L6BT Itu Ancaman, Bukan Keberagaman!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – L6BT menjadi topik yang makin viral di beberapa pekan ini. Di Indonesia, meningkatnya populasi kalangan pelangi ini menuai berbagai kontroversi. Ada yang pro dan banyak yang kontra. Bukan sekadar isu luar negeri, budaya L6BT disejajarkan dengan terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, narkoba, dan perdagangan manusia.

Kehadiran kaum pelangi dianggap sebagai ancaman. Namun, hal itu menjadi ambigu di tengah masyarakat saat ada berita viral dari BEM UI.

BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian ‘
American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut bahwa tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, tangkapan layarnya sudah viral dan diunggah sejumlah akun lain. UI kemudian merespons unggahan yang viral itu. UI menyebut bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi. UI menyatakan berkomitmen pada Pancasila, nilai-nilai kebangsaan dan aturan yang berlaku di Indonesia. UI juga menyebut bahwa unggahan dari BEM Psikologi tersebut berisi literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental yang berada pada ranah akademik.
(detiknews.com 03 juli 2026 )

Mengapa hal- hal yang membuat masyarakat ambigu banyak yang viral? Selain itu, normalisasi atas kaum L6BT ini seperti dipaksakan.

L6BT secara fitrah merupakan bentuk penyimpangan dari penyaluran naluri berkasih sayang atau _gharizah nau’_. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan penjunjung tinggi HAM.

Menurut HAM, L6BT tidak dianggap sebagai penyimpangan, bahkan dianggap sebagai kebebasan individu dan keberagaman di tengah masyarakat, apalagi kalau terjadi di negeri kita, Indonesia yang notabene mayoritas muslim dan memiliki adat ketimuran.

Dalam agama Islam, penyimpangan seperti ini jelas menjadi ancaman. Kita wajib menolak keberadaan kaum pelangi ini. Akan tetapi, mitos di tengah masyarakat cenderung menyamakan penolakan dengan membenci. Padahal, yang ditolak itu merupakan perilakunya, buka individunya.

Sampai pemerintah pun  mengeluarkan Perpres no. 111 tahun 2025 (Kebijakan Umum Pertahanan Negara) karena L6BT dianggap sebagai ancaman. Di zaman sekarang, ancaman tidak berbentuk senjata saja, bisa jadi ancaman nilai, budaya dan ideologi yang dapat merusak ketahanan sosial bangsa.

Bahaya ruang digital juga perlu diwaspadai, karena apa-apa yang dahulu terasa aneh jika terus-menerus muncul di layar, lama-lama akan menjadi hal bisa. Bagaimana mekanisme nya?

Pertama, pemaparan berulang. Tidak dimungkiri, di era digitalisasi, kita semua tidak lepas dari gadget baik ponsel, laptop, atau yang lain. Aktivitas harian kita ditemani gadget. Berbagai konten unfaedah muncul, tak terkecuali konten kaum pelangi yang muncul di film, reels, sosmed, dan musik. Lama kelamaan, hal itu membuat otak kita terbiasa.

Kedua, hilangnya sensitivitas daya berpikir kritis terhadap batas moral, karena terlalu sering terpapar konten-konten yang melibatkan kaum pelangi.

Ketiga, normalisasi. Batas antara benar dan salah menjadi kabur sepenuhnya. Hal ini membuat kita berpikir bahwa dosaku, ya dosaku. Dosa dia, ya dia yang tanggung sendiri.

Kapitalisme yang melahirkan HAM tentu saja akan melegalkan L6BT. Efeknya, bahaya L6BT akan makin luas dan menyebar, baik di negara yang melegalkan ataupun yang belum melegalkan, tetapi menjujung tinggi HAM.

Siapakah penentu hukum? Sains ataukah wahyu? Bercermin dari berita viral dari BEM Psikolog UI, bahwasanya fungsi sains hanya menjelaskan bagaimana sesuatu terjadi secara biologis atau psikologis. Namun, di sini ada batasannya. Sains tidak bertugas menetapkan hukum moral atau agama. Sedangkan wahyu Al-Qur’an fungsinya menentukan standar mutlak benar dan salah (halal atau haram). Jadi, penjelasan ilmiah tentang ketertarikan seksual tidak otomatis mengubah hukum syari’at Islam.

Bagaimana Islam memandang kaum L6BT?

Konsep fitrah manusia yang berkaitan dengan hubungan seksual yang benar telah didesain Allah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan halal, yaitu pernikahan. Di sini, Allah hanya menciptakan 2 gender, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak ada gender yang lain.

Kita bisa flasback dengan kisah penyimpangan kaum Nabi Luth a.s. Perilaku penyimpangan yang dilakukan adalah homoseksual dan diabadikan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf 80-81 sebagai perbuatan yang melampaui batas (faahisyah). Allah pun menunjukkan konsekuensi kepada kaum tersebut karena mereka bertahan dengan kemasiatan dan penyimpangan yang mereka buat. Maka, Allah membalikkan negeri mereka dan menghujani dengan batu (QS. Hud 82- 83)

Dalam pandangan Islam, Allah mengharamkan prilaku homoseksual dan penyimpangan seksual lainnya. Rasulullah Saw bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Beliau mengulanginya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad)

Dalam Islam, ancaman untuk penyimpangan seksual (L6BT) sangat lah keras, sebagaimana sabda Rasulullah, “Siapa pun yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Hadis ini memberikan ancaman bagi pelaku L6BT karena merupakan dosa besar dan pelakunya disebut kriminal. Ancaman bagi pelaku berupa sanksi berat hingga hukuman mati. 

Hanya dengan sistem Islam pencegahan dan pemberantasan L6BT bisa diatasi sampai ke akarnya. Sistem sosial dan sanksi dalam Islam tidak akan memberi sedikit pun celah bagi kaum pelangi untuk bercokol di bumi ini. Hanya penerapan syariat Allah secara kaffah yang akan melindungi harkat dan martabat kita sebagai manusia. Wallahu’alam bisawab.

Oleh: Amy Sarahza
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA