Tinta Media – Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, yang konon katanya dalam rangka mewujudkan keadilan yang diharapkan akan berimbas pada terjaganya daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, sebagaimana pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dia mengatakan keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah, menurutnya prinsip negara hadir.
Dia menambahkan juga bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan merk Minyak Kita beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP: Pajak Ditanggung Pemerintah). Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Selanjutnya, sebagai timbal baliknya, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lain-lain), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri padat karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025 (kemenkeu.go.id, 16 Desember 2024).
Namun, kebijakan ini ramai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan sejumlah ekonom memberikan kritikan keras terhadap pernyataan pemerintah yang menyatakan tekanan inflasi dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sebesar 0,2 persen. Padahal kenyataannya dampak inflasi dari kenaikan tarif PPN itu tidak hanya bisa dilihat secara general, karena potensi kenaikan inflasi tidak bisa disamaratakan dampaknya antar kelompok ekonomi masyarakat.
Ekonom senior yang juga merupakan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro mengatakan, “Desil 5 ke 8 yang itu tadinya aspiring dan near poor ini tentu memberatkan. Jadi kadang-kadang kalau kita melihat inflasi itu harus hati-hati. Inflasinya mungkin kelihatan kecil tapi dampak inflasi kecil itu bisa beda antara yang incomenya besar dengan income yang terbatas,” (www.cnbc.com, 23 Desember 2024)
Ringkasnya, dikhawatirkan akan bermunculan multiplier effect atau efek berganda yang timbul dari kebijakan fiskal tersebut, bukan hanya akan menambah beban hidup masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang sudah terdampak oleh inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, namun juga berdampak pada sektor-sektor produksi komoditas riil, misalnya pada sektor pertanian seperti yang disampaikan oleh Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, dia mengatakan “Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya, selain itu, PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” (app.cnnindonesia.com. 20 Desember 2024).
Mari kembali menengok pernyataan Menkeu di awal tadi, benarkah keadilan antara Si Kaya dan Si Miskin akan tercapai dengan naiknya PPN ini? Benarkah segala stimulus ekonomi berupa bantuan perlindungan sosial dan lain sebagainya akan mampu mengangkat taraf kehidupan masyarakat? Atau malah menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kemiskinan?
Keadilan, seharusnya dimaknai menempatkan semua sesuai porsi dan selaras ketentuanNya, maka dalam pandangan Islam, setiap warga negara harus dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, jika karena suatu sebab mereka lemah dalam pemenuhan tersebut maka negara berkewajiban memenuhinya dengan berbagai instrumen yang dimilikinya. Di sisi lain, pajak bukanlah satu-satunya sumber pendapatan negara. Sistem ekonomi Islam lebih menitikberatkan pada pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), zakat, dan pendapatan dari sektor lain. Hasil pengelolaan SDA seperti minyak bumi, gas alam, hutan, dan lain-lain secara kaffah sesuai syariat Islam akan dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan umat tanpa harus membebankan pajak yang tinggi kepada rakyat.
Terakhir yang tak kalah pentingnya bahwa pengeluaran negara harus diarahkan untuk kebutuhan prioritas rakyat bukan untuk pemborosan atau proyek yang kurang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Jika anggaran dikelola dengan baik, kebutuhan negara bisa terpenuhi tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang tinggi. Kesimpulannya, dengan penerapan Islam secara kaffah, rencana kenaikan pajak yang meresahkan ini dapat digantikan dengan solusi yang lebih adil dan maslahat bagi seluruh umat.
Oleh: N.R Aulia
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 15
















