Tinta Media – Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik POLRI terhadap sejumlah lokasi, termasuk yang dikaitkan dengan jaksa agung muda tindak pidana kasus kejaksaan muda. Berdasarkan pemberitaan Kompas TV yang diunggah melalui channel YouTube pada kamis (9/7/2026), terdapat 12 titik lokasi penggeledahan yang dikaitkan dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, meliputi: Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta pusat, Tangerang Selatan, dan kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat dilaporkan menemukan sejumlah uang tunai dan logam mulia yang kemudian menjadi perhatian publik. Peristiwa ini kembali menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat maupun penyelenggara negara.
Hampir setiap hari masyarakat disuguhi fakta-fakta baru tentang praktik penyalahgunaan jabatan, penggelapan uang negara, hingga dugaan megakorupsi dengan nilai fantastis. Ironisnya, fenomena seperti ini bukan lagi dianggap sebagai kejadian luar biasa—seolah-olah masyarakat telah terbiasa mendengar kabar pejabat yang ditangkap, rumah yang digeledah, rekening yang disita, hingga aset bernilai miliaran rupiah yang ditemukan.
Pergantian pelaku tidak mengubah pola persoalan. Satu kasus selesai, kasus lain kembali muncul. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan semata-mata kesalahan individu, melainkan telah menjadi persoalan sistemik yang terus melahirkan kasus serupa.
Dari sudut pandang Islam, maraknya korupsi tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari aturan bernegara. Ketika halal dan haram tidak dijadikan landasan dalam penyusunan hukum maupun tata kelola pemerintahan, maka standar perilaku pejabat lebih banyak ditentukan oleh kepentingan, peluang, dan keuntungan materi. Akibatnya, pengawasan hanya bertumpu pada aparat dan regulasi, sementara pengawasan yang bersumber dari ketakwaan kepada Allah Swt. makin terpinggirkan.
Di sisi lain, praktik demokrasi yang membutuhkan biaya politik sangat besar juga kerap dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat mendorong munculnya penyalahgunaan kekuasaan. Kontestasi politik yang mahal dapat menciptakan dorongan bagi sebagian pihak untuk mencari cara mengembalikan biaya politik setelah memperoleh jabatan. Ketika jabatan dipandang sebagai investasi politik, peluang penyalahgunaan kewenangan menjadi makin besar apabila sistem pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif.
Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dalam membangun pemerintahan yang bersih. Selain menetapkan aturan yang tegas terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan syariat, Islam juga menanamkan akidah dan ketakwaan sebagai fondasi setiap individu. Seorang pejabat dipandang sebagai pengemban amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban—bukan hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, melainkan juga pembentukan integritas melalui nilai-nilai agama, tata kelola yang transparan, dan mekanisme pengawasan yang kuat.
Sudah saatnya persoalan korupsi tidak hanya dipandang sebagai kasus demi kasus yang silih berganti memenuhi ruang pemberitaan. Yang perlu dievaluasi adalah apakah sistem yang ada telah mampu mencegah korupsi secara efektif, atau justru masih menyisakan celah yang terus melahirkan kasus baru. Sebab, selama akar persoalan tidak diselesaikan, masyarakat akan terus menyaksikan babak demi babak megakorupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Oleh: Hamimah, SEI,
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 3
















