Kasus judi online (Judol) masih marak di tengah masyarakat. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis data bahwa lebih dari 14.000 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol). Data tersebut dikumpulkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Juli 2023 hingga Mei 2025.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, semua rekening dan akun e-wallet yang terindikasi telah diajukan kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan lebih lanjut. (Radar Cirebon, 9/5/2025)
Indonesia sedang mengalami darurat judi online dengan perputaran uang yang mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa 3,2 juta warga Indonesia terlibat dalam judi online, yang jumlahnya mendekati 10% dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Banyaknya data tersebut menunjukkan bahwa judi online masih menjerat masyarakat. Tingginya biaya hidup dan sulitnya mencari pekerjaan tetap menjadi alasan utama masyarakat terjerumus dalam lingkaran judol.
Pemerintah juga belum berhasil menekan peredaran konten judi online. Hal ini bisa dilihat dari jumlah konten yang mencapai 1.385.420 konten dari berbagai platform, sejak 20 Oktober 2024. Sungguh miris, negeri yang mayoritas penduduknya muslim, tetapi angka jeratan judol juga begitu besar. Apakah penyebabnya?
Penyebab Jerat Judol
Maraknya judi online yang menjerat masyarakat, mulai dari pelajar, masyarakat sampai dengan pejabat, tentu bukan tanpa sebab. Saat ini, gaya hidup hedonis telah banyak memengaruhi masyarakat. Aturan hidup yang sekuler kapitalistik juga menjadi penyebab utama atas berbagai kemaksiatan yang merajalela di tengah-tengah masyarakat, termasuk judi online.
Saat ini, aturan bernegara yang tengah diterapkan adalah sekularisme atau memisahkan urusan agama dari kehidupan, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak boleh membawa-bawa nama agama.
Aturan yang dipakai adalah hasil pemikiran manusia yang serba terbatas dan berasaskan manfaat. Dalam berbuat, manusia tidak lagi mempertimbangkan halal dan haram. Mereka memandang bahwa asalkan mendapatkan manfaat, maka hal itu layak dilakukan.
Gaya hidup liberalisme juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat. Kebebasan dielu-elukan dan manusia enggan diatur dengan aturan agama. Mereka mamandang kebebasan adalah segala-galanya. Mereka bebas berbuat apa pun, termasuk melanggar hukum-hukum syari’at Islam.
Maraknya judi online merupakan dampak buruk dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, kebebasan individu diutamakan, meski harus mengorbankan moral masyarakat.
Negara juga abai, tidak hadir sebagai pengurus umat, sehingga kemaksiatan terus merajalela. Sistem kapitalisme juga gagal menyejahterakan rakyat. Dalam sistem ini, kekayaan sumber daya alam hanya berputar di kalangan elit saja, sementara rakyat terlilit utang dan kemiskinan. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat, gaya hidup hedonis yang ditawarkan oleh berbagai media sosial, jeratan utang, munculnya berbagai platform judol yang menarik, dan minimnya lapangan pekerjaan juga menjadi pemicu naiknya angka dalam jeratan judol.
Padahal, kalau kita mau berpikir jernih, judi online ini banyak sekali merugikan dan sama sekali tidak membawa manfaat, di antaranya judi online dapat menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, keretakan hubungan, bahkan masalah kesehatan mental. Ketika seseorang sudah terjerat judol, maka mereka akan sulit lepas dalam jeratan judol tersebut. Seolah-olah mereka masuk dalam lingkaran setan.
Banyak juga kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh jeratan judol ini. Begitu juga ketika seseorang sudah mengalami kekalahan dalam permainan judol. Tak ayal, banyak yang mengalami gangguan kesehatan mental, karena sudah kehilangan banyak uang dalam permainannya.
Karena itu, butuh upaya serius dari pemerintah untuk bisa memutus rantai jeratan judol. Kita butuh sistem yang komprehensif untuk bisa mengakhiri jebakan judol. Apakah solusinya?
Solusi Konkret
Judi online bukan hanya melanggar tata aturan dunia. Lebih dari itu, judi online adalah salah satu aktivitas dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah karena bisa menjerumuskan pelakunya dalam kubangan maksiat. Judi juga bisa mengikis keimanan seseorang dan juga merusak kehidupan pribadi maupun masyarakat. Maka, tak heran jika Islam dengan tegas melarang aktivitas judi ini, bahkan Allah menyamakan aktivitas tersebut dengan perbuatan setan.
Dalam surat Al-Maidah, ayat 90 Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Dalam kondisi masyarakat yang dipenuhi dengan berbagai persoalan hidup yang tak kunjung selesai, maka butuh solusi konkrit dan sistem yang komprehensif untuk bisa menyelesaikan persoalan ini, tidak lain adalah dengan kembali kepada Sistem Islam, yang telah diajarkan oleh baginda Rasulullah saw.
Sebagai satu-satunya agama yang di ridai oleh Allah Swt., Islam mempunyai seperangkat aturan yang jelas. Bukan hanya mengatur urusan ibadah, Islam pun mengatur urusan pemerintahan yang tidak hanya menyentuh aspek teknis administratif, tetapi juga mengatur kehidupan berdasarkan nilai ilahi yang sahih. Sistem pemerintahan Islam tidak hanya mengagungkan hawa nafsu semata, tetapi berdasarkan wahyu dari Allah Swt. yang bersumber pada A-Qur’an dan As-Sunah.
Negara yang menjalankan sistem pemerintahan Islam juga akan bertanggung jawab penuh atas urusan umat. Negara akan menjaga akidah umat dari kerusakan publik, negara juga akan menutup celah-celah kemaksiatan seperti judi, riba, pornografi dan kerusakan lainnya.
Negara juga akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai penjaga agar masyarakat bisa saling mengingatkan untuk tidak melakukan kemaksiatan. Negara juga akan menjamin kesejahteraan rakyat dengan mengelola sumber daya alam sesuai dengan konsep syari’at, yaitu sumber daya alam dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi dan kesejahteraan lainnya, bukan diserahkan kepada swasta, apalagi pihak asing.
Negara juga menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, untuk bisa menafkahi keluarganya secara layak, dan halal. Negara menjamin terjangkaunya harga-harga kebutuhan pokok bagi masyarakat. Negara juga menjaga ketaatan setiap individu masyarakat dan menjaga dari berbagai kemaksiatan, sehingga kesejahteraan bisa dicapai.
Jika sudah demikian dan masih ada individu yang melakukan aktivitas judi, maka negara akan dengan tegas memberlakukan sanksi sesuai syari’at Islam. Sanksi yang tegas akan menimbulkan efek jera pada pelakunya dan akan menghindarkan masyarakat lain meniru perbuatan keji tersebut. Cara-cara di atas akan bisa memberantas jeratan judi. Wallahua’lam bishshawwab.
Oleh: A. Ahmadah, S.M.
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Views: 13