Tinta Media – Sepekan ini publik kembali dibuat geram oleh ulah pejabat yang melukai hati rakyat. Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, di mana pejabat negara, baik itu setingkat menteri ataupun kepala daerah tingkat I dan II melakukan blunder atau membuat pernyataan yang unfaedah. Ini sesuai pepatah ‘ask for forgiveness, not permission‘ atau buat gaduh dahulu, minta maaf kemudian.
Sungguh ironis! Di tengah impitan ekonomi akibat naiknya harga kebutuhan pokok, rakyat kembali dicekik dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka. Salah satu contoh nyata adalah kasus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Ia juga menantang warganya jika tidak setuju, silakan demo. Mau 5 ribu, 10 ribu, bahkan 50 ribu orang, dia tidak takut.
Rakyat marah, jelas itu! Rakyat kecewa dan antipati kepada pejabat publik, tentu itu pasti! Bagaimana dengan sikap pejabat? Apakah sadar akan kekeliruannya? Mungkin, sebab mereka langsung meminta maaf dan menghentikan kebijakan atau mengklarifikasi statement mereka tersebut.
Namun, persoalannya apakah cukup dengan meminta maaf dan perkara selesai? Apa pangkal masalah yang menggerogoti kehidupan negeri ini? Apa solusi atas keruwetan ini?
Secara etika normatif, tentu dengan meminta maaf sangatlah elok. Namun, perlu dibarengi pencabutan kebijakan yang merugikan rakyat.
Akar Masalah
Good governance saat ini hanyalah sebuah ilusi. Pasalnya, negeri Muslim terbesar ini menerapkan sebuah ideologi yang meniscayakan kesemuan belaka akan cita-cita tersebut. Bagaimana tidak, negara ini pembangunannya didasarkan kepada pajak dan utang. Sementara itu, kekayaan alamnya diserahkan kepada swasta atau asing.
Praktis negeri ini hanya menerima serpihan dari hasil royalti, pajak, ataupun saham yang sangat sedikit untuk sumber pendapatan negara. Ditambah lagi perilaku korup para pejabat. Maka, semakin tergeruslah pendapatan negara ini.
Pada sisi hukum, masih menggunakan hukum warisan Belanda. Cita-cita membuat hukum sendiri hanya angan-angan. Betapa tidak, kalau dilihat, banyak hukum dan perundang-undangan hasil pesanan atau justru dibuat drafnya oleh pihak asing. Maka, kedaulatan negeri ini telah tergadaikan.
Kedaulatan di Tangan Syarak, Kekuasaan di Tangan Rakyat
Dalam pemecahan atas kebijakan publik oleh pejabat negara, maka perlu didasari bahwa kedaulatan itu di tangan syarak, sedangkan kekuasaan di tangan rakyat.
Pejabat negara dalam mengurusi rakyat ini harus bersandarkan hukum syarak yang berasal dari Al-Qur’an, hadis, ijmak sahabat, dan qiyas. Tidak boleh melenceng sedikit pun dari yang empat tersebut. Sebagaimana di dalam Al-Isti’ab disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai wali. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah saw. bertanya kepada Mu’adz tentang bagaimana ia akan memutuskan suatu perkara jika diajukan kepadanya. Mu’adz menjawab bahwa ia akan memutuskan berdasarkan Kitabullah (Al-Quran), kemudian Sunah Rasulullah, dan jika tidak ditemukan, ia akan berijtihad dengan pendapatnya sendiri. Rasulullah saw. menyetujui jawaban Mu’adz dan merasa rida.
Seorang pejabat negara juga mesti bisa menjaga lisannya. Setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ada perkara yang membuat rakyat tidak suka saja, Umar bin Khaththab kemudian mengganti para wali dan amilnya. Sebagaimana kisah perselisihan antara Amr bin Al-Ash, Wali Mesir pada masa pemerintahan Khalifah Umar dengan seorang Yahudi terkait perluasan Masjid Jami’ di Fusthat.
Realitas Kini Berbanding Terbalik
Sayangnya, kondisi saat ini bertolak belakang. Para penguasa justru seenaknya mengeluarkan kebijakan yang menambah penderitaan rakyat.
Dalam Islam, sumber pendapatan negara itu berasal dari pengelolaan kekayaan alam (kepemilikan umum) yang itu diserahkan atau digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sementara itu, pajak dipungut saat kas negara benar-benar kosong. Itu pun ditarik dari rakyat yang memang kekayaannya berlebih. Jadi, negara tidak berbuat semena-mena atau zalim kepada rakyat.
Solusi Hakiki, Terapkan Islam Secara Kaffah
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ketimpangan dan ketidakadilan akan merajalela. Untuk itu, rakyat dan pejabat negeri harus sadar masalah sistemis ini tidak akan terselesaikan tanpa perubahan menyeluruh (komprehensif) dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang adil dan paripurna. Ketika Islam diterapkan secara kaffah, maka akan mewujudkan rahmatan lil-’alamin. Wallahualam bissawab.
Oleh: Irawati Ummu Khaulah
Aktivis Dakwah
Views: 33




