Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik: Menggugat Kapitalisasi Energi, dan Solusi Sistemis Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kebijakan energi di Indonesia memicu keriuhan di masyarakat. Per 10 Juni 2026, PT Pertamina resmi mendongkrak harga bahan bakar minyak nonsubsidi. Harga Pertamax (RON 92) melonjak dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, naik hampir Rp4.000 dalam semalam saja. Lonjakan ini diikuti Pertamax Green 95 yang merangkak naik ke posisi Rp17.000 per liter. Pemerintah berdalih langkah ini tidak terhindarkan karena status Pertamax sebagai produk nonsubsidi yang harganya wajib mengikuti mekanisme pasar keekonomian global. Dinamika geopolitik dan konflik bersenjata di Timur Tengah disebut-sebut sebagai biang keladi yang memanaskan tren harga minyak mentah dunia.

Namun, narasi penyesuaian pasar ini tidak mampu meredam kenyataan pahit di lapangan. Dampak langsung dari kenaikan harga BBM nonsubsidi ini adalah rontoknya daya beli masyarakat secara masif. Golongan kelas menengah dan calon kelas menengah menjadi korban paling rentan terperosok ke bawah. Mereka tidak cukup miskin untuk memperoleh jaring pengaman sosial, tetapi tidak cukup kaya untuk bertahan dari guncangan biaya hidup yang kian mencekik. Akibat disparitas harga yang melebar, gelombang migrasi konsumen dari Pertamax menuju Pertalite yang berharga Rp10.000 per liter menjadi sebuah kepastian ekonomi. Fenomena ini memicu antrean kendaraan yang sangat panjang di area SPBU dan meningkatkan risiko kelangkaan BBM bersubsidi akibat beban kuota yang melampaui batas aman finansial negara.

Apabila ditelisik lebih dalam, karut-marut ini bersumber dari kesalahan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Tata kelola energi nasional saat ini masih kental dengan paradigma kapitalistik. Sistem ini memandang BBM bukan sebagai hak dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara, melainkan sebagai komoditas bisnis murni demi meraup keuntungan finansial. Ketika hajat hidup orang banyak diserahkan pada fluktuasi pasar internasional dan korporatisasi, negara secara perlahan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelindung rakyat. Kondisi ini mencerminkan betapa lemahnya kedaulatan energi Indonesia. Sebagai negara yang kaya potensi alam, Indonesia justru mendiktekan nasib domestiknya pada dinamika politik luar negeri dan kepentingan pemilik modal global.

Paradigma kapitalistik yang menzalimi rakyat ini harus segera dibongkar dan diganti secara fundamental dengan paradigma Islam. Di dalam pandangan Islam, bahan bakar minyak dan segala bentuk sumber daya energi yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagai harta kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Sifat kepemilikan umum ini mengisyaratkan secara tegas bahwa individu, swasta, apalagi korporasi asing, diharamkan secara mutlak untuk menguasai, memonopoli, atau mengomersialkan sektor strategis tersebut demi keuntungan sepihak. Kontras dengan kondisi saat ini, haram hukumnya negara mengambil untung atas komoditas yang menjadi hajat hidup publik atau memajaki kepemilikan umum demi menutupi defisit fiskal akibat salah urus.

Atas dasar status kepemilikan umum tersebut, negara memiliki kewajiban mutlak untuk bertindak sebagai pengelola (musharrif) tunggal yang memegang kendali penuh dari hulu ke hilir. Negara wajib mengeksplorasi, memproduksi, dan mendistribusikan seluruh kekayaan energi tersebut secara mandiri tanpa ketergantungan pada investasi swasta yang mengikat. Seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam ini harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk komoditas murah. Harga jual BBM dalam Islam tidak boleh ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar bebas atau “harga keekonomian” global, melainkan dihitung murni dari biaya produksi riil (real cost of production). Bahkan, jika kas negara dalam kondisi surplus, energi yang melimpah ini wajib diberikan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan mutlak negara terhadap warganya.

Penyelesaian problem pemenuhan BBM ini akan mencapai titik paripurna melalui penegakan kedaulatan energi secara total yang ditopang penuh oleh mekanisme Baitulmal dalam sistem pemerintahan Islam. Baitulmal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang memiliki pos pendapatan khusus untuk kepemilikan umum (diwan milkiyyah ‘ammah). Dana dari pos ini dikelola secara terpisah dan mandiri, tidak boleh dicampur dengan pajak atau utang luar negeri, dan seluruh profitnya wajib dialokasikan kembali untuk membiayai infrastruktur publik serta menjamin ketahanan energi dalam negeri. Dengan kedaulatan penuh, negara tidak akan pernah terombang-ambing oleh gejolak geopolitik global atau tekanan pasar bebas. Pemenuhan hak rakyat atas energi akan berjalan stabil, adil, aman, dan sejahtera tanpa ada lagi jeritan rakyat yang tercekik oleh papan harga di pompa bensin. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh: Dewi Kumala Tumanggor
Aktivis Muslimah

Loading

Views: 20

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA