Tinta Media – Kebijakan baru telah terdengar di sudut negeri Indonesia saat ini. Topik hangat itu ialah Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) yang telah resmi diluncurkan Presiden Prabowo. Badan ini telah digembar-gemborkan mempunyai dua perusahaan induk (holding) diantaranya holding investasi dan holding operasional yang diamana telah tercantum di dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru direvisi.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dan menyapa para ketua umum parpol dan ketua ormas keagamaan yang hadir. Prabowo memberi sambutan dalam peluncuran Danantara yang berlangsung di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Prabowo menyapa para tamu yang hadir, dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming, hingga pejabat wapres terdahulu (detikNEWS, 24/2/2025).
Tampak begitu riuhnya para jajaran petinggi dalam peluncuran Danantara di mana sebagian besar mereka adalah para oligarki. Oligarki merupakan seorang pengusaha yang ingin menjadi penguasa. Lembaga ini dikelola untuk meningkatkan kualitas keuangan ekonomi Negara melalui investasi. Sumber dana berasal dari dividen BUMN sebesar Rp300 triliun pada tahun 2025 dan akan dialokasikan ke Danantara mencapai Rp200 triliun. Bukan hanya bersumber dana dari dividen BUMN saja tetapi PMN (Penyertaan Modal Negara), efisiensi APBN dan aset-aset BUMN yang mencapai nilai Rp14.000 T.
Investasi ini membutuhkan modal yang sangat besar. Modal besar ini mempertaruhkan uang rakyat dalam persaingan global yang harus mempunyai pengawasan. Presiden Prabowo menunjuk Jokowi mantan presiden dan ormas keagamaan Muhammadiyah, NU, dan KWI.
Keberhasilan investasi akan menumbuhkan ekonomi yang akan dinikmati para segelintir pengusaha dan memancing ekspansi bisnis di pasar global. Jika gagal maka akan mengalami dampak buruk bagi ekonomi rakyat dikarenakan uang rakyat hilang dana tidak mungkin kembali.
Ketika uang rakyat hilang oleh ulah pemimpin maka rakyat tidak bisa melaporkan hal ini sebagai tindak korupsi. Dalam pengelolaan aset Danantara sulit diaudit Pengawas korupsi ataupun pengawas keuangan karena pengawas Danantara merupakan ketua tim pakar dan insiator Burhanuddin Abdullah yang merupakan mantan narapidana korupsi pada aliran dana BI. Di mana Pengawas keuangan BUMN akan dianggap jadi lebih longgar dan membuka celah penyalahgunaan dana pada investasi tersebut. Pada investasi ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mampu menjerat pelaku korupsi lantaran hanya dianggap kerugian usaha bukan kerugian Negara.
Begitulah negeri yang menerapkan sistem kapitalisme sekularisme liberal, dari sudut pandang ekonomi politik neoliberal yang menjadikan permasalahan pembangunan dilandaskan pada masalah penambahan modal (investasi). Investasi ini akan digembar-gemborkan ke sudut negeri ini dengan melalui undang-undang investasi yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi para investor untuk menanam modal. Sudah sangat jelas bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme sekularisme liberal hanya sebatas regulator, bukan pengatur urusan rakyat.
Alih-alih sebagai peningkatan ekonomi masyarakat, justru investasi ini merampok ekonomi rakyat melalui investasi Danantara. Semua kebijakan hanya berpusat dan memuluskan aksi pengusaha dalam mengambil kepentingan mereka tidak memperdulikan kepentingan rakyat. Dalam ekonomi neoliberal investasi memiliki wujud sejati dalam menjajah para rakyat.
Begitu banyak kezhaliman dalam kebijakan jika diatur oleh sistem kapitalisme sekularisme liberal ini. Maka berbanding terbalik jika di dalam sistem Khilafah. Sistem yang sudah pernah diterapkan di muka bumi selama 13 abad lamanya dan mampu menyejahterakan rakyat tanpa menjerat.
Dalam konsep Islam, kegiatan investasi wajib terikat dengan syariat Islam. Orang-orang yang bersangkutan dalam berinvestasi haruslah paham hokum-hukum syariat. Syariat Islam akan memilah dan memilih dengan negara dan akan bekerja sama dengan siapa saja yang sudah ditetapkan oleh hukum syariat. Dalam berinvestasi juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Investasi haram hukumnya jika dijadikan alat penjajahan penguasaan terhadap umat Islam. Investasi juga tidak boleh sebagai alat penjajahan asing untuk merampas lahan rakyat apalagi dengan cara paksa. Islam telah memberikan tuntunan tentang konsep kepemilikan dan cara mengelolanya. Investasi asing tidak boleh terjadi pada pengelolaan SDA yang merupakan milik umum. Investasi asing tidak boleh menjadi jalan penjajahan ekonomi yang akan mengancam kedaulatan rakyat apalagi mengistimewakan pihak asing. Khalifah akan berlaku tegas kepada negara asing yang ingin berinvestasi dan mengelola modal.
Begitu pun sistem politik dalam Islam yang menetapkan kebijakan penguasa dengan bersifat independen dan bisa lebih fokus pada kemaslahatan umat. Dalam aspek pembangunan dan infrastruktur, Khilafah memiliki sumber pendapatan yang besar tanpa perlu berutang apalagi mengandalkan investasi. Investasi bukan sesuatu yang dilarang akan tetapi pelaksanaannya dibatasi dengan syarat yang telah ditetapkan syariat Islam.
Demikianlah penerapan aturan Islam kaffah (menyeluruh) di bawah naungan Khilafah yang setiap kebijakannya akan mengutamakan kemaslahatan rakyat dengan menerapkan syariat Islam.
Wallahua’lam Bisshowab.
Oleh: Dian Wiliyah Ningsih
Mahasiswi Teknik Informatika
Views: 1