Kekerasan pada Anak Hanya Dapat Diakhiri dengan Sistem Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.995 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Desember 2025. Jakarta Timur menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, yakni 526 kasus (25%), disusul Jakarta Selatan 410 kasus (19,5%), Jakarta Utara 399 kasus (19%), Jakarta Barat 356 kasus, dan Jakarta Pusat 288 kasus. Selain itu, terdapat pula korban di Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 16 orang serta 102 korban di luar wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Iin Mutmainnah, menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah laporan menunjukkan korban kini semakin berani melapor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik secara daring maupun luring. “Warga sudah berani speak up dan kami menyediakan banyak kanal pengaduan,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) serta layanan konseling mobile yang dapat diakses masyarakat. Sebanyak 44 pos pengaduan tersedia di tingkat kecamatan dengan dukungan tenaga ahli, konselor, dan paralegal. Namun demikian, Iin menegaskan bahwa penanganan kasus hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan dari korban atau keluarganya. “Dasar penindakan adalah pengaduan. Jika tidak ada laporan, maka kasus tersebut tidak dapat kami tangani,” jelasnya (Kompas.com, 03/12/2025).

Potret Buram Perlindungan Anak

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak merupakan gambaran buram kondisi bangsa. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak sebagai generasi penerus terbebas dari kekerasan dan kejahatan, baik di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat.

Perlindungan anak tidak cukup dibebankan pada masyarakat semata, tetapi membutuhkan peran negara yang kuat untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan peradaban.
Sistem sekuler kapitalisme menjadi salah satu faktor utama yang melanggengkan kekerasan terhadap anak. Sistem ini mengikis tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan melindungi anak, sekaligus merusak fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan yang aman.

Visi pendidikan keluarga dalam sistem ini lebih berorientasi pada pencapaian materi, tanpa dibarengi penanaman akidah Islam yang kukuh. Orang tua disibukkan oleh tuntutan ekonomi hingga lalai mendampingi anak, sehingga anak rentan menjadi korban kekerasan atau tumbuh dengan akhlak yang rusak.

Faktor Ekonomi dan Lingkungan Sosial

Tekanan ekonomi turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan terhadap anak. Kondisi ekonomi yang sulit kerap memicu emosi orang tua, yang berujung pada penyiksaan atau penelantaran anak. Lemahnya pola asuh serta ketidakstabilan emosi semakin memperparah situasi.

Di sisi lain, maraknya tayangan dan konten yang tidak mendidik, termasuk film dan hiburan bermuatan maksiat, turut membentuk perilaku menyimpang. Sekularisme melahirkan gaya hidup liberal dan kebebasan berekspresi tanpa kendali, yang berdampak buruk pada pembentukan karakter anak.

Penegakan hukum yang lemah dan belum menimbulkan efek jera juga menjadi masalah serius. Program edukasi yang ada belum mampu mencegah kekerasan secara efektif. Sekularisme menjauhkan orang tua dari pemahaman iman dan menghilangkan budaya amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat. Negara pun tampak belum optimal menjalankan perannya dalam melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan.

Islam sebagai Solusi Menyeluruh

Islam menawarkan solusi komprehensif dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Islam menanamkan fondasi akidah yang kuat sejak dini, sehingga melahirkan ketenangan jiwa, kesejahteraan hidup, dan ketundukan kepada Allah Swt.

Islam melindungi anak secara menyeluruh, baik fisik, psikis, moral, maupun ekonomi. Perlindungan ini diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan, penjagaan interaksi sosial, perlindungan nama baik, kesehatan, serta keamanan dari berbagai bentuk kejahatan.

Tanggung jawab perlindungan anak berada di pundak keluarga, lingkungan, dan negara. Keluarga wajib menerapkan pola pengasuhan sesuai ajaran Islam, lingkungan harus menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sementara negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, memfasilitasi peran keluarga, serta menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (QS. At-Tahrim [66]: 6). Ayat ini menegaskan bahwa menjaga dan melindungi keluarga, termasuk anak-anak, adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

Dengan demikian, sistem Islam merupakan solusi hakiki dalam mengakhiri kekerasan terhadap anak. Peran negara sangat krusial untuk menerapkan Islam secara menyeluruh agar generasi masa depan terlindungi dan terjaga. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Rukmini,

Ibu Rumah Tangga

Loading

Views: 34

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA