Tinta Media – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) yang memuat hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 tentang LGBT. Unggahan tersebut menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Isi unggahan itu kemudian menuai berbagai respons hingga akhirnya pihak UI memberikan klarifikasi bahwa materi tersebut tidak mewakili sikap resmi Universitas Indonesia sebagai institusi (detikNews, 3/7/2026).
Ramainya perbincangan mengenai LGBT kembali memperlihatkan adanya dua cara pandang yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, paradigma hak asasi manusia (HAM) memandang LGBT sebagai bagian dari keberagaman yang harus dihormati sehingga tidak dianggap sebagai penyimpangan. Di sisi lain, Islam memandang perilaku LGBT sebagai penyimpangan dari fitrah manusia yang tidak dapat dibenarkan.
Perbedaan cara pandang ini tidak dapat dilepaskan dari sistem nilai yang menjadi landasannya. Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin ketiga ataupun seterusnya. Hubungan seksual pun dibatasi hanya melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, anggapan bahwa LGBT merupakan fitrah yang harus diterima bertentangan dengan konsep fitrah manusia dalam Islam.
Sebaliknya, sistem kapitalisme yang melahirkan konsep HAM modern cenderung menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Selama tidak dianggap melanggar hak orang lain, orientasi maupun perilaku seksual dipandang sebagai hak pribadi yang harus dilindungi. Akibatnya, berbagai bentuk perilaku LGBT semakin memperoleh ruang, baik di negara yang telah melegalkannya maupun di negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
Ketika perilaku LGBT dipandang sebagai sesuatu yang wajar dan dilindungi atas nama HAM, ruang penyebarannya pun semakin terbuka. Normalisasi melalui media, dunia pendidikan, budaya populer, hingga kebijakan publik berpotensi membentuk cara pandang masyarakat bahwa LGBT merupakan pilihan hidup yang setara dengan fitrah manusia. Akibatnya, batas antara yang hak dan yang batil semakin kabur, sementara amar makruf nahi mungkar semakin sulit ditegakkan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi generasi muda, melemahkan ketahanan keluarga, serta mengikis nilai-nilai moral yang dijunjung masyarakat.
Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) termasuk dosa besar dan dikategorikan sebagai jarimah (tindak pidana). Perilaku ini dipandang bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam tidak hanya melarang perbuatan tersebut, tetapi juga menetapkan sanksi (uqubat) bagi pelakunya sesuai dengan ketentuan syariat sebagai bentuk penjagaan terhadap agama, kehormatan, keturunan, dan kemaslahatan masyarakat.
Dalam fikih Islam, bentuk sanksi bagi pelaku LGBT berbeda-beda sesuai dengan jenis perbuatannya. Terhadap pelaku homoseksual (liwath), sebagian besar ulama menyamakan hukumannya dengan zina. Apabila pelakunya berstatus muhshan (sudah menikah), hukumannya berupa rajam hingga meninggal dunia. Adapun jika belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali dan pengasingan selama satu tahun. Sementara itu, pelaku lesbian (musahaqah) maupun transgender yang melakukan penyimpangan seksual umumnya dikenai hukuman takzir, yaitu sanksi yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau negara. Bentuk takzir dapat berupa penjara, cambuk, denda, pengasingan, atau hukuman lain yang dipandang mampu memberikan efek jera dan mencegah terulangnya perbuatan tersebut.
Pada akhirnya, penanganan LGBT menurut Islam tidak cukup hanya dengan seruan moral semata. Penerapan syariat secara menyeluruh dalam naungan negara Islam menjadi kunci terlaksananya hukum-hukum Allah demi menjaga fitrah manusia dan membangun kehidupan masyarakat yang bermoral.
Oleh: Tsaqifa Nafi’a
(Santri Ideologis)
![]()
Views: 2
















