Laut Dipagari, di Mana Peran Negara?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang berada di kabupaten Tangerang , Banten, tepatnya di kawasan pesisir pantai utara (pantura) berstatus cacat prosedur dan meterai. Hal itu diungkapkan oleh Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dicocokkan dengan data peta yang ada, beliau menjelaskan bahwa dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut (KOMPAS.com, 22/01/2025).

Setelah melakukan pemeriksaan dan peninjauan terkait batas garis pantai, Nusron mengucapkan bahwa batas diluar garis pantai itu tidak boleh disertifikasi dan di privatisasi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut diatas adalah cacat prosedur dan cacat material, ungkap Nusron (Rabu, 22/1/2025) dalam konferensi pers. Berdasarkan hal itu, maka, SHM dan SHGB otomatis dibatalkan dan dicabut status hak atas tanahnya.

Begitulah, berbagai kasus terus terjadi silih berganti seolah tiada henti. Polemik pagar laut mencuat dan viral di media masa mencuri perhatian masyarakat. Adanya polemik pagar laut membuktikan bahwa negara tidak berperan dalam mengurus rakyatnya. Negara tidak memiliki kekuatan untuk melindungi rakyat kecil yang seharusnya dilindungi. Lihat saja, nelayan merasa dirugikan dengan adanya pagar laut karena tidak leluasa lagi dalam menangkap ikan. Jarak tempuh menjadi lebih memutar atau menjadi lebih lama dalam pelayaran, ekosistem terancam pula. Belum lagi kalau terjadi kerusakan perahu karena menabrak pagar, sudah pasti akan rugi.

Itulah imbas dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme sekuler melahirkan berbagai kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan. Kebebasan kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalisme menjadikan setiap orang bebas memiliki semua yang dia mau asalkan punya uang. Imbasnya, carut marut terjadi diberbagai aspek, ketimpangan sosial menimpa masyarakat, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.

Sejatinya, peran negara hanya menjadi regulator bagi para korporat melalui kebijakan-kebijakan yang terapkan. Lemahnya negara itu wajar, ketika statusnya hanya negara pengekor. Sehingga negara pun kalah dengan korporasi dan tidak mampu menindak para kapital yang merusak, tapi justru melindunginya. Negara tidak peduli dengan nasib rakyatnya sendiri. Sungguh memilukan, melihat kondisi saat ini ketika rakyat semakin terhimpit dari berbagai sisi. Di negeri yang kaya sumberdaya alam tapi tidak bisa menikmati kesejahteraan.

Akan berbeda jika pengaturan berada ditangan Islam, memakai aturan Islam shahih yang berasal dari Allah SWT. Islam mengatur tentang kepemilikan harta yang ditetapkan oleh syariat. Dalam Islam, ada pengaturan tentang harta kepemilikan, yaitu harta milik umum, harta milik negara dan harta milik individu. Adapun harta milik umum tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu maupun kelompok atau pihak swasta. Laut adalah harta milik umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh kelompok maupun individu. Tetapi harus dilindungi oleh negara dari berbagai hal yang akan merugikan masyarakat/ rakyat. Karena pemimpin negara adalah sebagai pengurus urusan rakyat. Harta milik umum akan di kelola atau di urus oleh negara, untuk keperluan rakyatnya.

Sebagai negara independen, seorang Khalifah tidak akan pernah tunduk pada siapapun, tapi hanya tunduk pada aturan Allah semata. Tidak bisa dikendalikan dan diperalat oleh pihak manapun apalagi oleh oligarki dan korporasi. Dari segi hukum, Hukum sanksi Islam sangat tegas dan memberi efek jera akan mampu melindungi rakyat dari segala bentuk kejahatan dan penyelewengan dan kesewenang-wenangan. Membuat takut bagi orang yang akan melakukan kecurangan dan penyimpangan. Tidak ada orang atau pejabat yang berani mengancam rakyat kecil demi memuluskan kepentingannya.

Begitulah, dengan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan iman, seseorang tidak akan berani melakukan kejahatan dengan semena-mena dalam melakukan perbuatannya. Semua manusia hanya berharap ridho Allah semata dalam segala perbuatannya. Rakyat pun akan mendapatkan ketentraman tanpa intimidasi.
Semua itu bisa dirasakan jika sistem rusak kapitalisme dicampakkan dan diganti dengan aturan Islam. Syariat Islam bisa diterapkan secara kaffah jika ada institusi negara yaitu khilafah. Yuk, semangat berjuang bersama agar kehidupan Islam kembali berjaya.

Wallahu a’lam bishawab.

 

 

 

Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 6

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA