Tinta Media – Lagu viral MBG “Mas Bahlil Ganteng” yang digaungkan di tengah masyarakat ternyata tidak menyurutkan langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk tetap menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax. Kondisi ini dinilai sangat ironis. Hiburan seolah dipakai untuk menutup-nutupi persoalan ekonomi sehingga rakyat lupa memprotes kebijakan yang membuat kehidupan mereka semakin sulit.
Tepat pada Selasa malam (9/6), Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter (BBC.com, 10/6/2026).
Alasan klasik pemerintah kembali menjadikan konflik Timur Tengah sebagai kambing hitam atas lonjakan harga Pertamax. Narasi ketegangan geopolitik global seolah menjadi tameng rutin untuk membebankan biaya impor minyak mentah kepada rakyat, tanpa pernah ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola energi di dalam negeri.
*Paradigma Kapitalistik*
Lonjakan harga Pertamax memicu efek domino yang menghantam urat nadi perekonomian dan secara brutal menggerus daya beli masyarakat. Kenaikan biaya transportasi dan mobilitas harian menguras pengeluaran rumah tangga sehingga konsumen kelas menengah terpaksa menahan belanja sekunder dan tersier demi menjaga kebutuhan pokok tetap terpenuhi.
Pukulan telak ini juga mencekik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tatkala biaya produksi dan distribusi meroket, para pelaku usaha berada pada posisi simalakama. Beban tersebut tidak dapat serta-merta dialihkan kepada konsumen yang daya belinya tengah melemah. Akibatnya, margin keuntungan menyusut dan perputaran ekonomi lokal melambat drastis.
Bagi kelas menengah, kebijakan ini menghadirkan dilema klasik. Mereka dianggap terlalu “kaya” untuk menikmati subsidi, tetapi penghasilannya terlalu pas-pasan untuk menanggung beban inflasi yang terus meningkat. Terjepit di antara dua kondisi tersebut, mereka pun terpaksa “turun kasta” dengan beralih menggunakan Pertalite.
Sementara itu, bagi masyarakat lapisan bawah, pembelian BBM secara eceran bukan lagi sekadar alternatif, melainkan strategi bertahan hidup. Di tengah impitan ekonomi yang semakin tidak menentu, cara ini menjadi satu-satunya upaya menjaga keberlangsungan kehidupan sehari-hari.
Tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan paradigma kapitalistik telah menjadikan energi bukan lagi sebagai hak rakyat, melainkan komoditas ekonomi yang terus mencekik kehidupan mereka. Kenaikan harga BBM nonsubsidi seolah menjadi rutinitas tahunan yang selalu berlindung di balik dalih tren global. Padahal, akar persoalannya jauh lebih mendasar. Kita adalah korban dari kebijakan ekonomi yang keliru dan lemahnya kedaulatan energi nasional.
Mari berkaca pada sejarah panjang eksplorasi minyak di Bumi Lancang Kuning, Riau. Sejak sebelum kemerdekaan, perusahaan multinasional Amerika Serikat seperti Caltex (kini Chevron) telah mengepung cadangan masif Blok Rokan, menguras perut bumi Minas dan Duri (Detik.com, 9/8/2021). Minyak mentah kualitas premium ini dialirkan melalui pipa logistik global menuju pelabuhan dan kilang di Dumai atau Sei Pakning, lalu dikapalkan ke luar negeri, khususnya Amerika.
Ironisnya, di saat jutaan barel kekayaan alam diekspor untuk menggerakkan industri negara lain, rakyat Indonesia justru disuguhi produk BBM impor yang kualitasnya acap kali berada di bawah standar. Kita mengekspor bahan mentah, lalu membeli kembali produk olahannya dengan harga yang jauh lebih tinggi di pasar internasional. Ketergantungan ini menjadi bukti rapuhnya kedaulatan energi nasional.
Logika industri kita dibalik. Kekayaan alam dikelola oleh jejaring global demi keuntungan perusahaan multinasional, sementara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dikompromikan oleh mekanisme pasar liberal. Sumber daya manusia (SDM) dan bahan baku melimpah di negeri sendiri, tetapi potensi tersebut belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Keuntungan yang seharusnya menjadi hak Ibu Pertiwi justru mengalir ke negara lain akibat rantai pasok yang tidak berpihak pada kepentingan domestik. Sudah saatnya negara hadir secara penuh dalam mengelola energi dari hulu hingga hilir. Kekayaan bumi Riau dan blok migas lainnya di Indonesia harus diproses di dalam negeri untuk mencukupi konsumsi nasional secara mandiri dengan harga yang adil bagi rakyat.
Surplusnya barulah layak dilepas ke pasar global, sementara keuntungannya diarahkan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mempertebal keuntungan korporasi asing. Sudah terlalu lama kita menjadi penonton di rumah sendiri.
*Sistem Islam sebagai Solusi Pemenuhan BBM untuk Rakyat*
Sistem ekonomi kapitalistik yang menjadikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai komoditas bisnis dan menyerahkannya pada mekanisme pasar dinilai telah menzalimi rakyat. Oleh karena itu, sistem tersebut harus diubah dengan paradigma Islam.
Dalam pandangan Islam, sumber daya energi seperti minyak bumi merupakan harta kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang menjadi hak seluruh rakyat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw., “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Negara pada hakikatnya bertindak sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban mendayagunakan sumber daya alam (SDA) dan mendistribusikan manfaatnya secara adil. Dalam konteks pemenuhan energi, negara sepatutnya menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga yang terjangkau, bahkan dapat diberikan secara gratis demi meringankan beban hidup rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering kali dihadapkan pada lonjakan harga yang memberatkan.
Terkait fenomena ini, terdapat tuntunan dari Rasulullah saw. Ketika para sahabat meminta beliau menetapkan harga barang yang melonjak, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah adalah Zat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki, serta Sang Pemberi rezeki. Aku berharap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian menuntutku karena kezaliman dalam urusan darah maupun harta.” (HR Abu Dawud no. 3451 dan Tirmidzi no. 1314)
Hadis ini mengajarkan bahwa intervensi negara dalam bentuk pematokan harga secara paksa bukanlah solusi ideal apabila kenaikan terjadi secara alamiah karena mekanisme penawaran dan permintaan. Meski demikian, bukan berarti negara boleh bersikap lepas tangan terhadap kesulitan rakyat. Islam memberikan instrumen lain yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya kezaliman ekonomi dan penyimpangan dalam pengelolaan SDA.
Dalam sistem Khilafah terdapat lembaga khusus yang dikenal sebagai Mahkamah Mazhalim. Lembaga ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan berbagai bentuk kezaliman yang terjadi di dalam negara.
Wewenang Mahkamah Mazhalim meliputi menindak kezaliman yang dilakukan pejabat negara, memeriksa penyimpangan khalifah terhadap hukum syariat, menangani keluhan rakyat terkait peraturan administratif maupun penetapan pajak, serta mengoreksi kebijakan apabila negara lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa tata kelola negara, termasuk pengelolaan SDA, berjalan sesuai koridor syariat dan sepenuhnya difokuskan untuk kemaslahatan rakyat (diikhtisarkan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah, hlm. 201).
Untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, negara harus melakukan perombakan fundamental dalam tata kelola energi dengan menerapkan kedaulatan energi yang mandiri, yaitu SDA dikelola langsung oleh negara sebagai kepemilikan umum dan hasilnya didistribusikan kepada rakyat, serta mengoptimalkan mekanisme Baitulmal.
Sistem Islam terbukti mampu menjamin pengelolaan kekayaan alam secara adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kembali kepada aturan Allah Swt. merupakan langkah strategis untuk menuntaskan persoalan BBM secara menyeluruh. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Nelly
Aktivis Dakwah
![]()
Views: 7












