Prof. Suteki: Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Bersifat Legal Addictive

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengatakan, budaya hukum masyarakat Indonesia di tahun 2021 masih bersifat legal addictive.

“Budaya hukum masyarakat (Indonesia) pada tahun 2021 masih bersifat legal addictive (addictive law),” tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (2/1/2022).
Ia menjelaskan yang dimaksud legal addictive adalah kecanduan melaporkan orang lain yang sebenarnya dapat diselesaikan secara Restorative Justice (menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa). 
“Mengapa hal ini (legal addictive) terjadi, karena pintu Restorative Justice (RJ) juga masih terkesan setengah dibuka oleh polisi. Padahal, dari sisi peraturan hukum, sarana RJ sudah ada mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika legal addictive masih kuat maka RJ sulit diterapkan.  “Ketika legal addictive ini masih kuat, maka RJ juga sulit diterapkan. Tahun 2022 diprediksikan karakter ini masih sama,” pungkasnya. [] Ikhty

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA