Tinta Media – Pernyataan Bamsoet (Ketua MPR RI) yang menyatakan bahwa kita
tidak butuh oposisi, kita butuh gotong royong adalah pernyataan yang sangat
politis dan berpotensi menjadikan negara menjadi negara kekuasaan (maacstaat)
dan bukan negara hukum (rechtsstaat) jika pernyataan ini dijadikan tujuan
politik.
Pernyataan politik ini ditujukan khususnya kepada parpol
yang berpotensi menjadi oposisi pasca pilpres. Keberadaan oposisi dianggap akan
“mengganggu” kekuasaan dan menghambat kepentingan mereka. Tanpa
oposisi mekanisme check and balance tidak akan berjalan, kebijakan tanpa kritik
akan sangat berbahaya dan merugikan negara dan masyarakat.
Koalisi parpol yang didasarkan pada kepentingan pribadi atau
golongan akan menjadikan negeri ini negara kekuasaan (maacstaat). Pasalnya,
kepentingan segelintir orang mengeliminasi kepentingan negara ataupun rakyat.
Ketiadaan oposisi akan memuluskan kepentingan rezim, bahkan korupsi dan
otoriter pun akan berjalan lancar ketika tanpa oposisi. Imbasnya, rakyatlah
yang kemudian menanggung akibat kebijakan yang pro oligarki tersebut.
Sarat Kepentingan dan Konflik
Sebenarnya, tidaklah mengherankan ketika politik senantiasa
penuh dengan kepentingan. Hanya saja, pertanyaannya adalah kepentingan siapa
yang kemudian diakomodasi; rakyat, negara, atau justru oligarki?
Dalam sistem demokrasi, jual beli jabatan politik menjadi
hal yang lumrah. Sistem yang ada, mengakomodasi kepentingan elite politik
sedemikian rupa hingga akhirnya terbentuk oligarki dan dinasti politik. Biaya
politik yang tinggi berpengaruh besar membentuk oligarki, para kapitalis
mengambil peran membantu pembiayaan saat momen pemilu dengan syarat pasca
terpilih harus ada timbal balik yang diberikan bahkan diantaranya ada yang
turut terjun dalam politik.
Politik balas budi menjadi suatu keharusan yang dilakukan
diantaranya dengan bagi-bagi jabatan, meloloskan kebijakan pro oligarki,
deal-deal politik, backing kriminalitas, dan seterusnya. Bahkan, demi meraih
hal ini tak jarang korupsi dan kebijakan tangan besi dilakukan sebagaimana
diantaranya tertuang dalam UU Omnibus Law yang banyak menuai kritik namun tetap
disahkan.
Inilah relasi antara oligarki dan elite politik, ke semuanya
bersatu demi kepentingan masing-masing. Sementara itu perbedaan kepentingan
politik akan menimbulkan konflik berkepanjangan, saling sandera kepentingan dan
kasus, dan seterusnya. Namun di sisi lain jika kepentingan politiknya sama,
perbedaan sebesar apa pun akan diabaikan, sebagaimana yang pernah terjadi pada
masa keruntuhan khilafah Utsmani dimana negara Barat saat itu bersatu
meruntuhkan khilafah dan mengabaikan konflik sengit diantara mereka sebelumnya.
Tugas Partai Politik
Tugas partai politik adalah sebagai pendidik bagi masyarakat
dan sebagai kelompok penyeimbang bagi penguasa. Dalam Islam dikenal istilah
muhasabah lil hukkam (Kritik kepada penguasa), keberadaan partai politik
menjadi fardhu kifayah bagi kaum muslimin sebagaimana yang tercantum dalam Ali
Imran: 104. Muhasabah lil hukkam ini berlaku dalam sistem Islam ataupun sistem
selain Islam. Artinya, partai politik menjadi pengoreksi atas kebijakan
penguasa yang lalai dan menyalahi syari’at, mengabaikan kepentingan umat, serta
mendorong umat untuk bergerak menuju puncak kemuliaannya. Syari’at yang baku
menjadikannya tidak mudah dimanipulasi oleh segelintir orang, mencegah
terjadinya dinasti politik, serta adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Oleh: Ghea R. Dyanda (Aktivis Islam Jember)
![]()
Views: 5
















