Tinta Media – Menjelang Lebaran menjadi masa penuh tantangan bagi buruh perempuan. Lonjakan harga kebutuhan pokok dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi dua persoalan utama yang memperberat beban hidup buruh perempuan yang berperan sebagai tulang punggung keluarga.
Dilansir dari kompas.com, 12/03/2026, sekitar 200 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara, melakukan mogok kerja pada Kamis, 12 Maret 2026. Aksi ini dipicu oleh masalah tunjangan hari raya (THR) dan ketidakpastian status pekerjaan buruh yang hingga saat ini belum jelas. Buruh PT Amos Indah Indonesia sekaligus Ketua Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lindah, menjelaskan bahwa masalah antara pekerja dan perusahaan sebenarnya sudah berlangsung selama beberapa tahun.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, buruh telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah kewajiban perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi karyawan tetap setelah jangka waktu tertentu. Namun, menurut Lindah, sejak tahun 2022 perusahaan telah menghentikan proses pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, durasi kontrak pekerja justru diperpanjang dengan masa yang semakin pendek.
Ia juga menyatakan bahwa perusahaan menginformasikan tidak ada jaminan bagi pekerja untuk kembali bekerja setelah libur Lebaran jika pekerja tidak menandatangani surat pengunduran diri. “Maka, THR dan gaji tidak akan diberikan jika karyawan tidak menandatangani (surat) pengunduran diri,” kata Lindah. Ia menambahkan bahwa situasi ini membuat sebagian pekerja merasa tertekan. Ia memperkirakan lebih dari 100 buruh akhirnya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.
*Ketenagakerjaan dalam Sistem Kapitalisme*
Tenaga kerja perempuan mendominasi banyak pabrik, terutama garmen dan rokok, karena mereka dianggap lebih teliti, tekun, dan terampil dalam pekerjaan repetitif. Alasan utamanya meliputi kebutuhan ekonomi untuk membantu keluarga serta upah pabrik yang dinilai lebih baik bagi ibu rumah tangga dan remaja perantauan. Perempuan sering dianggap lebih mudah diatur dan cenderung jarang terlibat dalam aksi mogok kerja atau serikat pekerja dibandingkan laki-laki.
Para buruh perempuan sering kali menghadapi masalah struktural sebagai berikut: untuk mencapai keuntungan maksimal, perusahaan cenderung menekan biaya produksi dengan pengurangan upah, pemotongan jaminan sosial, dan penambahan jam kerja tanpa lembur.
Kebanyakan tenaga kerja bekerja dengan status kontrak atau melalui sistem alih daya (outsourcing), sehingga posisi mereka menjadi sangat rentan terhadap pemecatan.
Tuntutan produksi dan stres kerja sangat tinggi, seperti yang dialami oleh pekerja garmen yang diwajibkan menyelesaikan pemasangan banyak kancing atau saku pakaian dalam waktu singkat.
Beberapa temuan menunjukkan sulitnya buruh perempuan mengambil cuti haid, paksaan untuk lembur tanpa bayaran, ancaman pemecatan bagi yang hamil, hingga intimidasi terkait tunjangan hari raya.
Tidak adanya jaminan keamanan, karena laporan mengenai kekerasan seksual di tempat kerja juga pernah diungkapkan oleh pekerja perempuan di area tersebut.
Peran pemerintah dalam sistem kapitalis berfungsi sebagai “fasilitator” bagi pemilik modal dengan menciptakan aturan yang memudahkan bisnis, yang sering kali mengorbankan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja untuk menarik investor. Akibatnya, berbagai hak pekerja seperti jaminan pekerjaan yang tetap, jam kerja yang adil, penghasilan yang cukup, dan hak untuk berserikat sering kali diabaikan demi peningkatan efisiensi produksi.
*Ketenagakerjaan dalam Sistem Islam*
Islam menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama. Bekerja dalam Islam bukan hanya untuk mendapatkan uang, tetapi juga merupakan ibadah untuk menjaga martabat diri dan keluarga. Oleh sebab itu, negara berkewajiban memastikan laki-laki mendapatkan akses terhadap pekerjaan, sementara perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah, tetapi kebutuhan dasarnya dijamin.
Rasulullah saw. sendiri menegaskan, “Buruh adalah saudara kalian. Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaan kalian, maka berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, beri mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan jangan membebani mereka melebihi kemampuan mereka.” (HR Bukhari). Betapa agungnya penghormatan Nabi terhadap buruh, termasuk perempuan di dalamnya.
Islam menjamin hak-hak buruh, baik laki-laki maupun perempuan, secara khusus. Mereka berhak atas upah yang layak (QS Al-Ahqaf [46]: 19), hak untuk bekerja sesuai kemampuan (HR Bukhari), hak atas waktu istirahat dan perlindungan dari kekerasan (HR Bukhari), serta hak atas jaminan sosial (QS An-Nur [24]: 33). Dalam sejarah, Khalifah Umar bin Khaththab bahkan pernah melarang sistem kerja malam bagi perempuan demi melindungi mereka dari potensi pelecehan.
Negara Islam, yaitu Khilafah, akan membangun sistem ekonomi yang mendukung (tanpa riba, monopoli, atau peraturan yang merugikan) untuk mendorong sektor pertanian, industri, dan perdagangan yang menyerap tenaga kerja.
Khilafah mengelola sumber daya alam (seperti tambang, minyak, dan lahan) yang dikategorikan sebagai milik umum. Pendapatan dari pengelolaan tersebut digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
*Kesejahteraan Perempuan dalam Khilafah*
Islam adalah satu-satunya agama yang memuliakan perempuan. Islam menempatkan perempuan sesuai dengan fitrahnya yang mulia, yaitu sebagai seorang ibu. Rasulullah saw., ketika ditanya oleh sahabat tentang siapa yang seharusnya dihormati terlebih dahulu antara kedua orang tua, beliau menjawab, “Ibumu” hingga tiga kali, baru kemudian, “Ayahmu.”
Lalu, bagaimana Islam dapat menyejahterakan kaum perempuan? Islam mewajibkan laki-laki dewasa untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, serta saudara perempuan yang menjadi tanggungannya. Jika tidak ada suami atau ayah yang dapat memberikan nafkah, maka tanggung jawab itu akan diambil alih langsung oleh negara Khilafah.
Islam memperbolehkan perempuan bekerja dan menjadi buruh untuk membantu perekonomian keluarga atau berkontribusi pada masyarakat, asalkan pekerjaan tersebut halal, aman, mendapat izin dari suami atau wali, dan tidak mengabaikan kewajiban utama dalam rumah tangga. Perempuan berhak mendapatkan perlindungan, upah yang adil, serta tidak boleh dibebani pekerjaan di luar batas kemampuannya.
Negara bertanggung jawab untuk memastikan setiap perempuan mendapat nafkah dari wali yang seharusnya, yaitu suami atau ayahnya. Jika wali tidak ada atau tidak berkemampuan, baitulmal (kas negara) wajib menanggungnya, sehingga tidak ada perempuan yang terlantar.
Khilafah berperan dalam menjaga kehormatan muslimah. Dalam sejarah, tercatat bahwa Khalifah Al-Mu’tashim mengirim pasukan khusus untuk melindungi seorang muslimah yang dilecehkan. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan rasa aman sepenuhnya kepada perempuan.
Perempuan diberikan hak atas pendidikan yang memadai serta akses terhadap pelayanan kesehatan yang baik dan gratis sebagai bagian dari hak asasi, bukan sebagai barang dagangan. Perempuan juga memiliki hak untuk terlibat dalam politik, menyampaikan pendapat, melakukan baiat, dan diizinkan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis serta pekerjaan yang sesuai dengan syariat.
Dalam pandangan Khilafah, perempuan dianggap sebagai “kehormatan yang perlu dijaga”, bukan sekadar objek untuk dieksploitasi secara ekonomi atau dalam konteks kesetaraan gender yang berlebihan.
Dengan demikian, Khilafah dinilai telah meningkatkan kesejahteraan dan keamanan perempuan selama berabad-abad serta menjadikan perempuan berada dalam posisi yang dihargai dan dihormati oleh lingkungan sekitarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Azizah
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9










