Tinta Media – Temuan misterius pagar laut di Tangerang Banten, lama-lama bak sebuah pertunjukan opera sabun. Nyata,terindra, bahkan para pemainnya pun ada tetapi layaknya opera ceritanya dibuat rumit dan tak berujung. Sampai saat ini tak jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas pembangunan pagar yang membentang ini. Pemangku kebijakan pun sibuk membuat pernyataan dan bantahan pembelaan diri ketika ditunjuk hidungnya. Demikian pula dengan penegak hukum setali tiga uang, tampak alon-alon dalam menindak perkara ini.
Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah menjatuhkan sanksi kepada delapan orang pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang. Pencopotan pejabat internal ini seharusnya hanya sebagai langkah awal, dan langkah selanjutnya adalah dengan melakukan tindakan penegakan hukum. Disinyalir adanya pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam kasus pagar laut, karena mempunyai Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) (tirto.id, 31/01/2025).
Sejatinya, kasus pagar laut yang ditemukan juga di berbagai wilayah ini sudah jelas terdapat pelanggaran hukum, namun penanganannya sangat lamban dan tidak segera ditindaklanjuti apalagi sampai dibawa dalam ranah pidana. Bahkan terlihat beberapa pihak dijadikan kambing hitam dan pemeran pengganti, namun peran utama yang sesungguhnya tidak tersentuh bahkan terkesan disembunyikan belum dimunculkan.
Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan membela diri masing-masing. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan (korporatokrasi). Para korporat yang memiliki banyak uang, mengalahkan pejabat negara /pemangku kebijakan. Bahkan aparat atau pegawai negara dijadikan fasilitator untuk mengeksploitasi rakyat.
Liberalisme kapitalisme berperan penting dalam membuka peluang terjadinya korporatokrasi, sehingga munculnya aturan yang berpihak pada oligarki atau pemilik modal. Ini disebabkan karena hukum yang dipakai adalah hukum buatan manusia, asas untuk membuat aturan adalah asas manfaat yaitu berdasarkan kepentingan sekelompok orang atau para pemodal yang berduit sehingga aturan bisa dipermainkan.
Negara dalam sistem kapitalisme tidak memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus rakyatnya. Kapitalisme bersandarkan pada prinsip kebebasan kepemilikan sehingga yang memiliki modal besar lah penguasa sesungguhnya. Negara hanya berfungsi sebagai regulator atau membuat peraturan yang sesuai dengan keinginan dan kepentingan para pemilik modal.
Oleh karena itu, negara tidak memiliki kekuasaan untuk menindak korporasi atau para pemilik modal, walaupun mereka menyengsarakan rakyat.
Islam memiliki sistem ekonomi yang lengkap. Islam mengatur sistem kepemilikan dan pengelolaannya, juga memiliki sanksi yang tegas terhadap siapa pun yang melanggar, semua sama di mata hukum. Hukum yang digunakan adalah berlandaskan pada hukum syara, sehingga tidak memihak pada kepentingan sekelompok orang saja. Hukum yang digunakan konsisten tidak berubah-ubah karena berasal dari sang Pencipta (Al Khaliq).
Negara di dalam Islam dilarang mengambil harta milik umum. Laut termasuk dalam kategori milik umum, sehingga tidak boleh ada individu baik secara perorangan maupun korporasi yang boleh memilikinya apalagi sampai memagarinya sehingga menghalangi nelayan untuk mencari ikan ke laut.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, tidak boleh ada penguasaan atau memagari laut, karena merupakan milik umum. Siapapun yang melanggar seharusnya diberikan sanksi tegas.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Rini Rahayu
(Pegiat Dakwah)
![]()
Views: 33
















