Penghentian Sementara Izin Perumahan, Solusi Pragmatis Cegah Banjir ala Kapitalis

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Komisi A DPRD Kabupaten Bandung sepakat dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Uus Haerudin Firdaus, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan terkait masih banyak pengembang perumahan yang bermain nakal dalam perizinan. Bahkan, masih terdapat perumahan yang dibangun tanpa izin (Tribun Jabar, 7/1/2026).

 

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara izin perumahan di wilayah Bandung Raya dilatarbelakangi oleh fakta masifnya alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, baik yang legal maupun ilegal (tidak berizin), yang telah menggerus area hutan serta lahan resapan air, seperti sawah, kolam ikan, kebun, dan kawasan pegunungan. Kondisi tersebut menyebabkan banyak daerah di wilayah Bandung menjadi langganan banjir setiap tahun ketika musim hujan tiba. Apakah penghentian sementara izin ini dapat mengantisipasi terjadinya bencana banjir? Sementara itu, kenyataannya alih fungsi lahan tidak hanya terjadi untuk pembangunan perumahan, tetapi juga untuk kawasan industri. Dengan demikian, tampak bahwa solusi ini sangat pragmatis dan tidak akan mampu menyelesaikan masalah secara tuntas.

 

Inilah kebijakan kapitalistik yang niscaya lahir dari penerapan sistem kapitalisme. Pembangunan apa pun, termasuk perumahan, tidak pernah berorientasi pada kebutuhan rakyat. Hal ini tampak dari pembangunan perumahan yang bersifat sangat komersial, dengan harga tinggi yang tidak terjangkau oleh rakyat biasa, serta dikelola oleh pihak swasta (kapitalis). Adapun yang disediakan bagi rakyat kecil hanyalah perumahan bersubsidi dengan kualitas bangunan yang rendah, itupun berada di wilayah pelosok. Mirisnya, pembangunan perumahan yang banyak dilakukan oleh pihak swasta justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya, seperti banjir akibat berkurangnya daya resap tanah atau sistem saluran pembuangan air yang tidak memenuhi standar. Ketika musim hujan tiba, air tidak tertampung dan meluap ke jalan serta permukiman warga, sehingga menyebabkan banjir.

 

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan lahan untuk industri. Selain menimbulkan berbagai dampak buruk lainnya, seperti berkurangnya ketersediaan air bersih akibat air tanah tersedot oleh industri, pencemaran air juga terjadi karena limbah industri yang dibuang ke saluran pembuangan masyarakat sekitar. Limbah tersebut kerap meluap ke jalan, berwarna, berbau tajam, serta sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

Inilah kebijakan kapitalistik yang hanya memenuhi kepentingan elite kapitalis sebagai konsekuensi dari diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme dalam kehidupan, yang rusak dan merusak. Hal ini membuktikan bahwa bencana banjir yang terjadi bukan sekadar takdir dan ujian semata, melainkan akibat ulah tangan manusia, yakni para oligarki dan penguasa yang melegalkan pengelolaan hutan, pegunungan, sungai, tambang, serta tanah-tanah milik umum oleh para kapitalis secara masif. Sistem kapitalisme menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator, bukan sebagai pengurus rakyat. Oleh karena itu, kebijakan penghentian sementara izin perumahan hanyalah solusi pragmatis yang tidak mampu menyelesaikan masalah. Diperlukan solusi yang komprehensif untuk menangani bencana ekologis, baik secara preventif maupun kuratif.

 

Islam sebagai din yang berasal dari Allah Swt., dengan kesempurnaan aturannya, telah menetapkan bahwa pengelolaan hutan, tambang besar, air, energi, sungai, serta lahan-lahan resapan air merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Negara wajib menjadi pengelolanya dan mengembalikan hasilnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Tujuan utama kebijakan dalam Islam adalah kemaslahatan rakyat, keadilan distribusi, serta keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, negara akan memperhatikan faktor lingkungan dalam mengeksplorasi, mengeksploitasi, dan mengelola sumber daya alam tanpa merusak ekosistem. Pihak-pihak yang merusak lingkungan akan dikenai sanksi tegas.

 

Terkait pembangunan perumahan, negara akan menetapkan wilayah-wilayah yang layak dan aman untuk permukiman rakyat, disertai pembangunan berbagai infrastruktur guna memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan. Khalifah wajib memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat apabila dilakukan pemindahan kawasan permukiman yang dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga. Dengan konsep penguasa sebagai pengatur urusan rakyat, setiap pembangunan yang dilakukan, baik perumahan maupun kawasan industri, akan berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Hal ini dilandaskan pada sabda Rasulullah saw.:

 

“Al-imam (khalifah) adalah penanggung jawab yang mengurus banyak orang dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.” (HR Al-Bukhari)

 

Adapun hutan, sungai, pegunungan, serta lahan-lahan yang berfungsi sebagai resapan air akan dilindungi dan dikelola oleh negara secara mandiri serta dilarang untuk dialihfungsikan dan dikelola oleh individu atau golongan. Negara juga berkewajiban melakukan reboisasi guna menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh khalifah dan para pejabatnya.

 

Melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, kerusakan ekologis dapat dicegah sejak dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, penyelesaian bencana ekologis membutuhkan perubahan yang mendasar dan sistemis, bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan perubahan paradigma ideologis dalam pengelolaan alam yang adil, berkelanjutan, dan dijalankan secara penuh oleh negara Islam. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Elah Hayani,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 27

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA