Tinta Media – Peneliti Forum Analis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menyimpulkan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat sistemik, yang tidak bisa lagi disebut sebatas ulah oknum belaka.
“Kalau kita mencermati history tindak pidana korupsi di Indonesia, saya harus menyimpulkan bahwa korupsi di Indonesia ini sudah sangat sistemik. Pelakunya mulai dari tingkat elite sampai kelas bawah pejabat,” ujarnya dalam diskusi program Mbois bertajuk Tersangka Koruptor dari Pejabat lagi, Lingkaran Setan Berulang, Mungkin Cara ini Jawabannya! yang tayang di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, bukti paling nyata adalah ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi justru ikut terseret.
Ia menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka, serta sejumlah kasus besar seperti dugaan korupsi di PT Timah dan PT Pertamina.
“Jampidsus ini kan pihak yang melakukan penuntutan terhadap praktik-praktik korupsi. Tapi justru banyak praktik korupsi berada di tangan Jampidsus,” kata Ishak.
Ia juga menyinggung kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud yang menyeret Nadiem Makarim sebagai tersangka, serta maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK.
“Praktik ini terjadi hampir setiap tahun dengan skala yang sangat masif. Punya KPK, punya kepolisian, tapi justru mereka yang terlibat,” ujarnya.
Beban Berat Dunia Usaha dan APBD
Ishak menjelaskan, korupsi telah menjadi biaya tambahan bagi dunia usaha. Para pengusaha terpaksa mengeluarkan uang untuk mempercepat perizinan dan menghindari jerat hukum.
Mengutip data Bank Dunia tahun 2013, ia menyebut korupsi menyumbang sekitar 25% dari biaya usaha di negara berkembang termasuk Indonesia. Sementara survei lembaga di Inggris mencatat 70% pelaku usaha di Indonesia merasakan korupsi sebagai hambatan utama berbisnis.
“Ketika biaya operasional naik, otomatis daya saing perusahaan kita turun. Ongkosnya jadi lebih mahal dibanding negara lain,” jelasnya.
Kerugian juga terjadi di anggaran negara. Ishak menyebut studi lembaganya menemukan 15% – 30% dana APBD raib dikorupsi pejabat daerah.
“Contohnya proyek infrastruktur 1 triliun. Sekitar 300 miliar masuk ke kantong pejabat dan dibagi-bagi ke kontraktor, kepala dinas, bupati. Yang dikorbankan akhirnya kualitas. Rakyat tidak bisa menikmati jalan, jembatan, rumah sakit, dan sekolah yang layak,” ungkapnya.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, Ishak menyebut korupsi masuk kategori harta ghul atau as-sukhtu. Yaitu harta yang diperoleh pejabat di luar gaji, padahal tugasnya sudah dibayar negara untuk melayani publik.
“Harta ghul ini haram. Dan kelak di hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia merinci bentuk ghul mulai dari suap-menyuap, pemberian hadiah kepada pejabat, pejabat yang berbisnis, hingga pemerasan aparat.
Ishak mengutip sabda Nabi SAW: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap”, termasuk juga perantara di antara keduanya.
Untuk memutus mata rantai korupsi, terangnya, Islam menawarkan beberapa langkah. Pertama, yaitu penerapan sanksi keras, baik di dunia maupun akhirat karena aspek ruhiyah selalu melekat pada setiap jabatan.
Kedua, lanjut Ishak, larangan pejabat berbisnis, seperti yang diterapkan Umar bin Khattab agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Ketiga, sebutnya, pembuktian terbalik secara administratif. Harta pejabat dihitung sebelum menjabat dan dibandingkan setelah menjabat. Jika ada kenaikan tidak wajar, maka harus dipertanggungjawabkan.
“Apakah ini bisa diterapkan di Indonesia? Sangat mungkin. Indonesia mayoritas muslim dan kesadaran untuk memberantas korupsi sudah kuat. Tinggal bagaimana caranya. Kami menawarkan Islam sebagai solusi untuk memberantas korupsi,” pungkas Ishak.[] Langgeng Hidayat
![]()
Views: 2
















