di publik, khususnya warga India. Di bawah UU ini, umat Muslim India juga akan wajib untuk membuktikan bahwa mereka memang adalah warga negara India. Sehingga ada kemungkinan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan,” paparnya.
Ia pernah menggunakan instrumen hukum internasional untuk memperjuangkan hak-hak Muslim India. “Penulis pernah mengirimkan surat tuntutan kepada Mahkamah International dan pengadilan kriminal internasional (International Criminal Court) tetapi tidak membuahkan hasil,” tandasnya.[] Raras
![]()
Views: 0
















