AEPI: PPN 12 Persen adalah Tipuan Licin Oligarki

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai PPN 12 persen adalah tipuan yang licin dari segelintir oligarki.

“PPN 12 persen adalah tipuan yang licin dari segelintir oligarki yang memanfaatkan partai-partai pada saat membuat UU tentang ketentuan umum perpajakan,” tuturnya kepada Tinta Media, Ahad, (22/12/2024).

Menurutnya, PPN 12 persen akan menghilangkan banyak potensi pajak karena orang akan mengurangi pengeluaran atau konsumsi. “Perusahaan akan menahan ekspansi dan konsumsi. Pemerintah pun sendiri sejak awal menyatakan akan menghemat belanja,” jelasnya.

Jadi, menurutnya, tidak mungkin kenaikan PPN 12% menambah penerimaan negara dari pajak. “Kenaikan PPN akan memperlemah pertumbuhan ekonomi nasional karena 52 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga,” sambungnya.

Ia mengingatkan pemerintahan Prabowo agar segera menghentikan kebijakan PPN 12 persen ini, keluar dari jebakan oligarki yang mau cuci tangan atas hancurnya ekonomi negara.

“Cara pemerintahan Prabowo menghentikan kebijakan PPN 12 persen dengan mengubah orientasi ekonomi dan arah kebijakannya sesuai sejarah dan spirit Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UU 1945 asli,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ucapnya, pemerintah harus mengubah strategi APBN dengan tumpuan pada bagi hasil sumber daya alam dan menghapus seluruh pajak yang menguras kantong rakyat.

“Ingat bahwa Indonesia pernah jaya dengan bagi hasil minyak. Cara ini harus dijalankan pada semua sektor SDA yang lain. Pemerintahan Prabowo jangan mau tertipu lagi seperti pemerintahan sebelumnya,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Loading

Views: 15

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA