Ketika Fitrah Dipertaruhkan: L6BT dan Masa Depan Peradaban

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seiring berkembangnya arus globalisasi dan liberalisasi, isu L6BT makin sering menjadi perbincangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perdebatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan aspek hak asasi manusia, tetapi juga menyentuh persoalan moral, agama, budaya, dan masa depan peradaban.

Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan Allah dengan fitrah yang menjadi dasar bagi terbentuknya keluarga, keberlangsungan keturunan, dan kehidupan sosial yang harmonis. Karena itu, ketika konsep mengenai fitrah tersebut dipertanyakan atau diubah, persoalannya tidak lagi dipandang sekadar sebagai pilihan gaya hidup individu, melainkan sebagai isu yang dinilai memiliki implikasi terhadap tatanan masyarakat dan peradaban.

Pemerintah Indonesia secara tegas mengategorikan penyebaran budaya L6BT sebagai bentuk ancaman non-militer terhadap kedaulatan, ideologi, dan ketahanan nasional. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan undang-undang yang secara tegas memidanakan perilaku dan kampanye L6BT.

Sementara itu, kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) memandang hak-hak L6BT sebagai bagian dari hak asasi universal. Mereka menentang diskriminasi dan kekerasan, serta mendesak perlindungan bagi kelompok minoritas ini dari ancaman. Di sisi lain, pandangan ini sering berbenturan dengan nilai sosial, agama, dan hukum positif di wilayah lokal.

Pentingnya Menjaga Peradaban Masa Depan

Peradaban yang maju tidak hanya diukur dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kokohnya nilai-nilai moral, ketahanan keluarga, keadilan sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, menjaga peradaban masa depan merupakan tanggung jawab bersama agar generasi mendatang dapat hidup dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan sejahtera.

Dalam perspektif Islam, menjaga peradaban dimulai dari menjaga fitrah manusia, memperkuat keimanan, membangun keluarga yang kokoh, menegakkan keadilan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Keluarga dipandang sebagai institusi pertama yang membentuk karakter dan akhlak generasi. Pendidikan juga berperan penting dalam menanamkan ilmu, adab, dan tanggung jawab sehingga lahir generasi yang mampu memajukan masyarakat tanpa kehilangan nilai-nilai moral.

Dalam pandangan Islam, tujuan pembangunan peradaban bukan sekadar mencapai kemakmuran duniawi, tetapi juga mewujudkan kemaslahatan manusia sesuai dengan petunjuk Allah Swt.

Deklarasi Bersama Masyarakat Banyumas Tolak L6BT

Komitmen umat Islam untuk menolak perilaku L6BT bukan sekadar persoalan moral, melainkan bagian dari upaya menjaga agama, keluarga, dan keberlangsungan peradaban.

Keberadaan kelompok L6BT yang makin berani tampil di ruang publik makin meresahkan masyarakat. Banyaknya masukan dan kegelisahan yang disampaikan oleh masyarakat terkait perkembangan isu L6BT membuat MUI Banyumas berencana mengumpulkan berbagai tokoh untuk sarasehan dan deklarasi sikapi isu L6BT.

Mengutip berita:
TRIBUNJATENG.COM, (Selasa, 14/07/2026), sekitar 200 peserta dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat akan berkumpul bersama untuk menyikapi persoalan L6BT di Kabupaten Banyumas.

Acara akan diwujudkan dalam Sarasehan Kabupaten Banyumas dan Deklarasi Bersama Menyikapi Isu L6BT yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas. Pernyataan sikap akan dilaksanakan di Pendopo Si Panji Purwokerto, pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap makin terbukanya pembahasan dan kampanye terkait L6BT di berbagai ruang, termasuk media digital.

“Banyak masukan dan kegelisahan yang kami terima dari masyarakat terkait perkembangan isu L6BT. Karena itu, MUI merasa perlu menghadirkan ruang dialog yang melibatkan pemerintah, ulama, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat agar lahir langkah bersama yang bijaksana, terukur, dan membawa kemaslahatan,” ujar KH Taefur Arafat kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2026).

Semoga pada pertemuan itu akan tercapai apa yang sebagian besar masyarakat harapkan,  yaitu menolak keras L6BT dan segera diberlakukan UU untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Perlu Sanksi Tegas

Maraknya promosi atau iklan kaum L6BT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya, makin meresahkan masyarakat. Keresahan tersebut bukan tanpa alasan, karena apabila gerakan L6BT dibiarkan berkembang, maka mereka pasti akan menuntut legalisasi perkawinan sejenis. Hal ini tidak bisa kita biarkan jika sampai terjadi.

Karena itu, harus ada sanksi yang tegas untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok L6BT.

Islam mengatur penyaluran seksual melalui lembaga pernikahan dan mengharamkan perilaku menyimpang berupa lesbian, gay, biseksual dan transgender (L6BT) dengan memberikan sanksi yang tegas (dapat berupa hukuman mati) kepada pelaku L6BT.

Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku agar tidak mengulangi perilaku yang sama dikemudian hari.

Di Indonesia sendiri, belum ada UU untuk memberikan aturan hukum yang tegas bagi pelaku L6BT, sehingga fenomena yang terjadi adalah pelakunya berlindung atas nama hak asasi manusia (HAM). Sebenarnya, hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak asasi untuk mendapatkan perawatan bagi mereka yang telah terjerumus kepada perilaku L6BT dan bukan pengakuan atau legalitas terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang. 

Solusi Hakiki dengan Islam Kaffah

Apa pun permasalahan yang terjadi di kehidupan individu, masyarakat, dan  bernegara harus dikembalikan pada sistem Islam secara kaffah. Kerusakan pola pikir yang disebarkan oleh sistem kapitalis dan sekuler harus kita kembalikan lagi arahnya kepada pola pikir yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Generasi muda, sebagai makhluk yang memiliki naluri (gharizah), kebutuhan jasmani (hajatul ‘udhawiyah) , dan akal  harus dipenuhi dan diarahkan sesuai dengan tuntunan syariat.  Kita harus menjaga agar naluri, kebutuhan jasmani, dan akal mereka tidak dirusak oleh sisitem yang merusak seperti sistem kapitalis dan sekuler.

Lingkungan kondusif yang dipenuhi dengan keimanan tinggi tentu bisa membentengi diri mereka dari kerusakan pola pikir yang disebarkan oleh sistem kapitalis dan sekuler.

Hanya sistem Islam secara kaffah, yaitu  cara pandang yang shahihlah yang akan membentengi generasi muda dari kerapuhan mental dan pola pikir yang salah, karena sesungguhnya kita mengetahui bahwa cara pandang shahih adalah cara pandang yang sumbernya dari  wahyu Allah Swt, sebagaimana Allah Swt. berfirman,

“Kemudian jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barang siapa mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123)

Ayat ini menegaskan bahwa keselamatan hidup baik individu maupun masyarakat, hanya mungkin dicapai dengan mengikuti petunjuk Allah, bukan dengan mengadopsi ideologi lain secara parsial. Wallahu ‘alam Bisshawab.

Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom,
Sahabat Tinta Media Purwokerto

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA