Tinta Media – Judul yang kita bahas kali ini mungkin terdengar mengerikan atau tragis. Namun, dalam realitas—hal ini tidak hanya merujuk pada tindakan kriminal fisik, tetapi bisa juga tentang luka secara emosional.
Dalam pandangan hukum, membunuh merupakan salah satu tindak pidana paling serius di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Secara sederhana, kejahatan ini bukan sekadar menghilangkan nyawa orang lain, melainkan sebuah tindakan yang dilakukan dengan niat jahat atau beracun sebelum eksekusi dilakukan.
Pembunuhan berencana diatur secara tegas dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan ini disesuaikan dalam pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa, tetapi tetap mempertahankan esensi beratnya hukuman—termasuk opsi pidana mati dengan masa percobaan, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Motif yang Sering Melatarbelakangi
Meskipun motif tidak selalu menjadi unsur mutlak dalam pembuktian pasal, memahami “mengapa” kejahatan ini terjadi sangat penting bagi psikologi forensik dan pertimbangan hakim. Hal yang sering mengemuka adalah karena dendam atau sakit hati.
Sakit hati atau dendam bisa dipicu oleh penolakan, penghinaan, atau konflik personal yang menahun. Begitu juga dengan masalah konomi atau harta, seperti keinginan menguasai warisan, klaim asuransi, atau melenyapkan utang, dan lain sebagainya.
Berikut kita coba mengekspresikan sisi rapuh dari psikologi dan hubungan manusia. Di sini, ada dua konsep yang saling berhubungan, antara patah hati dan pengkhianatan.
Dalam hubungan asmara, ekspresi diri ini merupakan kulminasi dari rasa sakit yang luar biasa. Ketika seseorang memberikan kepercayaan penuh kepada pasangannya, lalu dibalas dengan perselingkuhan, kebohongan, atau penolakan tiba-tiba, dampak psikologisnya bisa terasa seperti hantaman fisik.
Pengkhianatan sering kali “membunuh” rasa percaya, optimisme, dan bagian dari diri seseorang yang tadinya penuh cinta. Psikologi menunjukkan bahwa rasa sakit akibat patah hati atau penolakan sosial mengaktifkan area otak yang sama dengan rasa sakit fisik (anterior cingulate cortex). Jadi, secara neurologis, rasanya memang seolah-olah tubuh sedang terluka karena kekuatannya dalam menggambarkan emosi yang ekstrem. Dalam konteks sosial yang lebih luas, hal ini juga bisa bergeser ke arah character assassination (pembunuhan karakter).
Di era digital saat ini, seseorang bisa “dibunuh” secara sosial, misalnya dengan fitnah dan gosip yang tidak berdasar, oerundungan siber (“cyberbullying), atau pengucilan masal (cancel culture).
Ketika reputasi seseorang dihancurkan, mereka kehilangan mata pencaharian, teman, dan posisi sosialnya. Bagi banyak orang, kehilangan identitas sosial ini rasanya tidak kalah menyakitkan dengan kehilangan nyawa itu sendiri.
Dalam ajaran Islam, frasa “kau membunuhku” atau tindakan “membunuh” dapat ditinjau dari dua aspek utama, yaitu hukum fisik (fikih/syariat) yang sangat tegas melarang pembunuhan, dan aspek maknawi (akhlak/tasawuf) yang membahas tentang bahaya menyakiti perasaan serta merusak reputasi orang lain.
Kata “membunuh” tidak selalu membutuhkan senjata tajam atau racun. Terkadang, kata-kata yang tajam, sikap acuh tak acuh, dan pengkhianatan dari orang yang paling dicintai sudah cukup untuk meruntuhkan jiwa seseorang.
Frasa “kau membunuhku” adalah pengingat bagi kita bahwa manusia adalah makhluk emosional, dan kita memiliki tanggung jawab besar atas dampak dari tindakan serta perkataan kita terhadap orang lain.
Bagaimana dalam Islam?
Pembunuhan secara fisik hukumnya dosa besar, terbesar setelah syirik. Islam menempatkan nyawa manusia pada posisi yang sangat suci (muhtaram). Menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak adalah salah satu dosa besar yang paling terkutuk, setara dengan membunuh seluruh umat manusia.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 32, Allah Swt. berfirman bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap sesama muslim, Allah mengancamnya dengan balasan yang sangat mengerikan dalam Surah An-Nisa ayat 93, yaitu neraka Jahanam secara kekal, kemurkaan Allah, laknat, serta azab yang besar.
Hukum qishash (hukuman setimpal/hukuman mati bagi pembunuh) adalah bentuk keadilan bagi korban). Islam menerapkan hukum qishash (nyawa dibalas nyawa) sebagai bentuk keadilan dan pencegahan, agar orang tidak mudah menghilangkan nyawa orang lain. Namun, keluarga korban memiliki hak untuk memaafkan dan menggantinya dengan diyat (denda/tebusan).
Untuk tindakan menyakiti hati secara mendalam (seperti pengkhianatan atau kezaliman emosional), Islam memberikan batasan akhlak yang sangat ketat. Nabi Muhammad saw. bersabda yang artinya,
“Seorang muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak menyakiti muslim lainnya.” (HR. Bukhari)
Menyakiti hati pasangan, orang tua, atau teman hingga membuat jiwanya “mati” dan menderita adalah perbuatan zalim.
Kezaliman emosional termasuk dalam kategori dosa yang tidak akan diampuni Allah sebelum orang yang dizalimi memberikan maafnya.
Nabi saw. mengingatkan, “Takutlah kamu akan kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Baik secara harfiah (menghilangkan nyawa) maupun secara kiasan (menghancurkan hati dan reputasi), Islam melarang keras segala tindakan yang merusak dan menyiksa sesama manusia. Islam mengajarkan bahwa menjaga lisan, menjaga perasaan orang lain, dan menghormati hak hidup mereka adalah cerminan dari kualitas iman seseorang. Wallahu’alam.
Oleh: Tjandra Sari Sutisno, M. Pd,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















