Potret Pendidikan dalam Jerat Sekularisme

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kejadian tragis menyorot wadah pendidikan sekuler. Baru-baru ini beredar kasus pembacokan yang dialami mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di area kampus. Seorang mahasiswi yang sedang menunggu ujian proposal, bernama Faradilla Ayu, menjadi korban penyerangan oleh sesama mahasiswa berinisial RM. Penyerangan dilakukan dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis.

Motif dari kejadian mengenaskan ini diduga akibat persoalan pribadi, yakni penolakan cinta saat keduanya saling akrab dan sama-sama mengikuti program KKN dari kampus. Hal ini kemudian berujung pada aksi penyerangan fisik yang brutal di wilayah kampus.

Potret pemuda saat ini sangat dekat dan rentan dengan aktivitas kekerasan, pembunuhan, serta pergaulan bebas. Hal ini menjadi bukti kegagalan sistemis dari sistem pendidikan demokrasi sekuler yang membentuk kepribadian generasi jauh dari nilai moral dan spiritual. Sekularisme membentuk standar kebebasan yang menjauhkan generasi dari predikat berkepribadian mulia. Standar kebebasan tersebut berpengaruh pada tindakan dan pola sikap remaja dalam memutuskan suatu perkara. Mereka bertindak semaunya tanpa mempertimbangkan dampak kerugian bagi orang lain.

Potret kerusakan generasi akibat normalisasi nilai-nilai liberalisme, khususnya pada maraknya kasus pergaulan bebas, pacaran, perselingkuhan, dan sebagainya di tengah keluarga maupun masyarakat, berdampak besar dalam mengubah perilaku yang bertentangan dengan norma agama bahkan berujung pada pembunuhan. Negara dengan sistem kapitalisme dinilai kurang memprioritaskan pembinaan generasi. Generasi dipandang sebagai faktor ekonomi yang bernilai produktif dan berorientasi pada materi.

Dalam sistem Islam, pendidikan dirancang atas dasar akidah dengan tujuan membentuk kepribadian Islam serta membangun pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan nilai syariat. Pendidikan dalam Islam bukan hanya fokus pada pencapaian akademik atau keterampilan, melainkan membentuk kesadaran untuk taat pada syariat, memahami halal dan haram, memiliki tanggung jawab, serta menumbuhkan ketakwaan. Dalam pendidikan Islam juga diajarkan tentang sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan batasan-batasan interaksi sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan.

Terjalankannya mekanisme amar makruf nahi mungkar oleh masyarakat—saling mengingatkan dalam kebaikan dan menentang kemaksiatan—akan menciptakan suasana yang mendukung ketaatan serta menjauhkan dari perilaku menyimpang.

Dalam negara Khilafah, diterapkan aturan dan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan berdasarkan hukum Islam untuk memberikan efek jera. Selain itu, negara Khilafah juga menjamin keamanan serta kehormatan masyarakat. Hukum Islam sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni memberikan efek jera (zawajir), berupa ketegasan sanksi yang dirancang agar orang berpikir seribu kali sebelum berbuat jahat, serta penyucian (jawabir), yaitu sanksi sebagai penebus dosa bagi pelakunya di akhirat sehingga keadilan benar-benar tuntas di dunia. Sistem sanksi ini merupakan janji negara untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Geara Dista
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 16

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA