Tinta Media – Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kembali mencuat di dua daerah di Sumbar menjadi alarm darurat atas runtuhnya ruang aman dan ketahanan moral masyarakat. Dua kasus tragis baru-baru ini menggambarkan betapa kejahatan tersebut telah melintasi batas generasi. Kasus pertama terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, melibatkan lima pemuda—tiga berusia 18 tahun dan dua lainnya masih di bawah umur yang berstatus pelajar SMA—terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Kasus kedua terjadi di Kota Pariaman, melibatkan seorang pria berusia 60 tahun terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 10 tahun dengan modus mengiming-imingi uang.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tidak lagi mengenal batas usia, status sosial, maupun latar belakang pelaku. Pelakunya mulai dari remaja yang seharusnya mengenyam pendidikan hingga orang lanjut usia yang semestinya menjadi pelindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan seksual terhadap anak seolah tak ada habisnya?
Setidaknya terdapat enam faktor utama yang memicu kerentanan anak terhadap kejahatan seksual. Pertama, rapuhnya ketahanan keluarga. Peran ibu yang semestinya mendidik dan mendampingi anak di rumah sering kali tergeser oleh tuntutan ekonomi yang memaksa mereka bekerja, sehingga anak kerap berada tanpa pengawasan yang optimal. Kedua, tekanan ekonomi membuat kepala keluarga harus bekerja ekstra keras. Akibatnya, ayah kehabisan waktu dan energi untuk keluarga sehingga luput memantau kondisi serta keamanan anak di rumah. Ketiga, masifnya paparan konten pornografi di media sosial yang sangat mudah diakses tanpa filter yang memadai. Konten destruktif ini dapat memicu dorongan seksual yang menyimpang.
Bagi individu dengan fondasi moral dan keimanan yang lemah, tontonan tersebut dapat menjadi candu yang akhirnya dilampiaskan kepada pihak yang dianggap paling rentan, yakni anak-anak. Keempat, pudarnya budaya saling mengingatkan dalam kebaikan atau kontrol sosial di tengah masyarakat. Sikap individualistis membuat warga cenderung apatis terhadap lingkungan sekitar, diperparah oleh kesibukan ekonomi yang membuat fungsi pengawasan kolektif lumpuh. Kelima, lemahnya penegakan hukum yang sering kali gagal memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan seksual. Keenam, absennya negara melalui kebijakan yang tegas dalam memblokir konten pornografi secara menyeluruh, menjamin ketakwaan sistemis, serta menerapkan sanksi hukum yang mampu menghentikan rantai kejahatan serupa.
Berbagai persoalan tersebut tidak lahir di ruang hampa. Akar dari seluruh karut-marut ini adalah pandangan hidup sekuler yang memisahkan nilai agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Paham ini menjauhkan individu dari tuntunan moral agamanya sehingga banyak orang bertindak semata-mata menuruti hawa nafsu dan menormalisasi perbuatan maksiat, seperti mengonsumsi pornografi yang menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan seksual. Ketika negara pun menganut sistem sekuler, kebijakan yang lahir kerap gagal melindungi fitrah manusia dan mencetak masyarakat yang bermartabat.
Solusi Komprehensif Mengatasi Krisis Kejahatan Seksual
Penyelesaian tuntas terhadap kekerasan seksual memerlukan langkah-langkah sistemis yang melibatkan seluruh elemen. Di antaranya adalah penguatan ketahanan dan edukasi keluarga. Negara harus memastikan kesejahteraan ekonomi keluarga sehingga para orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki waktu yang cukup untuk mendidik, mengawasi, dan mendampingi anak-anak di rumah. Peran keluarga sebagai benteng pertahanan keimanan dan moral pertama harus dihidupkan kembali.
Pemberdayaan kontrol sosial masyarakat juga harus dimasifkan. Budaya saling mengingatkan dalam kebaikan (amar makruf nahi mungkar) harus direvitalisasi di tingkat akar rumput. Masyarakat perlu didorong untuk kembali peduli terhadap lingkungan sekitar guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan sejak dini.
Selain itu, harus ada pemberlakuan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Sistem hukum harus direformasi agar mampu memberikan hukuman yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual. Sanksi yang tegas bukan hanya berfungsi menghukum, melainkan juga menjadi pencegah yang efektif bagi calon pelaku lainnya.
Pembersihan ruang digital dari konten pornografi juga harus dilakukan. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga berwenang wajib mengambil tindakan mutlak dan tanpa kompromi untuk menutup seluruh akses terhadap situs maupun konten pornografi. Langkah ini harus dibarengi dengan literasi digital yang sehat bagi generasi muda.
Tak hanya itu, sistem pendidikan harus berlandaskan akidah Islam untuk memperkuat pembentukan kepribadian yang bertakwa, bermoral tinggi, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, individu dapat terlindungi dari pengaruh budaya rusak yang bersumber dari sekularisme.
Sementara itu, langkah yang lebih mendesak adalah membuang biang kerusakan dan kejahatan, yakni pemahaman sekularisme, baik pada tahap individu maupun negara.
Islam Memuliakan Anak
Anak-anak dalam Islam sangat dijaga dan dilindungi. Ada benteng berlapis yang menjaga anak dari berbagai bahaya, termasuk kejahatan seksual. Keluarga menjadi benteng pertama dalam melindungi anak. Ibu mendidik anaknya menjadi pribadi yang bertakwa, sementara ayah menjalankan perannya sebagai garda terdepan dalam menjamin keamanan anggota keluarganya.
Masyarakat juga menjadi benteng agar keamanan anak terwujud melalui budaya menasihati dan terciptanya lingkungan yang aman serta kondusif bagi anak. Masyarakat yang memiliki keimanan dan ketakwaan akan takut melakukan kejahatan. Hal ini terwujud dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan.
Selain itu, dalam Islam negara menjamin ketakwaan individu. Negara memastikan masyarakat bertakwa, menghapus akses terhadap tontonan yang merusak, serta menerapkan sanksi yang tegas. Sanksi bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak diberikan secara tegas. Pelaku zina yang telah menikah dikenai hukuman rajam, sedangkan yang belum menikah dikenai jilid. Maka dari itu, dengan penerapan syariat Islam, kejahatan seksual yang menimpa anak akan hilang. Wallahu a’lam.
Oleh: Sri Mulyani, S.Si.
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 3










