Tinta Media – Pergeseran moral pada saat ini makin nampak. Pelaku penyimpangan seksual (L6BT) seakan wajar berani tampil di ranah publik. Sehingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah mempersiapkan Rancangan Undang – Undang Pidana L6BT agar masuk program Legislasi Nasional di DPR RI. Langkah tersebut diambil karena imbauan moral dipandang sudah tidak efektif membendung perilaku menyimpang yang makin marak di ruang publik.
Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2025 telah mencantumkan penyebaran budaya Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender, Queer sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Kebijakan tersebut perlu diapresiasi, mengingat fenomena L6BTQ yang membahayakan di negeri ini yang notabene sebagai negeri muslim.
Perilaku menyimpang adalah buah pahit dari paham liberalisme yang menjadi landasan berprilaku saat ini. Manusia sejak terlahir meliki fitrah dengan kadar potensi masing-masing, sedangkan L6BT jelas merupakan bentuk penyimpangan dari fitrah manusia.
Propaganda terkait hak azasi manusia tidak memahami masalah ini dari sisi fitrah, sehingga memandang L6BT bukan sebagai bentuk penyimpangan. Mereka beranggapan bahwa setiap manusia memiliki kebebasan apa pun atas perbuatannya tanpa melekat aturan, baik agama ataupun norma yang ada di masyarakat. Bahkan, mereka menganggap bahwa semua itu merupakan bentuk keragaman yang harus dihargai dan diakui keberadaannya.
Ini merupakan buah buruk paham liberal ketika sistem kapitalime sekuler diterapkan, dengan bersandar pada tolak ukur kebebasan tanpa batas. Para penganut L6BTQ sudah kehilangan rasa malu ketika tampil di laman sosial media maupun di ranah publik.
L6BT merupakan gerakan global yang sistematis dan terorganisir, dengan tujuan politik agar ada undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis melalui gerbang HAM dan melegalisasi prilaku menyimpang tersebut.
Fenomena L6BTQ jangan dianggap remeh karena merupakan ancaman berbahaya bagi negara. Karena itu, demi kelangsungan tatanan kehidupan, negara memerlukan aturan yang tegas dan mengikat untuk diterapkan.
Perilaku menyimpang sudah ada pada masa Nabi Lut a.s. Dalam aturan Islam disebut liwath. Perilaku tersebut merupakan dosa besar yang akan diberi sanksi sesuai aturan syariat, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Araf ayat 81.
Allah Swt. Berfirman, “Sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas umatnya dengan menerapkan aturan Islam secara utuh dan menyeluruh, termasuk untuk menghentikan perilaku menyimpang L6BT. Wallahu alam bishawab.
Oleh: Farida Zahri
Muslimah Peduli Generasi
![]()
Views: 1
















