Indonesia, Ladang Empuk Narkoba: Ancaman Nyata bagi Generasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Perdagangan dan ketergantungan narkoba masih menjadi bahaya serius di Indonesia. Upaya membasmi narkoba hingga ke akarnya membutuhkan perjuangan ekstra bagi negeri ini.

Dikutip dari antaranews.com (16/05/2025), TNI AL melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 705 kg dan kokain 1,2 ton yang akan masuk melalui Selat Durian, Kepulauan Riau. Pangkoarmada I Laksda Fauzi menyatakan, lima warga asing asal Thailand dan Myanmar ditangkap sebagai pelaku.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga membongkar penyelundupan sabu seberat 17,37 kg dari luar negeri melalui Riau. Salah satu dari empat tersangka merupakan narapidana berinisial MN yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan laporan metrotvnews.com (20/04/2025), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap distribusi sabu di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Sebanyak 10 kg sabu disita. Adanya total transaksi narkoba di Indonesia hampir Rp524 triliun per tahun menurut  Badan  Narkotika Nasional (BNN). Fakta mencengangkan ini jelas mengancam masa depan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran empuk para bandar.

Data Pusiknas Polri mencatat, jumlah kasus narkoba sepanjang 2024 mengalami fluktuasi signifikan tiap bulan. Dalam lima tahun terakhir, kasus narkoba terus meningkat, dari 31.358 kasus pada 2020 menjadi 53.672 kasus selama Januari—November 2024. Kepala BNN Marthinus Hukom mengungkapkan, 3,33 juta warga Indonesia menyalahgunakan narkotika.

Permasalahan narkoba  ini belum bisa tuntas meskipun aparat dan BNN massif  membasmi narkoba. Solusi parsial jelas tak cukup. Karena itu, dibutuhkan penanganan sistemik dan menyeluruh.

Mengapa Sulit Dimusnahkan?

Harapan menghapus narkoba dari Indonesia makin menipis dengan terus masuknya barang haram dalam jumlah besar. Bayangkan, jika ribuan kilogram sabu itu berhasil tersebar—penggunanya bertambah, peredarannya meluas, dan bandarnya makin ganas.

Berbagai lembaga seperti BNN dan aparat intelijen telah melakukan banyak langkah, termasuk memburu para pengendali jaringan. Namun, peredaran narkoba tak juga surut. Beberapa faktor berikut turut menyumbang sulitnya pemberantasan, yaitu :

Pertama, narkoba adalah bisnis menggiurkan. Indonesia menjadi target utama pasar narkotika. Dalam logika ekonomi kapitalis, ketika permintaan tinggi, pasokan pun akan mengikuti. Bagi kapitalisme, narkoba adalah komoditas menguntungkan. Selama ada permintaan, bisnis gelap ini akan terus hidup.

Kedua, sistem hidup sekuler mendorong individu mengejar kepuasan materi secara bebas. Gaya hidup hedonistik dan konsumtif tumbuh subur. Demi kesenangan, orang rela melakukan apa pun, termasuk menjadi pengguna atau pengedar. Narkoba dijadikan solusi instan bagi seseorang yang terimpit masalah ekonomi.

Seorang kurir bisa menerima Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Tak heran, setiap tahun muncul wajah-wajah baru dalam kejahatan narkotika—dari pelajar hingga selebritas.

Ketiga, penegakan hukum masih lemah. Proses hukum berjalan lambat. Banyak pengguna hanya direhabilitasi tanpa pidana. Dalam Islam, rehabilitasi itu penting, tetapi tidak berarti menghapus sanksi pidana. Hukum sekuler memberi ruang abu-abu yang kerap dimanfaatkan.

Tambahan lagi, isu HAM tentang vonis mati membuat sanksi berat terhadap bandar narkoba dipertanyakan. Jika hukuman mati saja tak mampu menghentikan peredaran, bagaimana jika vonis itu dihapuskan?

Solusi Menyeluruh dari Islam

Dari sisi hukum, narkoba tergolong haram. Ulama berbeda pendapat mengenai alasannya—ada yang menganalogikan dengan khamar, ada pula yang mengharamkan karena melemahkan akal dan tubuh. Hadis sahih dari Ummu Salamah r.a. menyebut, Rasulullah saw. melarang segala yang memabukkan dan melemahkan. Syekh Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’ menjelaskan, mufattir adalah zat yang menyebabkan tubuh menjadi malas dan rileks.

Dengan keharaman yang tegas, negara tak boleh berkompromi terhadap segala bentuk barang haram. Pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan pendekatan sistemik dan menyeluruh. Beberapa langkah konkret dalam sistem Islam meliputi:

Pertama, membangun ketakwaan massal melalui pendidikan berbasis akidah. Sistem pendidikan Islam menanamkan pola pikir dan perilaku Islami yang mendorong ketaatan dan menjauhkan masyarakat dari narkoba.

Kedua, adanya amar makruf nahi mungkar dengan diperkuatnya kontrol sosial. Masyarakat berperan aktif mencegah kemaksiatan, termasuk penyalahgunaan narkoba, dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang.

Ketiga, negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar. Banyak pelaku tindakan narkoba karena keterbatasan ekonomi. Sistem ekonomi Islam hadir sebagai solusi, dengan menjamin kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja yang halal.

Keempat, penegakan hukum Islam terhadap pelaku. Islam membolehkan rehabilitasi, tetapi tetap memberikan sanksi pidana yang tegas sebagai efek jera. Hukum Islam menetapkan sanksi takzir—jenis hukuman yang kadarnya ditentukan oleh qadhi atas nama Khalifah. Dalam hal ini, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan dalam Nizham al-Uqubat beberapa jenis hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika yaitu:

1. Pedagang narkoba dikenakan cambuk dan penjara hingga 15 tahun plus denda.
2. Penjual, pembeli, peracik, dan penyimpan dikenai cambuk dan penjara hingga 5 tahun.
3. Penjual bahan baku narkoba dihukum cambuk dan penjara 6 bulan—3 tahun.
4. Pemilik tempat transaksi narkoba dihukum cambuk dan penjara hingga 15 tahun.
5. Penjual minuman memabukkan dikenai cambuk dan penjara hingga 5 tahun.
6. Alasan medis tidak diterima kecuali dibuktikan sesuai standar pengobatan.

Demikianlah, Islam memberi solusi menyeluruh dan terperinci dalam menangani persoalan narkoba. Pemberantasan narkoba harus dimulai dari mencabut akar ideologi sekuler kapitalis, kemudian digantikan dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

Oleh: Rosi Ummu Aura
(Muslimah Peduli Umat)

Views: 47

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA