Membayar Pajak: Kewajiban atau Pemaksaan?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak telah menimbulkan kontroversi karena salah satu metode yang disebutkan adalah pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Setelah polemik muncul, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan TNI AD menegaskan bahwa aparat tersebut bukan petugas pemeriksa, pemungut, atau penegak hukum perpajakan. Perannya disebut terbatas pada jejaring, koordinasi, atau pendampingan kewilayahan.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Meskipun ada pernyataan dari DJP agar masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak, narasi di masyarakat sudah telanjur berkembang. Ketika pengawasan dikaitkan dengan jejaring aparat yang identik dengan kekuasaan dan penegakan keamanan, muncul persepsi psikologis bahwa negara sedang memperkuat daya tekan terhadap masyarakat. Masyarakat serasa dipaksa untuk patuh membayar pajak bukan karena kesadaran, melainkan karena rasa takut.

Pandangan Pajak dalam Negara Kapitalisme

Dalam negara dengan sistem kapitalisme, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program perlindungan sosial. Melalui pajak, pemerintah berupaya menyediakan fasilitas dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Maka, tidak mengherankan jika dalam negara dengan sistem kapitalisme, ketergantungan pada pajak untuk memenuhi kebutuhan belanja negara sangat besar. Ketika kebutuhan belanja negara meningkat sementara penerimaan lain terbatas, negara cenderung menaikkan berbagai tarif pajak, memperluas objek pajak, mencari wajib pajak baru, memperketat pengawasan dan penagihan pajak, serta memberikan sanksi bagi pihak yang tidak patuh.

Akibatnya, masyarakat dapat merasakan pajak bukan sekadar sebagai partisipasi dalam pembiayaan negara, tetapi sebagai beban yang terus meningkat. Di sinilah terasa oleh rakyat bahwa pajak menjadi suatu paksaan atau beban yang wajib dibayar.

Pandangan Pajak dalam Islam

Ketika pajak dalam negara dengan sistem kapitalisme dipandang sebagai sumber pendapatan negara yang utama untuk membiayai pembangunan, berbeda halnya dengan sistem Islam yang membangun negara tanpa harus membebani rakyat dengan pajak.

Dalam sistem Islam, sumber pendapatan negara sudah ditentukan secara syariah, seperti zakat, kharaj, jizyah, fai, dan ganimah, serta hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum. Pengelolaan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, dalam perspektif ekonomi Islam tidak semestinya diserahkan begitu saja kepada kepentingan swasta, tetapi dikelola untuk kemaslahatan rakyat.

Pada masa Rasulullah saw., tidak ada kewajiban pajak bagi kaum Muslimin karena anggaran negara sudah mencukupi dari zakat, ganimah, dan fai. Pajak atau upeti saat itu hanya dikenakan kepada non-Muslim, seperti jizyah dan kharaj.

Namun, Islam membolehkan pungutan atau dharibah (pajak) bagi warga Muslim yang mampu secara adil jika kas negara kosong dan terdapat keperluan mendesak untuk kemaslahatan umum. Jadi, dalam sistem Islam, negara diperbolehkan memungut pajak (dharibah) dalam keadaan darurat dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

– Terdapat kebutuhan yang mendesak, sementara kas negara (baitulmal) dalam keadaan kosong dan sumber pendapatan negara yang sah telah dioptimalkan.

– Keadaan darurat, misalnya untuk mengatasi kelaparan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

– Dharibah yang dipungut dilakukan secara adil dan proporsional, tidak digunakan untuk pemborosan atau kepentingan penguasa, tidak menjadi alat penindasan terhadap rakyat, dan diarahkan kepada pihak yang memiliki kemampuan.

– Ketika keadaan darurat sudah berakhir, dharibah yang dipungut kepada rakyat pun akan dihentikan dan berakhir.

Jadi, pajak dalam sistem Islam bukan sesuatu yang berkelanjutan atau menjadi beban permanen bagi rakyat.

Pajak Menjadi Sumber Pemasukan yang Dominan

Dalam negara kapitalis, sumber daya alam (SDA) yang seharusnya merupakan sumber pemasukan yang sangat besar justru tidak dapat dimanfaatkan dengan baik. Sistem pengelolaan yang lebih berorientasi pada pencarian keuntungan semata, dengan pengelolaannya diserahkan kepada swasta atau perusahaan asing, menyebabkan keterbatasan penerimaan negara.

Hal inilah yang menyebabkan negara mengandalkan sumber pendapatan lain, termasuk pajak. Berbagai macam pajak dan pungutan kepada rakyat diberlakukan oleh negara, seperti pajak penghasilan, pajak konsumsi, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak jasa, pajak penjualan barang mewah, pajak reklame, dan lain-lain. Secara sederhana, masyarakat Indonesia dapat dikenai pajak sejak memperoleh penghasilan, melakukan konsumsi, memiliki kendaraan atau properti, hingga melakukan transaksi tertentu.

Mengapa Kepatuhan Membayar Pajak Serasa Pemaksaan?

Di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil saat ini, wajar jika banyak rakyat merasa terbebani dengan berbagai macam pajak yang diwajibkan oleh negara. Saat ini masih banyak rakyat yang harus berjuang sekadar mempertahankan hidup mereka. Sementara itu, kebutuhan lain seperti tempat tinggal, pakaian, kesehatan, dan pendidikan juga menjadi kebutuhan pokok yang harus mereka penuhi.

Alasan lain yaitu rasa kepercayaan masyarakat terhadap negara yang tidak amanah dalam mengelola sumber pendapatan negara, baik dari hasil sumber daya alam maupun dari berbagai pajak dan pungutan, membuat rakyat enggan membayar pajak. Ketika rakyat terus dibebani berbagai pajak, sementara kekayaan alam yang besar tidak diolah secara optimal oleh negara dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, terjadi pemborosan anggaran, kebocoran, korupsi, atau belanja negara tidak tepat sasaran, maka wajar jika rakyat merasakan ketidakadilan.

Persoalan keadilan yang sering timbul adalah seakan-akan rakyat kecil lebih mudah dijangkau dan diawasi untuk membayar pajak, sementara pengusaha besar atau pihak yang mempunyai kewenangan ekonomi dapat memperoleh fasilitas dan celah untuk menghindari pajak. Ketika masyarakat belum sepenuhnya merasakan keadilan, transparansi, dan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan, kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk pemaksaan.

Kesimpulan

Secara ringkas, fungsi negara dalam sistem Islam adalah mengurus rakyat, menegakkan keadilan, menjaga keamanan, menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat, mengelola kekayaan secara amanah, serta menjaga kehidupan dan kemaslahatan umat. Dengan demikian, konsep negara dalam Islam menempatkan rakyat sebagai amanah yang harus diurus, bukan semata-mata sebagai objek pajak atau sumber pendapatan negara. Penguasa pada hakikatnya bukan pemilik negara, melainkan pelayan dan penanggung jawab atas urusan masyarakat.

Mengutip potongan ayat Al-Qur’an:

QS. An-Nisa ayat 29: Larangan mengambil harta dengan cara batil

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…”

Ayat ini penting dalam pembahasan pajak karena setiap pungutan harta harus memiliki dasar yang benar, adil, dan tidak zalim. Pungutan tidak seharusnya menjadi sarana mengambil harta rakyat secara sewenang-wenang.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Pratiwi Sulistiowati, S.Kom.
(Sahabat Tinta Media, Purwokerto)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA