Tinta Media – Kaum sodom semakin berulah. Di sosial media, tanpa rasa malu mereka terang-terangan unjuk diri atas penyimpangan seksual. Di dunia nyata, di berbagai daerah mereka semakin masif memperluas jaringannya. Pesta sex gay di beberapa kota makin meresahkan masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia mengusulkan RUU Pidana atas kaum sodom ini. Menurut MUI, semua tindakan mereka makin menjadi-jadi karena tidak tegaknya ketegasan hukum atas mereka. UU pidana yang sudah ada, tidak bisa menjerat tindakan bejat mereka. Presiden pun menyampaikan bahwa penyebaran L6BT ini termasuk dalam bahaya non-militer sesuai Perpres Nomor 111 tahun 2025.
Akan tetapi, masalahnya, bisakah penyebaran penyimpangan ini akan berhenti hanya dengan undang-undang dan peraturan?
Kaum sodom makin masif menyebarkan penyimpangan mereka dengan alasan hak asasi manusia. Mereka terus saja mengulang-ulang bahwa aktivitas mereka harusnya ditoleransi oleh masyarakat. Akhirnya, masyarakat terbagi menjadi dua kubu. Satu pihak menyatakan kaum sodom ini tidak perlu didiskriminasi bahkan dibela haknya sebagai manusia dan dianggap tidak merugikan siapapun. Sementara itu, pihak lain menolak keras dengan alasan kaum sodom menimbulkan bahaya besar bagi generasi. Hal itu terbukti dengan makin tingginya angka penderita HIV/Aids, yang salah satu penyebab terbesarnya adalah hubungan seksual sesama jenis. Terlebih lagi, penyakit menular lain akibat aktivitas seksual mereka sangat meresahkan tenaga medis.
Pro dan kontra akan terus berjalan, sementara kaum sodom terus menyebarkan “virus”nya apabila masyarakat belum mau memakai standar yang tegas dalam meyikapi aktivitas menyimpang mereka. Memakai kacamata hak asasi manusia yang lahir dari pemahaman liberal terbukti makin membawa manusia pada kehancuran.
Islam memberi penilaian tegas atas aktivitas mereka. Allah yang menciptakan manusia memberi predikat aktivitas kaum sodom ini sebagai aktivitas fahisya— aktivitas yang menjijikkan dan tidak pernah dilakukan oleh manusia sebelumnya. Ayat Al-Qur’an di beberapa surat menceritakan kisah mereka. Perbuatan mereka dilaknat dan diazab oleh Allah.
Rasulullah saw. dalam hadis mengecam laki-laki yang menyerupai perempuan, begitu pun sebaliknya. Untuk liwath atau hubungan seksual sesama jenis diberi sanksi yang tegas. Kedua pelakunya harus dibunuh. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentang cara membunuhnya, tetapi sangat jelas ketegasan Islam menangani penyimpangan yang sangat sesat ini.
Ketegasan Islam ini tidak akan pernah bisa ditegakkan di sistem sekuler dengan pemikiran liberalisme yang membebaskan perbuatan manusia. Ketegasan Islam ini hanya tegak dalam penerapan Islam kaffah. Karena, dengan tegaknya Islam kaffah, fitrah manusia terjaga dengan syariat Allah. Wallahu a’lam bi assawab.
Oleh: Khamsiyatil Fajriyah
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















