No Viral, No Justice: Bukti Gagalnya Sistem Hukum Sekuler, Syariat Islam Kaffah Solusi Hakiki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Istilah No Viral, No Justice belakangan ini makin akrab di telinga masyarakat. Ungkapan tersebut lahir dari kegelisahan publik yang melihat bahwa banyak persoalan baru mendapat perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Seolah-olah, sebuah kasus harus lebih dahulu menjadi viral agar aparat bergerak cepat. Sebaliknya, ketika tidak menjadi sorotan, penyelesaiannya sering kali berjalan lambat, bahkan ada yang terlupakan.

Fenomena ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum. Masyarakat mulai meyakini bahwa kekuatan media sosial lebih efektif daripada jalur hukum yang semestinya menjadi tempat mencari keadilan. Padahal, keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh banyaknya komentar, jumlah tayangan, atau tagar yang sedang menjadi tren. Keadilan adalah hak setiap orang tanpa memandang apakah kasusnya menjadi perhatian publik atau tidak.

Sepanjang tahun 2026, beberapa peristiwa memperlihatkan besarnya pengaruh media sosial dalam mendorong respons berbagai pihak. Dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian luas setelah unggahan di media sosial X menyebar pada 12 April 2026. Setelah mendapat sorotan publik, pihak fakultas segera membentuk tim investigasi dan menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Peristiwa lain terjadi pada dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah _daycare_ di Yogyakarta. Setelah video dan kesaksian orang tua korban viral, berbagai media pada 26–27 April 2026 melaporkan bahwa pemerintah daerah, KPAI, dan kementerian terkait langsung melakukan inspeksi, evaluasi, serta mendorong penindakan terhadap pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa media sosial mampu menjadi sarana kontrol publik yang efektif. Namun, di balik manfaat itu muncul, pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah korban yang tidak memiliki akses media sosial atau tidak berhasil membuat kasusnya viral akan memperoleh perhatian yang sama?

Dalam pandangan Islam, keadilan merupakan perintah Allah Swt. yang wajib ditegakkan dalam segala keadaan. Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil …” (QS. An-Nahl: 90)

Rasulullah ﷺ juga memberikan teladan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa membedakan status seseorang. Beliau bersabda,

“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Karena itu, ukuran keadilan dalam Islam bukanlah opini publik, tekanan massa, ataupun popularitas sebuah kasus. Viral hanyalah kondisi yang membuat suatu perkara diketahui banyak orang, bukan ukuran benar atau salahnya sebuah perkara.

Fenomena No Viral, No Justice sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat merasa laporan biasa tidak cukup untuk mendapatkan perhatian, mereka menjadikan media sosial sebagai jalan terakhir. Akibatnya, penegakan hukum berpotensi dipengaruhi tekanan opini publik. Kasus yang ramai dibicarakan diproses lebih cepat, sedangkan banyak perkara lain yang tidak viral berjalan lambat atau bahkan terabaikan.

Di sisi lain, media sosial juga dapat melahirkan trial by social media, yaitu seseorang sudah dianggap bersalah sebelum proses hukum selesai. Padahal, Islam mengajarkan pentingnya tabayun sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 agar setiap informasi diperiksa terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar mengambil keputusan.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki prosedur pelayanan atau meningkatkan penggunaan teknologi. Selama sistem hukum masih dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan opini publik, rasa keadilan akan tetap sulit diwujudkan secara merata.

Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam sistem Islam, hukum bersumber dari wahyu Allah, bukan dari tekanan kelompok tertentu ataupun arus opini media sosial. Setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan syariat, bukan berdasarkan seberapa viral sebuah kasus.

Hakim dan aparat penegak hukum dituntut memiliki integritas, amanah, serta ketakwaan sehingga tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan massa. Negara juga berkewajiban memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara cepat dan adil tanpa membedakan kedudukan, kekayaan, atau popularitas pelapor.

Media tetap memiliki fungsi penting sebagai sarana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Namun, media tidak boleh menjadi penentu arah penegakan hukum. Keadilan harus berdiri di atas prinsip yang tetap, bukan mengikuti naik turunnya perhatian publik.

Dengan demikian, fenomena No Viral, No Justice seharusnya menjadi bahan introspeksi bahwa sistem yang ada masih menyisakan persoalan mendasar dalam penegakan hukum. Islam menawarkan konsep keadilan yang tidak bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus. Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah institusi Khilafah, hukum ditegakkan karena ketaatan kepada Allah Swt. Dalam sistem seperti inilah setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga keadilan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat, bukan hanya milik mereka yang berhasil menarik perhatian media sosial. Wallahu a’lam bish-shawab.

Oleh: Dani Al-Haritsi
Sahabat Tinta Media Garut

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA