Tinta Media – Fenomena kekerasan digital terhadap anak kini telah menjadi isu serius yang tidak bisa diabaikan. Akses internet yang semakin mudah, kepemilikan gawai sejak usia dini, serta penggunaan media sosial tanpa pendampingan menjadikan ruang digital sebagai lingkungan yang rawan bagi anak. Kasus _cyberbullying_, penyebaran konten pornografi, eksploitasi melalui platform pesan, hingga manipulasi psikologis oleh pelaku yang menyamar sebagai teman sebaya, hampir setiap hari muncul dalam berbagai pemberitaan.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), pedoman penggunaan internet aman, serta program edukasi digital di sekolah maupun keluarga. Tujuannya tentu baik, yakni meminimalkan ancaman yang dapat merusak tumbuh kembang anak. Namun, berbagai regulasi tersebut pada praktiknya belum mampu menahan derasnya arus kerusakan yang datang dari dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, berharap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dapat berjalan penuh pada tahun depan. Saat ini regulasi telah diterbitkan, namun pelaksanaannya masih menunggu kesiapan teknologi dari platform digital. PP TUNAS mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan teknologi dan fitur ramah anak, seperti verifikasi usia, kontrol orang tua, serta edukasi keamanan digital. Pemerintah juga menilai perlu adanya pembatasan akses bagi anak usia 13–18 tahun ke platform digital tertentu.
Namun, regulasi yang ada cenderung bersifat reaktif, yakni baru bergerak setelah pelanggaran terjadi, dan belum menyentuh upaya pencegahan yang mendasar. Celah hukum masih mudah dimanfaatkan, pengawasan terhadap platform global sangat terbatas, sementara anak-anak justru lebih cepat beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat. Laju inovasi digital yang begitu cepat membuat regulasi selalu tertinggal. Akibatnya, meskipun aturan terus diperbarui, kasus kekerasan digital tetap meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan kebijakan teknis dan hukum semata tidak cukup jika nilai dasar masyarakat sebagai pengguna teknologi tidak turut dibina.
Keterbatasan regulasi tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan kekerasan digital tidak hanya bersumber pada lemahnya aturan atau pengawasan teknis. Masalah yang lebih mendasar terletak pada paradigma hidup masyarakat yang sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam penggunaan teknologi. Standar perilaku di ruang digital menjadi relatif, cukup ditentukan oleh tren, kenyamanan pribadi, atau penilaian publik, bukan oleh nilai moral yang kukuh. Orang tua kerap memberikan gawai tanpa batas kepada anak demi mengikuti gaya hidup modern; anak menggunakan media sosial tanpa bimbingan nilai; dan masyarakat cenderung permisif terhadap konten merusak. Ketika agama hanya dipandang sebagai urusan privat, bukan pedoman hidup, maka tidak ada fondasi kuat untuk mencegah penyimpangan. Dalam kondisi ini, aturan negara hanya mampu menutup sebagian celah, sementara akar persoalan berupa pola pikir sekuler tetap dibiarkan.
Islam menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan menyentuh akar permasalahan dengan membangun manusia yang pola pikir dan pola sikapnya bersumber dari akidah Islam. Islam tidak hanya memberikan batasan teknis, tetapi juga menanamkan nilai amanah, tanggung jawab, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan, baik di ruang fisik maupun digital, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Ketika akidah menjadi fondasi, teknologi digunakan sebagai sarana kebaikan, bukan alat penyimpangan.
Lebih dari itu, Islam mengatur peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjaga generasi. Orang tua berfungsi sebagai pendidik utama, masyarakat saling menasihati dan mencegah kemungkaran, sementara negara wajib menciptakan ekosistem yang aman melalui kebijakan yang menjaga moral dan akhlak. Perubahan mendasar ini hanya dapat terwujud dengan penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan—pendidikan, sosial, budaya, hingga kebijakan negara. Dengan penerapan Islam yang menyeluruh, perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi pada karakter individu dan sistem kehidupan yang selaras dengan petunjuk Ilahi. Wallahualam bissawab.
Oleh: Ghina Faliyah Bahfi
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 26
















