Tinta Media – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (“Artificial Intelligence/AI) yang makin pesat membuat masyarakat mudah mendapatkan informasi, mulai dari sains, sejarah, kesehatan, termasuk layanan informasi keagamaan. layanan kecerdasan buatan (AI) ini bisa menjawab semua pertanyaan tentang masalah keagamaan, mulai dari hukum Islam hingga persoalan ibadah dalam hitungan detik.
Kementerian Agama (Kemenag) juga menegaskan bahwa fenomena ini mudah diterima oleh generasi muda. Namun, tidak serta merta menjadikan AI sebagai rujukan agama, melainkan hanya difungsikan sebagai alat bantu, bukan menjadi pengganti fatwa ulama ataupun rujukan utama dalam persoalan keagamaan.(Republika.co.id, 2/07/2026)
Kemenag mengingatkan bahwa fungsi AI hanya sebagai alat bantu untuk mendapatkan referensi atau merangkum informasi. Sehingga, setiap jawaban yang dihasilkan AI harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum dijadikan pegangan. Hal itu karena Ilmu keislaman yang kompleks tidak hanya berkaitan dengan teks-teks keagamaan, tetapi juga mencakup konteks, metodologi, dan ilmu hikmah dalam implementasinya. Oleh karena itu, persoalan yang membutuhkan penetapan hukum atau fatwa, diharuskan merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.
Selaras dengan hal tersebut, pakar dari ITB menyatakan bahwa apa yang dihasilkan AI masih berpeluang membuat jawaban yang keliru sehingga tidak layak sepenuhnya dijadikan acuan utama.(Republika.co.id, 2/07/26)
Fenomena ini menunjukkan bahwa AI pada dasarnya hanya platform digital berupa kecerdasan buatan semata yang menghasilkan jawaban berupa informasi yang diolah dari data yang tersedia di internet. Tidak semua informasi yang ada di internet itu benar dan shahih atau memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, jawaban AI tidak layak dijadikan rujukan utama untuk mendapatkan fatwa, menentukan halal-haram, dan benar-salah menurut syari’at.
Sebab, untuk memahami dan menetapkan hukum Islam, kita harus memiliki dasar yang kuat, yaitu Al-Qur’an, as Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas syar’i melalui proses ijtihad para ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, bukan sekadar hasil dari pemrosesan algoritma dari kumpulan data yang ada di internet.
Menggantikan peran ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara tidaklah tepat dan sangat berbahaya. Ketika dirancang berdasarkan kriteria kebijakan penguasa serta stabilitas keamanan, ini akan melemahkan kemurnian hukum Islam dan menjadi alat kepentingan politik semata. Sehingga, jawaban yang dihasilkan pun telah diproses, melalui penyortiran, sensor, dan perumusan yang bias akan kepentingan.
Oleh karena itu, kita tidak boleh mentah-mentah mengambil penjelasan keagamaan yang di hasilkan platform digital karena berpotensi mengahsilkan jawaban yang keliru. Sebab, prosesnya tidak didasarkan pada pertimbangan dalil syar’i secara utuh.
Dalam Islam sendiri telah jelas ditetapkan sumber hukum yang dijadikan patokan, yaitu Al-Qur’an, as-Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas yang sah.
Maka, menetapkan hukum syara’ (istinbath al-ahkam) dan meminta fatwa hukum haruslah dilakukan berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang telah ditetapakan dan diproses oleh ulama yang berakal sehat serta faqih fid din (memiliki pemahaman mendalam tentang agama), yaitu ulama yang tidak hanya memahami nash, tetapi juga mampu menyelaraskan dalil, memahami konteks sejarah, hingga menerapkan hukum sesuai realitas di lapangan melalui proses ijtihad. Sehingga, fatwa yang dihasilkan bukan hanya dari kutipan dalil semata, tetapi dari ulama yang takwa dan menguasai ilmu-ilmu syariat secara mendalam. Mereka juga memiliki rasa takut pada Allah semata, tidak dicampuradukkan dengan kepentingan yang lain.
Islam itu indah. Jalurnya sudah rapi dan jelas. Allah Swt. sudah memberi panduan langsung di dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 43:
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ Lَا تَعْلَمُونَ
“… maka, bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl:43)
Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam jika tidak mempunyai pengetahuan tentang suatu hal atau mengalami persoalan agama, maka dianjurkan bertanya kepada ulama yang faqih fid din, bukan kepada platform digital berbasis kecerdasan buatan ataupun teknologi yang tidak berakal, yang tidak punya kesadaran dan rasa takut kepada Allah.
Bagaimanapun pesatnya perkembangan teknologi saat ini, umat Islam harus mempunyai sikap. Bukan anti teknologi, melainkan memanfaatkan teknologi sebatas alat bantu untuk mempecepat akses literasi atau sekadar mempermudah dalam mencari informasi, dan tetap menjadikan ulama yang alim, faqih, dan amanah sebagai rujukan utama untuk memahami agama dan mendapatkan jawaban dari berbagai persoalan. Cara ini menjaga kemurnian syariat Islam dari distorsi teknologi dan intervensi kepentingan yang merusak agama. Dengan demikian, kaum muslimin dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana (wasilah) tanpa sedikit pun merusak atau menggeser hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. secara mutlak.
Oleh: Nisa Muanis
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















