Tinta Media – Luthfi Afandi dari Indonesia Justice Monitor (IJM) menandaskan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar bacaan, tapi merupakan petunjuk bagi manusia dan pembeda antara yang baik dan yang buruk.
“Dia adalah petunjuk bagi manusia dan penjelas dari petunjuk tersebut serta sebagai pembeda mana benar, salah, hak, batil, dan seterusnya,” ulasnya dalam Special Interview: Nuzulul Qur’an dan Perubahan Politik Islam di kanal YouTube Rayah TV, Senin (9/3/2026).
Di dalam Al-Qur’an, ucapnya, banyak sekali yang menyangkut tentang penerapan hukum seperti hukum potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk bagi pezina ghairu muhshan, dsb.
“Pertanyaan adalah bagaimana menerapkan sekian banyak hukum-hukum Al-Qur’an itu? Apakah kemudian bisa dilakukan oleh individu?” ujarnya.
Menurutnya, hukum-hukum dalam Al-Qur’an ada yang bisa dilakukan individu seperti shalat dan birul walidain. Tapi, lanjutnya, bagaimana dengan penerapan hukum qisas kalau tanpa ada institusinya, maka mustahil bisa diterapkan.
“Bicara nuzulul Qur’an tanpa bicara sistem yang menerapkan hukum Al-Qur’an itu omong kosong. Jika Al-Qur’an itu dibaca berpahala, apalagi menerapkan Al-Qur’an, maka pahalanya begitu luar biasa,” paparnya.
Luthfi mengingatkan, pentingnya menerapkan Al-Quran dengan institusi negara. “Institusi negara yang kompatibel dengan Al-Qur’an ya, tidak lain hanya khilafah,” tutupnya.[] Erlina
![]()
Views: 24
















