Korupsi Menggurita: Problem Sistemik Kapitalisme dan Solusi Islam Kaffah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Publik kembali dikejutkan dengan temuan fantastis dalam sejumlah kasus korupsi. Pada Rabu, (8/7)2026), Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, digeledah aparat penegak hukum. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya, ditemukan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang mencengangkan (ANTARA, 10/7/2026).

Sebelumnya, terungkap pula kasus korupsi dana Program Makan Bergizi Gratis. Kasus ini melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional, dua orang Wakil Kepala Badan, serta puluhan pihak lain. Total kerugian negara dari tiga kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah mencapai Rp346 triliun.

Rangkaian peristiwa ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, mulai dari Jiwasraya, Asabri, BTS 4G, hingga tata niaga timah. Fakta berulangnya kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa korupsi tidak pernah berhenti?

Korupsi merupakan problem sistemik, bukan sekadar perilaku individu yang terus berulang, apalagi melibatkan pejabat di lembaga negara, bahkan di institusi penegak hukum. Fenomena ini mengindikasikan adanya kerusakan yang bersifat sistemik. Apabila hanya satu atau dua orang yang melakukan, dapat disebut oknum. Namun, jika terjadi secara masif dan berulang, hal tersebut menandakan adanya problem pada sistem yang menaunginya.

Penegakan hukum yang lemah menyebabkan efek jera tidak tercipta. Vonis ringan, pemberian remisi, serta fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan menjadi bukti bahwa hukum buatan manusia bersifat lentur dan dapat dinegosiasikan. Selama halal dan haram tidak dijadikan standar dalam perundang-undangan, moral pejabat dan masyarakat akan terus mengalami degradasi.

Budaya korupsi lahir sebagai konsekuensi logis dari penerapan kapitalisme sekuler. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Akibatnya, pejabat tidak merasa diawasi oleh Allah Swt. dalam menjalankan tugas. Sumpah jabatan hanya menjadi seremonial. Jabatan dipandang sebagai sarana meraih keuntungan materi, bukan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Allah Swt. berfirman,

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ

“Dan apabila ia berkuasa, dia berusaha membuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan binatang ternak.” (QS. Al-Baqarah: 205)

Sistem politik demokrasi membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Untuk menjadi kepala daerah, anggota legislatif, hingga presiden, diperlukan dana hingga ratusan miliar rupiah. Kondisi ini mendorong praktik korupsi sebagai sarana pengembalian modal politik. Dengan demikian, korupsi menjadi suatu hal yang dianggap wajar dalam sistem demokrasi kapitalistik.

Korupsi tidak akan selesai hanya dengan operasi tangkap tangan atau pergantian pejabat. Selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan, korupsi akan terus berulang. Islam sebagai ideologi memiliki solusi yang bersifat mendasar dan menyeluruh.

Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus diubah dengan paradigma Islam. Dalam Islam, seluruh aktivitas kehidupan ditujukan untuk meraih ridha Allah Swt. Pejabat adalah khadim al-ummah atau pelayan umat.

Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari)

Kesadaran akan hisab di akhirat akan mencegah pejabat melakukan korupsi.

Islam menetapkan jabatan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sebagai ajang perebutan proyek. Syariat Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi, mulai dari penyitaan harta, ta’zir, hingga hukuman mati apabila memenuhi unsur hirabah.

Rasulullah saw. menegaskan, “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari)

Ketegasan hukum tersebut menimbulkan efek jera.

Sistem pendidikan, ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khilafah secara efektif mencegah korupsi.

Sistem Pendidikan membentuk syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian Islam yang bertakwa dan amanah.

Sistem Ekonomi mengharamkan riba, suap, dan judi. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga. Pejabat diberi gaji yang layak dari baitulmal dan dilarang berbisnis selama menjabat.

Sistem Politik tidak memerlukan biaya kampanye. Khalifah dipilih melalui baiat, bukan pemilihan umum berbiaya mahal. Terdapat Majelis Umat yang melakukan muhasabah kepada penguasa dan Mahkamah Mazalim yang berwenang memberhentikan khalifah apabila terbukti zalim.

Sejarah membuktikan, selama lebih dari 13 abad Khilafah diterapkan, kasus korupsi memang terjadi, tetapi tidak bersifat sistemik dan masif sebagaimana saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan terletak pada sistem, bukan semata-mata pada individunya.

Kerugian negara sebesar Rp346 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, umat perlu menyadari bahwa selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan, korupsi akan tetap menjadi budaya. Solusinya adalah mencampakkan sistem yang rusak dan kembali pada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam bish shawab.

Oleh: Ekke Ummu Khoirunisa
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA