Kisruh PT Universal Gloves, Islam Punya Solusinya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – PT Universal Gloves merupakan pabrik produsen sarung tangan lateks dan nitril terkemuka di Indonesia. Warga sekitar PT Universal Gloves yang berada di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, melaporkan perusahaan tersebut ke 12 Lembaga Negara. Pasalnya, aroma busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa. Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka. Selain itu, juga menimbulkan bising dan getaran dari kendaraan berat dan mesin operasional pabrik. (Media24jam.com, 08/10/2025)

Pencemaran terjadi ketika limbah atau sisa pengelolaan dari kegiatan industri dibuang ke lingkungan (tanah, air, maupun udara) tanpa melalui proses pengelolaan terlebih dahulu sehingga dapat mencemari lingkungan maupun dapat mengganggu wilayah sekitar tempat limbah dibuang. Letak pabrik yang berada di wilayah permukiman mengakibatkan warga sekitar merasakan dampak dari aktivitas kegiatan pabrik tersebut, baik dari kegiatan operasional pabrik yang terus produksi tanpa henti, hingga keberadaan gudang pabrik yang bersebelahan dengan permukiman yang banyak anak-anak. Meskipun mediasi telah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak ada realisasi dari perusahaan untuk menghentikan pencemaran dan solusi untuk pengelolaan pencemaran bahkan perusahaan makin masif melakukan produksi.

Tak tahan lagi dengan kondisi lingkungan mereka, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan dan Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.

Alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan daripada memproses pelaporan warga. Pihak perusahaan melakukan pelaporan balik warga atas tuduhan perusakan properti dan aparat justru merespons dengan cepat dan melayani pelaporan tersebut yang mengakibatkan dua warga dipanggil ke kantor polisi sekitar. Menjadi pertanyaan, apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?

Kapitalisme Akar Masalah

Meskipun dalam undang-undang negara terdapat aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi faktanya banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya dengan benar sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan. Karena, sistem yang berlaku saat ini merupakan sistem kapitalisme. Sistem yang lebih mementingkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, tetapi mengabaikan keadaan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat sekitar. Sehingga, masalah regulasi dapat disesuaikan dan diatasi dengan menetapkan regulasi rendah yang akan memudahkan perusahaan, tetapi pada hakikatnya dapat berakibat buruk bagi lingkungan, baik alam maupun manusia dan hewan yang ada di sekitar lokasi pabrik maupun tempat limbah dibuang. Sistem kapitalisme yang berasaskan liberalisme, yaitu bebas berbuat tanpa memikirkan halal dan haram bagi diri sendiri maupun lingkungan, selama yang dilakukan dapat menghasilkan keuntungan materi maka cara apa pun akan dilakukan.

Solusi Islam

Dalam Islam, hukum merusak alam adalah haram karena hal ini merupakan bentuk maksiat dan pengingkaran terhadap amanah dari Allah Swt. kepada manusia untuk menjaga bumi. Hukuman bagi perusak alam sangat berat sebagaimana firman Allah Swt., “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.“ (QS al-Baqarah: 205)

Apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah,” bangkitlah kesombongan yang menyebabkan dia berbuat dosa (lebih banyak lagi). Maka, cukuplah (balasan) baginya (neraka) Jahanam. Sungguh (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat tinggal. (QS al-Baqarah: 206)

Sistem Islam akan mengatur secara ketat regulasi untuk menghasilkan suatu produk dan batasan untuk limbah serta pengelolaannya agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar. Kemudian, dengan ketaatan setiap individu, maka semua pihak yang terlibat dalam suatu proses produksi akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah dari proses produksi yang akan dilakukan dapat menghasilkan limbah yang mencemari lingkungan dan bagaimana cara mengatasinya secara terstruktur serta teratur. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Siti Juliasni,

Aktivis Dakwah

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA