Tinta Media – Menanggapi ungkapan kecewa Ketua DPP PDI-P Puan Maharani karena tidak disambut gubernur saat kunjungan ke daerah, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki menyatakan bahwa pejabat publik menjadi milik publik, bukan milik partai.
“Harus diingat, jika seorang kader itu sudah menjadi ketua lembaga tinggi negara, maka dia sudah menjadi pejabat publik, menjadi milik publik, bukan milik partai,” tuturnya dalam Puan Kesal Tak Disambut, Netizen Usul “Ke Wadas Saja Bu!” Di kanal YouTube Prof. Suteki (12/02/2022).
Menurutnya, Ini yang harus diketahui oleh umum dan oleh para pejabat termasuk pejabat di Ketua DPR dan juga di daerah, “harus begitu,” tegasnya.
Beliau juga menyinggung mengenai tugas dan fungsi pokok Kepala Daerah itu untuk melayani rakyat bukan melayani elit politik termasuk Ketua DPR.
“Tidak ada aturan hukum yang menegaskan bahwa Kepala Daerah itu wajib melakukan penyambutan secara khusus kepada Ketua DPR yang datang ke daerah itu,” ungkapnya.
Prof. Suteki menjelaskan bahwa sebagai Gubernur itu dapat juga menyediakan fasilitas yang dimiliki daerahnya untuk menjamin agar pelaksanaan tugas kunjungan Ketua DPR berjalan dengan baik. “Karena ini tugas negara bukan tugas partai, gitu loh,” tukasnya.
Jadi menurutnya, sangat wajar kalau Kepala Daerah memberikan sambutan, karena ini tugas negara. ” Kecuali ada urusan lain tentu kan bisa dilimpahkan kepada pejabat yang lain,” jelasnya.
“Tapi yang utama tadi, persoalan bagaimana pelayanan terhadap rakyatnya itu yang harus utama dan ini harus disadari Ketua DPR, bahwa justru Kepala Daerah itu tugas utama melayani rakyat bukan elit politik itu,” pungkasnya.[] Ajira
![]()
Views: 0
















